POJOKSATU.id - Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan telah resmi menerbitkan Surat Edaran Pemutakhiran Data Calon Peserta Pendidikan Profesi Guru atau PPG.
Surat Edaran Nomor 1140/B2/GT.00.02/2024 tersebut ditandatangani Plt Direktur Pendidikan Profesi Guru Andhika Ganendra pada 8 Juni 2024.
Dalam SE tersebut, kepala dinas pendidikan provinsi dan kabupaten/kota diminta menyampaikan informasi kepada guru di wilayahnya masing-masing.
Tujuannya, agar secepatnya melakukan pemutakhiran data dalon peserta program pendidikan profesi guru atau PPG.
Pemutakhiran data yang dimaksud adalah data guru yang terdapat pada Dapodik.
Data yang perlu dimutakhirkan di Dapodik antara lain:
1. Nama lengkap (tanpa gelar akademik/keagamaan), Nomor Induk Kependudukan (NIK), tempat lahir, dan tanggal lahir melalui laman verval PTK (https://vervalptk.data.kemdikbud.go.id).
2. Riwayat pendidikan formal, mulai dari jenjang pendidikan dasar hingga pendidikan terakhir melalui Manajemen Individu PTK (https://ptk.datadik.kemdikbud.go.id).
3. Riwayat karir guru, mulai dari pertama kali mengajar melalui Aplikasi Dapodik.
4. Status sekolah induk (tidak boleh lebih dari 1), status kepegawaian, dan jenis PTK melalui Manajemen Dinas Pendidikan (https://datadik.kemdikbud.go.id).
Untuk deadline pemutakhiran data calon peserta PPG tersebut yakni pada 30 Juni 2024.
Dengan demikian, bagi guru yang belum memiliki sertifikat pendidik atau serdik, harus secepatnya melakukan pemutakhiran data guru di Dapodik.
Ini dilakukan karena menjadi salah satu syarat untuk pendaftaran PPG Dalam Jabatan 2024.
Cara Verval Riwayat Pendidikan
Seperti yang telah disebutkan di atas, salah satu yang harus dilakukan pemutakhiran data adalah riwayat pendidikan formal.
Mulai dari jenjang pendidikan dasar hingga pendidikan terakhir.
Pemutakhiran ini dapat dilakukan melalui Manajemen Individu PTK.
Untuk melakukan verval riwayat pendidikan di PTK, silahkan ikuti langkah-langkah di bawah ini:
1. Buka link https://ptk.datadik.kemdikbud.go.id
2. Lakukan login dengan memasukkan SSO, yaitu email dan password yang didapat dari operator sekolah
Perlu dipastikan Anda menggunakan akun email yang aktif dan tidak menggunakan akun email orang lain.
Untuk pengaturan ulang akun dapat dilakukan melalui Manajemen Dapodik.
3. Setelah berhasil login, klik menu 'Pendidikan' yang terletak pada bagian atas laman
4. Anda akan masuk pada laman yang berisi informasi riwayat pendidikan
5. Klik titik 3 yang ada di bagian pojok kanan atas
6. Klik 'TAMBAH RIWAYAT'
7. Anda akan masuk pada laman isian yang terdiri dari:
- Jenjang
- Satuan Pendidikan
- Bidang Studi
- Tahun masuk
- Tahun lulus
- NIS/NISN/NIM
8. Mulai lakukan pengisian data dari atas lebih dulu dan dari jenjang pendidikan dasar lebih dulu jika belum ada
9. Jika jenjang sekolah dasar sudah ada, silahkan lanjutkan ke jenjang berikutnya yang belum ada
Perlu diingat, Anda harus mengisikan data yang benar dan jangan sampai ada kesalahan sedikitpun.
Semisal penulisan angka, jurusan, fakultas, tahun masuk dan tahun lulus, serta data-data penting lainnya.
10. Setelah selesai melakukan pengisian data, silahkan klik 'SIMPAN'
Setelah pemutakhiran riwayat pendidikan selesai dilakukan, data terbaru akan muncul pada laman 'Pendidikan'.
Pastikan tidak ada data yang dobel atau lebih dari 1.
Jika ada data dobel, silahkan hapus data yang kurang lengkap.
Setelah proses pemutakhiran data riwayat pendidikan guru sudah Anda lakukan semua, masih ada satu hal lagi yang harus Anda lakukan.
Yakni melapor kepada operator Dapodik di sekolah untuk melakukan tarik data.
Maka verval riwayat pendidikan untuk pemutakhiran data calon
Demikian cara verval data riwayat pendidikan untuk pemutakhiran data calon peserta Pendidikan Profesi Guru atau PPG. Semoga Anda bisa jadi peserta PPG Daljab 2024.***




