POJOKSATU.id - Ada kabar penting bagi seluruh guru sertifikasi di Indonesia.
Saat ini ternyata pemerintah telah menetapkan tiga besaran khusus untuk Tunjangan Profesi Guru (TPG) Triwulan 3 tahun 2025.
Penetapan tiga besaran TPG Triwulan 3 ini sudah disahkan dalam regulasi terbaru yaitu Permendikdasmen Nomor 4 tahun 2025 dan juga Persesjen Mendikdasmen Nomor 1 Tahun 2025.
Penetapan ini disesuaikan dengan status kepegawaian guru, yaitu ASN dan non ASN.
Lantas berapa besaran TPG Triwulan 3 yang akan diterima oleh guru ASN dan non ASN. Cek selengkapnya di sini:
1. Besaran pertama: untuk Guru ASN
Dalam Permendikdasmen Nomor 4 Tahun 2025 dijelaskan bahwa guru ASN yang telah memiliki sertifikat pendidik berhak untuk mendapatkan TPG.
Dijelaskan lagi dalam pasal 5 besaran TPG Triwulan 3 yang akan diberikan kepada guru ASN adalah satu kali gaji pokok sesuai perundang-undangan.
Dengan adanya ketentuan ini maka setiap guru ASN bisa menerima besaran TPG yang berbeda sesuai golongan dan masa kerja mereka.
Baca Juga: Meriah dan Penuh Solidaritas, CCI Purwakarta Rayakan 12 Tahun Kebersamaan di Bendungan Cirata
2. Besaran kedua: untuk guru non ASN inpassing
Dalam Persesjen Kemendikdasmen Nomor 1 Tahun 2025 dijelaskan bahwa guru non ASN yang mendapatkan status kesetaraan jabatan (inpassing), besaran TPG nya akan ditetapkan secara khusus.
Besaran TPG Triwulan 3 yang diterima guru non ASN inpassing adalah setara gaji pokok PNS yang tertera pada SK Inpassing mereka.
Artinya, nominal yang diterima dapat berbeda antara satu guru dengan guru lainnya, tergantung pada jenjang pendidikan, masa kerja, dan jabatan fungsional yang tercantum dalam keputusan inpassing.
Baca Juga: PERHATIKAN Prosedur Video Praktik, dan Tata Cara Unggah Dokumen Pada UKIN UKPPPG 2025
3. Besaran ketiga: untuk guru non ASN non Inpassing
TPG bagi guru non ASN yang belum disetarakan (non inpassing) dibayarkan sesuai ketentuan yang berlaku yaitu Rp2.000.000.
Jumlah ini merupakan nilai tetap yang berlaku secara nasional, seperti yang tertuang dalam ketentuan pembayaran TPG bagi guru non ASN non inpassing yang berlaku hingga saat ini.
Dengan adanya penetapan tiga besaran ini, diharapkan tidak ada lagi kesalahpahaman terkait perbedaan nominal TPG yang diterima oleh masing-masing guru.
Pemerintah berkomitmen untuk menyalurkan hak-hak guru secara adil dan sesuai regulasi.
***



