POJOKSATU.id - Pemerintah kembali memastikan pemberian gaji ke-13 bagi pensiunan pegawai negeri sipil (PNS) pada 2026.

Tambahan penghasilan ini menjadi salah satu komponen penting yang dinantikan setiap pertengahan tahun, terutama untuk membantu kebutuhan ekonomi keluarga.

Kepastian tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 yang mengatur pemberian tunjangan hari raya dan gaji ketiga belas bagi aparatur negara, termasuk pensiunan.

Regulasi ini sekaligus memberikan gambaran waktu pencairan serta komponen yang akan diterima para penerima pensiun.

Baca Juga: Terungkap! Ini Alasan TPG Guru ASN Cair Lebih Cepat Dibanding Non ASN

Dalam aturan tersebut, pemerintah menetapkan bahwa gaji ke-13 dapat mulai dicairkan paling cepat pada Juni 2026.

Ketentuan ini menjadi acuan umum sebagaimana pola yang telah diterapkan pada tahun-tahun sebelumnya, di mana pembayaran dilakukan menjelang atau saat memasuki tahun ajaran baru.

Meski demikian, tanggal pasti pencairan masih menunggu pengumuman resmi dari pemerintah.

Regulasi juga memberikan ruang apabila pembayaran belum dapat dilakukan pada bulan Juni.

Baca Juga: 1.000 Pengungsi di Medan Jadi Sorotan, Risiko Sosial Mulai Terlihat

Dalam kondisi tertentu, pencairan tetap bisa dilakukan setelahnya selama masih berada dalam tahun anggaran yang sama.

Artinya, pemerintah menjamin hak pensiunan tetap terpenuhi tanpa hangus meskipun terjadi penyesuaian jadwal.

Dari sisi besaran, gaji ke-13 bagi pensiunan PNS dihitung setara dengan satu kali penghasilan pensiun bulanan.

Komponen yang diterima mencakup pensiun pokok serta tunjangan melekat sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca Juga: Ketat! Ini Mekanisme dan Kriteria Kelulusan Seleksi Kompetensi Manajer Kopdes Merah Putih 2026

Dengan skema ini, jumlah yang diterima pada dasarnya sama dengan pendapatan rutin yang diperoleh setiap bulan.

Besaran pensiun pokok sendiri sebelumnya telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2024.

Dalam regulasi tersebut, nilai pensiun dibedakan berdasarkan golongan terakhir saat masih aktif bekerja.

Golongan I hingga IV memiliki rentang nominal yang bervariasi, mencerminkan masa kerja dan jabatan yang pernah diemban.

Baca Juga: Terancam PHK Massal, Honorer Non-Database Desak Intervensi Presiden

Kebijakan pemberian gaji ke-13 ini menjadi bagian dari upaya pemerintah menjaga daya beli masyarakat, khususnya para pensiunan yang sudah tidak lagi memiliki penghasilan aktif.

Selain itu, momentum pencairan yang berdekatan dengan kebutuhan pendidikan di pertengahan tahun juga diharapkan dapat membantu meringankan beban pengeluaran.

***