POJOKSATU.id - Banyak Bapak dan Ibu guru masih bertanya-tanya, mengapa TPG triwulan 3 dan 4 tahun 2025 belum juga masuk rekening hingga awal tahun 2026.
Perasaan cemas itu wajar, apalagi tunjangan profesi bukan sekadar tambahan penghasilan, tetapi juga bentuk penghargaan negara atas profesionalisme guru.
Namun secara akademis dan regulasi, keterlambatan ini memiliki penjelasan yang perlu dipahami bersama.
Apa Itu Carry Over dalam Keuangan Negara
Dalam sistem keuangan negara, carry over berarti hak anggaran yang belum terealisasi pada tahun berjalan, lalu dibawa ke tahun anggaran berikutnya.
Baca Juga: BMKG Bongkar Fakta Mengejutkan! Gempa Pacitan Ternyata Pergerakan Megathrust Selatan Jawa
Dana tersebut tidak hangus, tidak dihapus, dan tetap tercatat sebagai kewajiban pemerintah.
Untuk tunjangan profesi guru, carry over terjadi ketika proses administrasi atau teknis pencairan tidak selesai sebelum tutup buku anggaran.
Artinya, ketika TPG tidak cair di akhir 2025, hak Bapak dan Ibu guru tetap ada, hanya waktu pembayarannya yang bergeser.
Mengapa TPG TW3 dan TW4 Bisa Tertunda
Ada beberapa faktor yang membuat TPG triwulan 3 dan 4 tertunda.
Baca Juga: Gaji PPPK Paruh Waktu Segera Masuk Rekening, BPKAD Ungkap Penyebab Terlambatnya
Mulai dari keterlambatan validasi data, proses penerbitan SKTP, hingga kendala teknis penyaluran dari pusat ke daerah.
Selain itu, pada akhir tahun anggaran, pemerintah daerah biasanya menghadapi batas waktu penyerapan anggaran yang ketat.
Ketika satu tahapan saja tidak terpenuhi, pencairan otomatis tidak bisa dilanjutkan dan harus menunggu tahun anggaran berikutnya.
Pola Pencairan Carry Over di Tahun-Tahun Sebelumnya
Jika melihat pola beberapa tahun ke belakang, carry over TPG hampir selalu dicairkan pada rentang Maret hingga April.
Hal ini bukan kebetulan, melainkan mengikuti siklus administrasi keuangan negara.
Setelah tahun anggaran baru berjalan, pemerintah daerah kembali membuka pos belanja dan menyesuaikan alokasi yang tertunda.
Pada 2024 dan 2025, pola yang sama juga terjadi. Dana yang tertahan di akhir tahun akhirnya cair setelah proses pembukaan anggaran selesai.
Alasan Maret Jadi Momentum Pembukaan Anggaran
Secara umum, Januari dan Februari digunakan pemerintah daerah untuk penyesuaian APBD, sinkronisasi data, serta penyelesaian administrasi awal tahun.
Baca Juga: Imigrasi Cirebon Deportasi 3 WNA Taiwan
Baru pada Maret, banyak daerah mulai lebih leluasa merealisasikan belanja, termasuk membayar kewajiban carry over seperti TPG.
Inilah mengapa Maret sering disebut sebagai titik balik pencairan, meski tetap bergantung pada kesiapan masing-masing daerah.
Bapak dan Ibu guru perlu menyikapi keterlambatan ini dengan kepala dingin. Hindari panik, apalagi mempercayai kabar yang belum bersumber resmi.
Fokus pada pengecekan validasi data, status SKTP, dan informasi dari dinas pendidikan setempat.
Memahami mekanisme carry over membantu guru tetap tenang, karena keterlambatan bukan berarti hak hilang.
Dengan literasi regulasi yang baik, guru bisa lebih rasional dalam menunggu dan tetap menjaga kepercayaan pada sistem.***




