PojokSatu.id - Kabar gembira datang untuk para tenaga non-ASN yang telah resmi diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu.

Pemerintah memastikan, gaji pertama PPPK Paruh Waktu akan mulai dicairkan pada November 2025.

Setelah seluruh proses administrasi dan pengesahan kontrak kerja selesai dilakukan di masing-masing daerah.

Baca Juga: Setelah Ramai Soal Tunjangan DPR, Nafa Urbach Menghilang dari Dunia Maya

Bagi yang penasaran berapa besar penghasilan perdana yang akan diterima, nilainya ternyata berbeda-beda tergantung jenjang pendidikan dan wilayah penempatan.


Dasar Hukum Gaji PPPK Paruh Waktu

Status PPPK Paruh Waktu diatur dalam Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025, yang menjadi acuan resmi bagi seluruh instansi pemerintah pusat dan daerah.

Dalam beleid tersebut ditegaskan, pegawai paruh waktu berhak atas gaji dan tunjangan minimal setara dengan Upah Minimum Provinsi (UMP) di daerah masing-masing.

Baca Juga: Lulus Sekolah Kedinasan Langsung Jadi CPNS, Tapi Cek Dulu Syarat Tinggi Badanmu

Atau tidak boleh lebih rendah dari penghasilan terakhir saat masih menjadi tenaga non-ASN.

Skema ini diberlakukan sebagai jaminan bagi tenaga honorer yang kini beralih menjadi PPPK agar tetap memperoleh penghasilan layak.

Meski jam kerja mereka tidak penuh (rata-rata 4 jam per hari).

Baca Juga: Kapan Gaji Pertama PPPK Paruh Waktu Cair? Ini Jadwal Resminya dan Syarat yang Harus Dipenuhi Agar Tidak Tertunda


Besaran Gaji Pertama PPPK Paruh Waktu per Jenjang Pendidikan

Penyesuaian terhadap UMP 2025 di sejumlah provinsi, berikut kisaran gaji pertama PPPK Paruh Waktu yang akan cair November nanti:

1. Lulusan SMA/SMK (Golongan V)

Gaji pokok: Rp 2.511.500 – Rp 4.189.900

Untuk status paruh waktu (jam kerja 4 jam/hari), rata-rata diterima sekitar Rp 2,2 juta – Rp 2,6 juta per bulan.

Angka ini disesuaikan dengan UMP wilayah. Misalnya di Jawa Barat, UMP 2025 sebesar Rp 2.191.232 dijadikan acuan dasar.

Baca Juga: Stabilitas Jadi Kunci, Investasi Banten Tembus Rp91 Triliun di 2025

2. Lulusan D3 (Golongan VII–VIII)

Gaji pokok: Rp 2.858.800 – Rp 4.544.400

Estimasi gaji paruh waktu: Rp 2,6 juta – Rp 3,5 juta per bulan, tergantung kemampuan fiskal daerah dan beban kerja.

3. Lulusan S1/D4 (Golongan IX)

Gaji pokok: Rp 3.203.600 – Rp 5.261.500

PPPK Paruh Waktu lulusan S1 akan menerima gaji antara Rp 3 juta – Rp 5,4 juta per bulan, tergantung lokasi kerja dan instansi.

Baca Juga: Efek Domino Bersih-Bersih ASN 2026, Siapa yang Aman dan Siapa yang Terancam?


Jadwal Pencairan dan Proses Administrasi

Pencairan gaji pertama PPPK Paruh Waktu ditargetkan bulan November 2025 ini.

Beberapa instansi daerah bahkan sudah mengusulkan anggaran APBD Perubahan untuk menampung pembayaran tahap awal.

Pencairan baru dapat dilakukan setelah SK pengangkatan dan kontrak kerja diterbitkan.

Beserta nomor induk PPPK (NI) disahkan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Pada 16 September 2025, Kementerian PANRB menginformasikan melalui akun Instagram resminya bahwa skema gaji PPPK Paruh Waktu akan diubah mulai tahun depan.

Sesuai Keputusan MenPANRB Nomor 16 Tahun 2025.

Mekanisme pembayaran gaji perdana baru dapat dilakukan setelah terbitnya Surat Keputusan pengangkatan dan dokumen kontrak kerja.

Baca Juga: Efek Domino Bersih-Bersih ASN 2026, Siapa yang Aman dan Siapa yang Terancam?

Kebijakan ini disampaikan secara resmi melalui platform media sosial Kemenpanrb.

Ungkapn tersebut menjadi sinyal kuat bahwa pemerintah sudah menyiapkan seluruh regulasi teknis untuk mempercepat proses pembayaran.


Kenapa Besaran Gaji Bisa Berbeda?

Perbedaan gaji PPPK Paruh Waktu antar daerah disebabkan oleh dua faktor utama:

1. Perbedaan UMP/UMK tiap provinsi.

Misalnya, UMP DKI Jakarta 2025 diproyeksikan Rp 5,1 juta, sementara di Jawa Tengah sekitar Rp 2,1 juta.

Baca Juga: Tanggapi Foto Kemayu di Lapangan Golf, Ahmad Sahroni Sebut Itu Hiburan, Bukan Jadi Caddy!

2. Ketersediaan anggaran daerah.

Instansi dengan kemampuan fiskal tinggi bisa memberi tunjangan tambahan, sementara daerah dengan APBD terbatas menyesuaikan nominal sesuai kemampuan.

KemenPANRB juga menyebutkan bahwa PPPK Paruh Waktu berpotensi memperoleh tunjangan kinerja proporsional.

Terutama bagi tenaga teknis yang memiliki sertifikasi profesional.***