POJOKSATU.id - Pemerintah semakin menunjukkan komitmen dalam meningkatkan kesejahteraan guru di Indonesia, terutama bagi guru non ASN.

Diketahui bahwa pada tahun 2025 ini, ada dua kabar Bahagia bagi guru non ASN.

Kabar pertama terkait dengan kenaikan besaran Tunjangan Profesi Guru (TPG) bagi guru non ASN.

Besaran TPG guru non ASN mengalami kenaikan sebesar Rp500.000.

Baca Juga: Gubernur Jateng Sebut Pemberhentian Kepala Daerah Miliki Mekanisme Hukum, DPRD Pati Bentuk Pansus Pemakzulan Bupati Sudewo

Sehingga saat ini besaran TPG atau tunjangan sertifikasi guru non ASN mencapai Rp2.000.000 per bulannya.

Namun perlu dicatat bahwa TPG hanya diberikan kepada guru non ASN yang sudah tersertifikasi.

Kabar baik kedua dikhususkan bagi guru non ASN yang belum tersertifikasi.

Pemerintah memberikan bantuan insentif bagi guru non ASN yang belum sertifikasi.

Baca Juga: KABAR BAIK! Tahun 2027 Kemenag Pastikan Gaji Guru Agama Tidak Ada Lagi yang di Bawah Rp2 Juta!

Pembayaran bantuan insentif ini disebut sebagai 'KADO HUT ke 80 RI' dari Presiden Prabowo Subianto.

Ada total 341.248 guru non ASN yang belum tersertifikasi yang masuk dalam daftar penerima bantuan insentif ini.

Besaran bantuan insentif per bulan adalah Rp300.000, namun untuk pembayaran dilakukan sekaligus dalam 7 bulan.

Sehingga satu kali pencairan guru non ASN akan menerima dana sebesar Rp2,1 juta.

Baca Juga: Temui Massa Aksi, Bupati Pati Sudewo Kena Lempar Sandal dan Air Minum Kemasan

Lalu bagaimana cara mencairkan bantuan insentif ini?

Berikut Pojoksatu.id paparkan cara mencairkan bantuan insentif guru non ASN melalui Info GTK:

1. Akses laman https://info.gtk.dikdasmen.go.id/

2. Login menggunakan akun masing-masing dan masukkan kode captcha

Baca Juga: Demo Pati Memanas: Kaca Kantor Bupati Pecah, Massa Dorong Pagar hingga Bentrok dengan Polisi

3. Selanjutnya unduh SPTJM yang ada di Info GTK

4. Periksa dan pastikan data pribadi sudah sesuai, kemudian tandatangani di atas materai Rp10.000

5. Cek nomor SK insentif dan juga nomor rekening yang tercatat di Info GTK

6. Lanjut hubungi pihak Dinas Pendidikan untuk memperoleh hard copy SK Insentif ini

7. Berikutnya lengkapi persyaratan yang tercantum pada Info GTK, di antaranya:

- KTP

- NPWP

Baca Juga: Polisi Lakukan Rekayasa Lalin Saat Sidang Tahunan MPR 2025, Begini Mekanismenya

- Print out Info GTK atau bukti status penerima

- Surat keterangan aktif mengajar dari kepala sekolah

- SPTJM yang sudah diunduh dan ditandangani

8. Aktivasi rekening di bank yang ditunjuk.

Setelah aktivasi rekening bapak ibu guru menunggu terbitnya SP2D untuk dilakukan pembayaran bantuan insentif ke masing-masing rekening.

***