POJOKSATU.ID - Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemdikdasmen) menetapkan jadwal resmi pengajuan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) Guru tahun 2026.

Seluruh guru berstatus ASN dan PPPK diwajibkan menyusun serta mengajukan SKP melalui platform Ruang GTK pada Januari 2026 sebagai dasar penilaian kinerja tahunan.

Pengajuan SKP menjadi kewajiban administratif penting karena terintegrasi langsung dengan sistem nasional E-Kinerja BKN dan Dapodik.

 

Fase Pengajuan SKP oleh Guru

Pada tahap awal, guru diwajibkan menyusun dan mengajukan SKP 2026 secara mandiri melalui akun Ruang GTK.

Baca Juga: TPG Guru Non ASN 2026 Tetap Bisa Cair Meski Masa Kerja Kurang dari Dua Tahun

Fase pengajuan dimulai sejak awal Januari 2026 dan berlangsung hingga pertengahan atau akhir bulan, mengikuti batas waktu nasional.

Berdasarkan alur sistem dan panduan pelaksanaan, guru disarankan menyelesaikan penyusunan SKP pada rentang 8 hingga 21 Januari 2026.

Periode ini menjadi fase pengajuan aktif agar SKP dapat diverifikasi tepat waktu oleh kepala sekolah.

Meski beberapa informasi menyebutkan batas waktu bersifat mingguan sepanjang Januari.

Baca Juga: Resmi! Pemkab OKI Stop Honorer 2026, 4.564 Dialihkan Jadi PPPK Paruh Waktu, Ribuan Lainnya Dirumahkan, Ini Penjelasannya

Nah rentang pertengahan bulan menjadi periode krusial yang harus diperhatikan guru.

 

Batas Akhir Pengajuan dan Penguncian Sistem

Pemerintah menetapkan 31 Januari 2026 sebagai batas akhir nasional untuk pengajuan dan persetujuan SKP Guru. Artinya, seluruh SKP harus sudah:

1. Terinput di sistem Ruang GTK

2. Diajukan oleh guru

3. Disetujui oleh kepala sekolah

Baca Juga: GoTo Luncurkan Bursa Kerja, Peluang Karier Baru untuk Driver Ojol dan Keluarganya

Apabila hingga tanggal tersebut SKP belum diajukan atau belum mendapat persetujuan, sistem akan mengunci data SKP secara otomatis.

Konsekuensinya, SKP tidak akan dihitung sebagai nilai kinerja tahun berjalan.

 

Peran Kepala Sekolah dalam Persetujuan SKP

Setelah SKP diajukan oleh guru, proses berlanjut ke tahap validasi dan persetujuan oleh kepala sekolah sebagai Pejabat Penilai Kinerja.

Baca Juga: Pemdes Anggoli dan Simanosor Surati Presiden Prabowo, Sebut PT TBS Bukan Penyebab Banjir di Tapteng

Tahapan ini diperkirakan berlangsung pada minggu ketiga hingga akhir Januari 2026, atau sekitar 21–31 Januari 2026.

Kepala sekolah bertugas memeriksa kesesuaian perencanaan kinerja dengan tugas pokok guru dan ketentuan yang berlaku.

 

Mekanisme Persetujuan di Ruang GTK

Dalam sistem Ruang GTK, kepala sekolah harus mengakses menu Pejabat Penilai Kinerja, kemudian:

1. Memeriksa dan memvalidasi SKP yang diajukan guru

2. Memberikan catatan jika diperlukan perbaikan

3. Menekan tombol “Setujui Perencanaan” untuk mengesahkan SKP

4. Persetujuan ini menjadi syarat utama agar SKP terekam sah di sistem nasional.

 

Integrasi Sistem Nasional

SKP Guru 2026 wajib disusun melalui Ruang GTK Kemdikdasmen yang telah terintegrasi dengan:

Baca Juga: Rata-rata Nilai SNBP ITB 2026, Lengkap Semua Fakultas dan Sekolah, Panduan untuk Pejuang PTN

- E-Kinerja BKN

- Dapodik

Integrasi ini memastikan data kinerja guru tercatat secara nasional.

Kemudian, menjadi dasar penilaian kinerja, pengembangan karier, serta kebijakan kepegawaian lainnya.

Baca Juga: Bocoran dari Admin GTK Pusat: Validasi SKTP Segera Dilakukan dalam Waktu Dekat, Guru Diimbau untuk Lengkapi Data Dapodik!

Pengajuan SKP Guru 2026 merupakan kewajiban mutlak bagi guru ASN dan PPPK.

Fase pengajuan aktif berlangsung pada 8–21 Januari 2026, dilanjutkan proses persetujuan oleh kepala sekolah hingga batas akhir 31 Januari 2026.

Guru dan kepala sekolah diimbau mematuhi jadwal agar tidak terkendala penguncian sistem dan penilaian kinerja.***