POJOKSATU.id - Pemerintah resmi menegaskan bahwa guru honorer tidak akan mengalami PHK massal selama memenuhi syarat verifikasi administrasi dan tercatat aktif dalam Dapodik.
Pernyataan tersebut disampaikan langsung oleh Dirjen GTK, Nunuk Suryani, menyusul kekhawatiran ribuan guru honorer terkait penataan tenaga non-ASN yang sedang berlangsung.
Nunuk memastikan bahwa proses verifikasi bukan untuk mengurangi tenaga pendidik.
Baca Juga: ChatGPT for Teachers Resmi Meluncur, OpenAI Hadirkan Ruang Aman bagi Guru dan Sekolah
Tetapi untuk memastikan kejelasan status dan kelayakan administrasi setiap guru.
“Guru honorer tidak akan dipecat massal asalkan memenuhi sejumlah persyaratan administrasi dan verifikasi,” ujar Dirjen GTK Nunuk Suryani, dikutip dari Ayo Bandung, 20 November 2025 pukul 20.19 WIB.
Pemerintah menegaskan bahwa syarat verifikasi ini wajib dipenuhi seluruh guru honorer agar tetap tercatat sebagai tenaga pendidik aktif.
1. Wajib Terdaftar dan Aktif di Dapodik
Syarat paling utama untuk memastikan guru honorer tidak kehilangan status mengajar adalah wajib terdaftar sebagai guru aktif di Dapodik.
Data Pokok Pendidikan ini menjadi basis pemerintah dalam menentukan status, beban kerja, dan kelayakan pengangkatan menjadi PPPK maupun bentuk penataan tenaga pendidik lainnya.
Segala bentuk perpanjangan kontrak, verifikasi jabatan, hingga prioritas seleksi PPPK mengacu pada data Dapodik.
Guru yang tidak tercantum berisiko dianggap tidak aktif meski tetap mengajar di sekolah.
Nunuk menegaskan bahwa tidak hanya guru honorer, tetapi semua guru dan tenaga kependidikan baik PNS maupun PPPK wajib berada dalam sistem Dapodik.
2. Memiliki Masa Kerja Aktif Minimal 2 Tahun
Pemerintah juga menetapkan bahwa guru honorer yang ingin diprioritaskan untuk tetap mengajar atau diangkat dalam skema PPPK perlu memiliki masa kerja aktif.
Minimal 2 tahun (4 semester) di instansi pendidikan yang sama.
Ketentuan ini memastikan bahwa guru tersebut memiliki riwayat mengajar yang jelas.
Bukan data fiktif, dan betul-betul menjalankan fungsi pendidik secara konsisten.
Masa kerja aktif dibuktikan melalui:
- Riwayat mengajar di Dapodik
- Surat tugas dari sekolah
- Rekap beban kerja jam mengajar
Guru yang memenuhi ketentuan ini menjadi prioritas dalam pendataan ulang maupun penataan tenaga honorer.
3. Memenuhi Syarat Administrasi Pendidikan
Selain terdaftar di Dapodik dan memiliki masa kerja aktif, guru honorer juga diwajibkan memenuhi syarat administrasi pendidikan, yaitu:
- Memiliki ijazah yang sesuai dengan kualifikasi jabatan guru
- Identitas diri dan dokumen kependidikan yang lengkap
- Tidak sedang berada dalam kondisi yang melanggar aturan kepegawaian sekolah atau dinas daerah
- Terdata sebagai tenaga pendidik aktif di instansi yang diakui pemerintah daerah
Syarat administrasi ini menjadi poin penting untuk menghindari persoalan legalitas jabatan guru honorer.
Yang sering menjadi alasan penundaan verifikasi atau penataan ulang oleh pemerintah.
Baca Juga: Atasi Bad Hair Day dengan 4 Trik Cepat Tanpa Styling Berlebih
4. Skema Transisi, Kesempatan PPPK Paruh Waktu
Dirjen GTK juga menyinggung adanya skema transisi berupa PPPK paruh waktu, yang memungkinkan guru honorer untuk tetap mengajar sambil menunggu proses penataan tenaga non-ASN.
Skema ini bertujuan memastikan guru tetap memperoleh penghasilan meskipun belum diangkat sebagai PPPK penuh.
Pemerintah menyiapkan skema tersebut agar tidak ada guru honorer yang tiba-tiba kehilangan pekerjaan akibat peralihan kebijakan kepegawaian.
Baca Juga: Tonggak Baru Pasar Modal Syariah: BRI Manajemen Investasi Catatkan KIK EBA Syariah Perdana di BEI
Guru Honorer Diminta Segera Lengkapi Verifikasi
Dengan seluruh syarat di atas, pemerintah menekankan bahwa guru honorer tidak perlu panik asalkan memastikan data mereka lengkap dan terverifikasi di Dapodik.
Proses pemutakhiran data kini menjadi prioritas utama sebelum pemerintah melanjutkan proses penataan non-ASN secara nasional.
Dirjen GTK kembali menegaskan pentingnya pendataan tersebut agar tidak ada guru yang dirugikan.
Baca Juga: PSI Buka bukaan! Jokowi Dijadikan Senjata Gaet Anak Muda, Ini Alasannya
Pemerintah berharap seluruh guru honorer segera melakukan pengecekan dan pemutakhiran data sebelum batas waktu yang diberikan oleh dinas pendidikan masing-masing.***




