POJOKSATU.id - Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024 membawa harapan besar bagi para tenaga honorer di seluruh Indonesia.
Pemerintah melalui skema seleksi ini berupaya menuntaskan penataan status honorer, sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Namun di balik peluang pengangkatan tersebut, ada hal penting yang perlu dipahami oleh para peserta, khususnya honorer yang mengikuti PPPK Tahap 1.
Tidak semua yang mengikuti seleksi ini otomatis mendapatkan gaji penuh layaknya ASN atau PPPK penuh waktu.
Baca Juga: Bukan Langsung Diangkat, Honorer Harus Lengkapi Ini Usai Lulus PPPK Tahap 2
Pemerintah telah menetapkan tiga skema gaji berbeda yang akan diterapkan bagi peserta PPPK Tahap 1, tergantung pada hasil seleksi dan kebutuhan formasi di masing-masing instansi.
Seleksi PPPK 2024 terbagi menjadi dua gelombang, dengan kriteria peserta sebagai berikut:
Tahap 1: Dikhususkan bagi honorer prioritas, yaitu mereka yang telah terdaftar dalam database resmi Badan Kepegawaian Negara (BKN), termasuk eks Tenaga Honorer Kategori II (THK-II).
Tahap 2: Dibuka untuk honorer non-database yang telah memiliki masa kerja minimal dua tahun berturut-turut di instansi pemerintah.
Baca Juga: Satpol PP Jaktim Gerebek Toko Obat Tanpa Izin Edar Obat, 50 Butir Obat-obatan Diamankan
Berdasarkan ketentuan pemerintah, berikut adalah rincian tiga skema penggajian yang akan diterapkan bagi honorer peserta PPPK Tahap 1:
1. Gaji Penuh Setara ASN PPPK Waktu Penuh
Bagi honorer yang lulus seleksi dan berhasil mengisi formasi yang tersedia, status mereka akan resmi menjadi PPPK penuh waktu. Dengan demikian, mereka berhak atas gaji dan tunjangan sesuai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024.
Kisaran gaji berdasarkan golongan adalah sebagai berikut:
Golongan I : Rp 1.938.500 – Rp 2.900.900
Golongan II : Rp 2.116.900 – Rp 3.071.200
Golongan III : Rp 2.206.500 – Rp 3.201.200
Golongan XVII : Rp 4.462.500 – Rp 7.329.000
Besaran gaji akan disesuaikan dengan golongan dan masa kerja masing-masing individu, sebagaimana aturan kepegawaian yang berlaku.
2. Gaji Setara Honorer (PPPK Paruh Waktu)
Tidak semua honorer lolos seleksi PPPK dan berhasil mengisi formasi yang dibuka.
Namun, bagi mereka yang tidak lulus seleksi utama, masih terbuka peluang diangkat sebagai PPPK Paruh Waktu.
Skema ini tertuang dalam Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025, yang memberikan kesempatan menjadi ASN Paruh Waktu dengan model gaji minimal setara penghasilan saat masih berstatus honorer.
Baca Juga: Bupati Purwakarta: Dengan Dibukanya Job Fair, Ribuan Pencari Kerja Bisa Terserap
Artinya, meskipun tidak mendapatkan gaji penuh layaknya ASN, pemerintah menjamin gaji mereka tidak lebih kecil dari yang diterima saat masih honorer.
3. Gaji Setara Upah Minimum Regional (UMR)
Poin ini menjadi catatan penting, khususnya bagi honorer yang berada di daerah dengan standar UMR yang relatif rendah.
Dalam skema ini, honorer yang diangkat sebagai PPPK Paruh Waktu akan menerima gaji sesuai UMR yang berlaku di wilayah penempatannya.
Meskipun sudah berstatus ASN, gaji mereka tidak otomatis naik signifikan.
Besaran penghasilan tetap mengikuti ketentuan UMR, sebagaimana tertuang dalam Diktum Ke-19 terkait regulasi penggajian PPPK Paruh Waktu.
Kebijakan tiga skema gaji ini disebut pemerintah sebagai langkah realistis untuk penataan tenaga honorer secara bertahap dan berkeadilan.
Selain menyesuaikan kebutuhan instansi, skema ini juga mempertimbangkan kondisi keuangan negara dan kemampuan daerah masing-masing.
Bagi seluruh honorer peserta PPPK Tahap 1, memahami skema ini menjadi hal krusial agar tidak muncul kesalahpahaman terkait hak keuangan.
Status ASN memang memberikan jaminan kepastian kerja, tetapi nominal gaji tetap dipengaruhi oleh hasil seleksi, jenis penempatan, dan skema pengangkatan.
Honorer juga diimbau untuk terus memantau informasi resmi dari BKN, Kementerian PANRB, dan instansi masing-masing terkait perkembangan seleksi dan teknis pengangkatan.
***



