POJOKSATU.id - Ada info penting dari Dirjen GTK bagi bapak ibu guru baik ASN maupun non ASN.

Bapak ibu guru saat ini diminta untuk melakukan verval ijazah, utamanya bagi guru yang terpanggil menjadi peserta PPG Guru Tertentu Tahun 2025.

Verval ijazah ini menjadi hal penting yang harus dilakukan oleh bapak ibu guru.

Lantas mengapa perlu melakukan verval ijazah?

Baca Juga: Viral Bupati Pati Sudewo Dilempari Massa, Sempat Ucapkan Minta Maaf Sebesar-besarnya

Pertama verval ijazah ini bertujuan untuk mendapatkan data yang valid dan juga akurat terkait dengan ijazah S1/D4 sebagai referensi program-program Dirjen GTK.

Kedua data Riwayat Pendidikan yang ada di Dapodik merupakan isian yang diinput oleh operator berdasarkan informasi dari PTK, dan belum tentu sesuai validitasnya.

Sehingga proses verval dilakukan dengan menyandingkan data ijazah yang ada di Dapodik dengan data ijazah yang terdapat pada Pangkalan Data DIKTI.

Nantinya data verval ijazah ini akan digunakan dalam proses seleksi pemanggilan peserta PPG Guru Tertentu untuk memastikan liniearitas dari program studi yang diambil apakah sesuai dengan kualifikasi Pendidikan guru tersebut.

Baca Juga: Aksi Tolak Kenaikan Pajak di Pati Terus Memanas, Kapolsek Luka Parah Diserang Pendemo Termasuk Belasan Anggota Terluka

Oleh karena itu penting bagi bapak ibu guru untuk segera melakukan verval ijazah.

Dan saat ini ada kabar baik bahwa pemerintah pusat memperpanjang Waktu verval ijazah.

Awalnya batas akhir verval ijazah pada tanggal 12 Agustus 2025.

Namun kini diperpanjang hingga tanggal 19 Agustus 2025.

Baca Juga: CATAT! Begini Cara Cepat Cairkan Bantuan Insentif Guru Non ASN Rp2,1 Juta Melalui Info GTK

Bapak ibu guru yang belum melakukan verval ijazah diimbau untuk segera melakukan sebelum tenggat Waktu terakhir.

Jika tidak melakukan verval ijazah maka akan berdampak buruk.

Salah satunya tentu tidak bisa mengikuti PPG Guru Tertentu Tahun 2025 bagi yang sudah terpanggil.

Berikut ini Pojoksatu.id paparkan cara verval ijazah di Info GTK:

1. Akses laman https://info.gtk.dikdasmen.go.id/

Baca Juga: Guru PAUD di Jakarta Timur Kompak Belajar Asuh Positif, Demi Cetak Generasi Emas Indonesia 2045

2. Login menggunakan username dan password masing-masing

3. Masukkan kode captcha yang muncul

4. Klik login, jika berhasil masuk gulir ke Bawah sampai menemukan menu 'Verval Ijazah'

5. Bagi pengguna yang sudah pernah melakukan verifikasi ijazah sebelumnya, maka klik 'Perbaikan Hasil Validasi' kemudian lengkapi formular yang tertdiri dari data: Perguruan tinggi, Prodi dan juga NIM

Baca Juga: KABAR BAIK! Tahun 2027 Kemenag Pastikan Gaji Guru Agama Tidak Ada Lagi yang di Bawah Rp2 Juta!

6. Lanjut unggah data manual dengan cara klik Unggah Dokumen

7. Setelah semua data terisi dan dipastikan sudah benar maka klik 'Simpan Data'

8. Nantinya akan muncul hasil data verifikasi ijazah

9. Jika verval berhasil dilakukan, data ijazah terverifikasi. Akan tetapi jika masih ada kesalahan, pengguna diminta untuk melakukan perbaikan data

***