POJOKSATU.id- Guru yang TPG Triwulan 3 (TW3) dan Triwulan 4 (TW4) tahun 2025 belum cair atau belum terbayar penuh kini mendapat kepastian.
Pemerintah menegaskan bahwa hak tersebut tidak hangus, melainkan akan disalurkan melalui mekanisme carry over pada tahun 2026.
Istilah carry over mulai banyak dicari guru karena menjadi satu-satunya jalan penyelesaian bagi tunjangan yang tertunda di tahun anggaran sebelumnya.
Apa Itu Carry Over TPG dan Kenapa Diterapkan
Carry over adalah mekanisme pembayaran lanjutan untuk hak tunjangan yang belum sempat dibayarkan pada tahun berjalan, lalu dialihkan ke tahun anggaran berikutnya.
Dalam konteks TPG 2025, carry over diterapkan karena:
1. Alokasi anggaran di sebagian pemda tidak mencukupi
2. Terjadi perubahan data guru di tengah tahun
3. Proses administrasi tidak selesai sebelum tutup tahun anggaran
Baca Juga: Pamit ke Polda Jabar, Kompol Andryan Tinggalkan Jejak Harmoni di Klari
Carry over bukan penghapusan hak, melainkan penjadwalan ulang pembayaran.
Siapa Guru yang Masuk Skema Carry Over
Tidak semua guru otomatis masuk carry over.
Ada syarat utama yang harus dipenuhi, yaitu:
1. SKTP TW3 atau TW4 sudah terbit
2. Status guru memenuhi syarat penerima tunjangan
3. Data guru tercatat valid di sistem (Dapodik & Info GTK)
Guru yang sudah memiliki SKTP namun belum menerima pembayaran atau baru menerima sebagian, menjadi prioritas dalam proses carry over.
Kenapa SKTP Jadi Penentu Utama
SKTP (Surat Keputusan Tunjangan Profesi) menjadi bukti administratif bahwa hak tunjangan guru sudah diakui secara resmi.
Baca Juga: TPG 2025 Kurang Bayar? Ini Penjelasan Resmi! Kenaikan Pangkat dan Gaji Sering Tak Sinkron
Tanpa SKTP, proses carry over tidak bisa dijalankan karena sistem belum menganggap hak tersebut “siap bayar”.
Inilah sebabnya guru sangat dianjurkan untuk memantau status SKTP secara rutin di Info GTK.
Carry Over Tidak Otomatis Cair Tanpa Perbaikan Data
Meski haknya dijamin, carry over tetap mensyaratkan data guru valid dan mutakhir.
Baca Juga: TW3 dan TW4 TPG 2025 Belum Cair? Ini Penyebabnya: Alokasi DAK Nonfisik Bisa Kurang atau Berlebih
Jika masih ada masalah data seperti JJM nol, linieritas bermasalah, atau rekening tidak valid pembayaran bisa kembali tertunda.
Artinya, carry over bukan solusi instan jika data belum dibereskan.
Kapan Carry Over Dibayarkan di 2026
Pemerintah menyebutkan bahwa carry over akan dibayarkan setelah proses verifikasi data selesai dan anggaran 2026 siap digunakan.
Waktu pencairan bisa berbeda antar daerah, tergantung:
1. Kecepatan pemda mengusulkan
2. Kelengkapan data guru
3. Proses penyaluran di awal skema TPG bulanan 2026
Guru disarankan tidak langsung membandingkan antar daerah karena mekanisme ini sangat bergantung pada kesiapan administrasi masing-masing wilayah.
Langkah Aman Guru Agar Carry Over Tidak Tertunda Lagi
Agar carry over berjalan lancar, guru disarankan:
1. Mengecek Info GTK: pastikan status valid dan SKTP terbit
Baca Juga: Segini Besaran Gaji PPPK Kementerian HAM 2026! Rincian per Golongan dan Tunjangannya
2. Memastikan data Dapodik mutakhir, terutama JJM dan penugasan
3. Mengecek rekening aktif dan sesuai
4. Berkoordinasi dengan operator sekolah jika ada perubahan data
Semakin cepat data beres, semakin cepat carry over bisa diproses.
Saran Menyambut TPG Bulanan 2026
Carry over TPG 2025 menjadi pelajaran penting jelang penerapan TPG bulanan 2026.
Dalam skema baru ini, keterlambatan administrasi akan langsung terasa dampaknya setiap bulan.
Karena itu, guru perlu lebih proaktif mengawal datanya agar hak tunjangan tidak lagi tertunda.***




