POJOKSATU.id - Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP) adalah dokumen resmi yang menjadi dasar Utama pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) Triwulan 3.
SKTP diterbitkan oleh Pemerintah pusat setelah menerima usulan dari Dinas Pendidikan yang bersangkutan.
Dalam proses penerbitan SKTP ini ada beberapa tahapan yang harus dilakukan mulai dari validasi data di Info GTK dan Dapodik, kemudian usulan dari Dinas Pendidikan hingga SKTP diterbitkan.
Guru yang akan menerima TPG Triwulan 3 adalah mereka yang SKTP sudah terbit.
Baca Juga: Info Terbaru dari Kemenkeu: 321 Daerah Siap Cairkan Tambahan 100 Persen Tunjangan Sertifikasi Guru
Ciri SKTP sudah diterbitkan adalah munculnya kode 08 di Info GTK.
TPG Triwulan 3 akan dibayarkan 7 hingga 14 hari kerja setelah SKTP diterbitkan.
Pada pencairan TPG Triwulan 3 tahap dua kali ini, pembayaran diprioritaskan bagi guru yang SKTP terbit di tanggal 6 hingga 7 Oktober.
Bagi bapak ibu guru yang SKTP terbit pada tanggal di atas maka siap-siap dana TPG masuk ke rekening.
Namun saat ini masih banyak juga guru yang belum menerima TPG karena SKTP mereka belum terbit.
Baca Juga: Sah APBD Kabupaten Purwakarta Tahun 2026 Diketok Palu, Total Anggarannya Rp2,4 Triliun
Bapak ibu pada artikel ini Pojoksatu.id akan menjabarkan beberapa hal yang menjadi penyebab SKTP tidak kunjung terbit.
1. Adanya kelalaian administrasi
Kelalaian administrasi biasanya terjadi di Dinas Pendidikan.
Banyaknya pekerjaan yang harus dilakukan biasanya menjadi alasan SKTP guru bersertifikasi belum diusulkan.
2. Data guru belum valid
Data guru di Info GTK dan Dapodik yang belum valid dapat menyebabkan SKTP tidak bisa diterbitkan.
Karena syarat Utama penerbitan SKTP adalah kevalidan data.
Data-data yang penting pada pencairan TPG Triwulan 3 di antaranya adalah:
- Beban jam mengajar
- Penerbitan NRG
- Status kepagawaian
- Golongan kerja
- Tambahan tugas sebagai guru wali
Baca Juga: Radboud University Buka Beasiswa S2 Belanda 2026: Tawarkan Potongan Biaya Kuliah Signifikan
3. Kendala teknis dan system
Adanya kesalahan pada system dan teknis yang dialami operator sekolah maupun dinas Pendidikan juga menjadi penyebab SKTP tidak kunjung terbit.
Oleh karena itu bapak ibu guru harus rajin untuk mengecek kevalidan data.
***



