POJOKSATU.id — Pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Provinsi DKI Jakarta Tahun Ajaran 2026/2027 akan segera dimulai.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dijadwalkan membuka tahapan prapendaftaran mulai Selasa, 19 Mei 2026 untuk calon peserta didik jenjang SMP, SMA, hingga SMK.

Proses prapendaftaran tersebut akan berlangsung sampai Rabu, 10 Juni 2026.

Baca Juga: Mobil Dinas Wagub Sumbar BA 2 Tabrak Belakang Truk Dianggap Kecelakaan Tunggal, Ini Kata Polisi

Dalam tahapan awal ini, calon murid baru (CMB) diwajibkan melakukan registrasi terlebih dahulu sebagai syarat mengikuti proses penerimaan sesuai jalur seleksi yang dipilih nantinya.

Bagi peserta yang telah berhasil menyelesaikan prapendaftaran, tahapan berikutnya hanya tinggal mengikuti mekanisme pendaftaran utama sesuai jalur masuk yang tersedia.

Oleh karena itu, calon peserta perlu memahami lebih awal mengenai persyaratan maupun prosedur yang harus dipenuhi selama proses berlangsung.

Baca Juga: Benarkah Minum Es Saat Menstruasi Bisa Memperparah Nyeri Haid? Ini Faktanya

Untuk mengikuti prapendaftaran SPMB DKI Jakarta 2026, peserta diwajibkan telah berdomisili di wilayah DKI Jakarta sekurang-kurangnya selama satu tahun.

Ketentuan ini berlaku bagi calon murid yang berasal dari sekolah di luar Provinsi DKI Jakarta, lulusan tahun 2024 maupun 2025 yang saat ini tidak tercatat sebagai peserta didik di satuan pendidikan mana pun, serta peserta yang berasal dari sekolah atau satuan pendidikan asing.

Dalam proses prapendaftaran, calon murid baru diwajibkan melakukan registrasi secara daring melalui laman SIDANIRA.

Baca Juga: Primus Yustisio Minta Gubernur BI Mundur Imbas Dollar Perkasa Jatuhkan Rupiah ke Level Rp17.653

Peserta terlebih dahulu perlu mengakses situs prapendaftaran, kemudian mengisi formulir secara online sesuai data yang diminta.

Setelah formulir selesai diisi, peserta harus mengunggah hasil pindai atau foto dokumen persyaratan yang dibutuhkan.

Seluruh dokumen wajib dipastikan lengkap sebelum proses pengajuan dilakukan.

Jika semua persyaratan telah terpenuhi, calon murid baru dapat mencetak bukti pengajuan prapendaftaran yang berisi nomor peserta.

Baca Juga: Reaction Braking Jadi Skill Dasar Wajib untuk Keselamatan Berkendara

Selanjutnya, peserta diminta memantau hasil verifikasi dokumen melalui laman yang sama hingga proses pemeriksaan selesai.

Setelah verifikasi dinyatakan rampung, bukti pengajuan prapendaftaran dapat dicetak kembali sebagai arsip.

Untuk jenjang SMP, terdapat sejumlah dokumen yang wajib dipersiapkan calon peserta.

Berkas tersebut meliputi formulir prapendaftaran yang telah diisi melalui aplikasi SIDANIRA, Kartu Keluarga (KK), serta surat keterangan rapor pendidikan dari sekolah asal yang telah ditandatangani kepala sekolah.

Baca Juga: Kasus Hantavirus Muncul di Jakarta, Dinkes Minta Warga Jangan Asal Bersihkan Kotoran Tikus

Selain itu, peserta juga perlu melampirkan surat keterangan peringkat rerata nilai rapor selama lima semester pada mata pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan (PKn), Bahasa Indonesia, Matematika, dan Ilmu Pengetahuan Alam (IPA), atau Ilmu Pengetahuan Alam dan Sosial (IPAS) sesuai kurikulum nasional yang berlaku.

Apabila calon murid pernah mengikuti Tes Kemampuan Akademik (TKA), hasil sertifikat tes terakhir juga dapat diunggah sebagai dokumen pendukung.

Tidak hanya itu, sertifikat prestasi akademik, nonakademik, hingga sertifikat hasil seleksi ketat nonperlombaan turut menjadi dokumen yang bisa dilampirkan.

Baca Juga: Momen Terakhir Pratu Ferischal dengan Ayah Satu Hari Sebelum Kejadian, Unggah Status Mau Sholat

Peserta jenjang SMP juga diwajibkan menyertakan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) mengenai keabsahan dokumen dari orang tua atau wali yang telah dibubuhi meterai.

Sementara itu, calon peserta didik jenjang SMA dan SMK memiliki persyaratan dokumen yang hampir serupa.

Mereka perlu menyiapkan formulir prapendaftaran dari SIDANIRA, Kartu Keluarga, hingga surat keterangan rapor pendidikan yang ditandatangani pihak sekolah asal.

Adapun surat keterangan peringkat rerata nilai rapor yang harus dilampirkan mencakup hasil belajar selama lima semester pada mata pelajaran Pendidikan Pancasila, Bahasa Indonesia, Matematika, IPA atau IPAS, serta Bahasa Inggris sesuai kurikulum nasional.

Bila telah mengikuti Tes Kemampuan Akademik, peserta dapat menyertakan sertifikat hasil TKA terbaru.

Baca Juga: Apa Itu Hikikomori? Fenomena Orang Mengurung Diri di Jepang yang Makin Disorot

Sertifikat prestasi akademik maupun nonakademik serta bukti hasil seleksi ketat nonperlombaan juga dapat diunggah sebagai dokumen tambahan.

Khusus calon peserta SMA dan SMK, terdapat tambahan dokumen berupa surat keputusan kepala sekolah mengenai susunan pengurus OSIS atau MPK.

Selain itu, peserta tetap diwajibkan melampirkan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) dari orang tua atau wali yang telah bermeterai.

Calon murid baru diharapkan mulai menyiapkan seluruh persyaratan sejak jauh hari agar proses prapendaftaran SPMB DKI Jakarta Tahun Ajaran 2026/2027 dapat berjalan lancar tanpa kendala administratif.***