POJOKSATU.id - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) Kembali merilis Dapodik versi 2025 c.

Dapodik adalah singkatan dari Data Pokok Pendidikan, yaitu sistem pendataan yang dikelola oleh Kemendikdasmen.

Pada aplikasi dapodik ini berisi data satuan Pendidikan, peserta didik, pendidik, tenaga kependidikan dan juga sarana prasana.

Sebagai aplikasi utama dalam pendataan pendidikan dasar dan menengah, perubahan pada dapodik tentu menjadi sorotan, terutama bagi para operator sekolah dan guru penerima Tunjangan Profesi Guru (TPG).

Baca Juga: PREDIKSI Semen Padang vs PSIS Semarang, DUEL HIDUP MATI di Zona Degradasi Liga 1 2025, Keduanya

Perlu diketahui bahwa pada dapodik versi 2025 c ada beberapa hal baru.

Dua hal baru di antaranya ternyata berpengaruh pada kode validasi TPG (Tunjangan Profesi Guru).

Pertama, di satuan Pendidikan tingkat SMP sudah diakui 3 wakasek.

Sebelumnya di tingkat SMP hanya diakui 1 wakasek saja.

Baca Juga: Jelang Sidang Putusan Cerai dan Hak Asuh Anak, Paula Verhoeven Bagikan Momen Bersama Dua Putranya

Untuk dua wakasek minimal satuan pendidikan harus memiliki 10 rombel, bagi sekolah dengan 1-9 rombel hanya boleh mengakui satu wakasek saja.

Jika ingin diakui 3 wakasek maka sekolah harus memiliki 19 rombel.

Namun setelah adanya dapodik versi 2025 c ini, sekolah dengan 3 rombel saja sudah bisa diakui 3 wakasek.

Baca Juga: Prediksi Skor dan Susunan Pemain Borussia Dortmund vs Barcelona di Liga Champions: Die Borussen Sulit Lolos

Hal ini tentunya mempermudah bapak ibu guru dalam melakukan validasi data TPG.

Karena saat ini banyak bapak ibu guru yang terjebak pada status validasi TPG kode 02 yang disebabkan jam mengajar tidak memenuhi 24 jam per minggu.

Pembaharuan kedua di dapodik versi 2025 c adalah di SMA dan SMK sudah diakui 4 wakasek.

Meskipun di SMA atau SMK tersebut hanya memiliki 3 rombel saja.

***