POJOKSATU.ID - BPJS Ketenagakerjaan mengumumkan penutupan sementara layanan digital atau e-service pada awal tahun 2026.

Penyesuaian ini akan dilakukan besok, Kamis 1 Januari 2026, mulai pukul 00.00 hingga 06.00 WIB.

Selama periode tersebut, hampir seluruh layanan e-service tidak dapat diakses, kecuali layanan E-PLKK.

Kebijakan ini merupakan bagian dari penyesuaian sistem di awal tahun yang rutin dilakukan untuk memastikan stabilitas dan keamanan layanan digital BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga: 31 Desember Layanan BPJS Ketenagakerjaan Dibatasi, Pengaduan Apa Saja yang Masih Dilayani?

Penutupan sementara ini bertujuan mendukung proses pemeliharaan sistem dan sinkronisasi data agar layanan berjalan optimal sepanjang tahun 2026.

Peserta BPJS Ketenagakerjaan diimbau untuk memperhatikan jadwal ini, terutama bagi yang berencana mengakses layanan digital pada pergantian tahun.

Selama enam jam tersebut, layanan e-service seperti pengecekan kepesertaan, pengajuan klaim online, hingga perubahan data tidak dapat dilakukan.

Meski demikian, BPJS Ketenagakerjaan memastikan bahwa layanan E-PLKK tetap dapat diakses.

Baca Juga: Call 175 BPJS Ketenagakerjaan Bisa untuk Apa Saja? Ini Fungsi dan Jaminan Kerahasiaannya

E-PLKK atau Pelayanan Kecelakaan Kerja merupakan layanan penting yang berkaitan langsung dengan penanganan kecelakaan kerja.

Pengecualian ini dilakukan untuk memastikan perlindungan peserta tetap berjalan, terutama bagi pekerja yang mengalami risiko kerja di luar jam operasional kantor.

Penutupan e-service ini bersifat sementara dan akan kembali normal setelah pukul 06.00 WIB pada hari yang sama.

Setelah sistem kembali aktif, peserta dapat melanjutkan seluruh aktivitas layanan digital seperti biasa tanpa perlu melakukan pengajuan ulang.

BPJS Ketenagakerjaan menegaskan bahwa penutupan ini tidak berdampak pada status kepesertaan peserta.

Seluruh data peserta tetap aman dan tersimpan dalam sistem.

Penyesuaian hanya bersifat teknis dan tidak mengurangi hak peserta terhadap program jaminan sosial ketenagakerjaan.

Baca Juga: Viral! Kawanan Burung Berputar di Langit Aceh Bikin Netizen Deg-degan

Bagi peserta yang memiliki keperluan mendesak di luar layanan E-PLKK, disarankan untuk mengatur ulang waktu akses layanan.

Pengajuan klaim atau administrasi non-darurat sebaiknya dilakukan sebelum pukul 00.00 WIB atau menunggu hingga layanan kembali dibuka pada pagi hari.

Penutupan sementara layanan e-service di awal tahun juga menjadi pengingat pentingnya memahami jadwal operasional layanan publik.

Di era digital, layanan daring memang memudahkan, namun tetap memerlukan penyesuaian sistem secara berkala untuk menjaga kualitas pelayanan.

Baca Juga: Akhir Tahun Kunjungan Kerja ke IKN, Gibran Tinjau Langsung Sekolah SD hingga SMA di Kawasan ASN

BPJS Ketenagakerjaan juga mengimbau peserta untuk selalu mengikuti informasi resmi melalui kanal komunikasi yang tersedia.

Dengan begitu, peserta tidak akan salah persepsi ketika mengalami kendala akses layanan dalam periode tertentu.

Memasuki tahun 2026, BPJS Ketenagakerjaan terus berupaya meningkatkan kualitas layanan digital agar lebih andal, aman, dan responsif.

Penyesuaian sistem di awal tahun ini menjadi bagian dari komitmen tersebut, sekaligus memastikan bahwa layanan penting seperti E-PLKK tetap berjalan tanpa gangguan.***