POJOKSATU.ID – Coretax menjadi sistem inti perpajakan yang kini wajib dipahami seluruh ASN untuk mengurus berbagai layanan digital Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Melalui platform ini, proses pelaporan SPT, pengajuan permohonan, hingga kebutuhan administrasi perpajakan lain bisa dilakukan secara lebih cepat dan terintegrasi.

Bagi ASN yang belum memiliki akun, berikut panduan praktis membuat akun Coretax berdasarkan informasi resmi DJP dan referensi kredibel.

 

Masuk ke Portal Resmi Coretax

Untuk memulai proses pendaftaran akun, pengguna harus mengakses situs resmi DJP di alamat coretaxdjp.pajak.go.id.

Baca Juga: Tutorial Fitur Baru e-Kinerja ASN! Cara Input Kinerja Harian hingga Integrasi ke SIASN

Halaman ini merupakan pintu utama untuk aktivasi, pemulihan akun, serta pengaturan profile perpajakan.

Pastikan mengakses melalui perangkat aman dan jaringan yang stabil.

 

Pilih Metode Aktivasi Sesuai Status

Setelah masuk ke portal:

- Jika sudah memiliki akun DJP Online, ASN dapat memilih fitur lupa kata sandi untuk memulihkan akses atau melakukan aktivasi ulang akun Coretax.

- Jika belum pernah terdaftar, pilih menu “Aktivasi Akun Wajib Pajak” pada halaman utama. Opsi ini digunakan untuk membuat akun baru dari awal.

Baca Juga: Cara Aktivasi Akun Coretax untuk ASN! Panduan Lengkap dan Resmi dari MenPAN-RB

- Tahapan ini penting untuk memastikan data awal terekam dengan benar sebelum masuk ke proses verifikasi.

Mengisi Data Pribadi dengan Benar

Pada tahap ini pengguna diminta memasukkan sejumlah data penting, antara lain:

- NIK

- NPWP jika sudah memiliki

- Alamat email aktif

Baca Juga: Serangan Balik PSI! Ungkap Jokowi Dipakai PDIP Saat Berkuasa, Dihina Setelah Lengser

- Nomor HP yang masih digunakan

- Alamat lengkap sesuai KTP atau domisili

Pengisian data harus akurat karena akan digunakan untuk proses verifikasi serta validasi ke sistem pemerintah lainnya.

 

Verifikasi Identitas Melalui Dukcapil

DJP akan melakukan proses validasi data menggunakan sistem kependudukan Dukcapil.

Baca Juga: Peserta Banyak Gugur di PCK dan SJT! Ini Bocoran Pola Soal UTBK PPG yang Wajib Kamu Tahu

Bila data sesuai, pengguna akan menerima kode OTP yang dikirimkan melalui email atau SMS.

Kode ini digunakan untuk memastikan bahwa identitas yang didaftarkan benar-benar milik pengguna.

 

Membuat Password Awal Akun Coretax

Setelah tahap verifikasi berhasil, DJP akan mengirimkan password sementara ke alamat email terdaftar.

Pengguna kemudian dapat melakukan login ke akun Coretax dan diwajibkan mengganti password tersebut menjadi kata sandi baru yang lebih kuat dan aman.

 

Membuat Passphrase untuk Sertifikat Digital

Passphrase diperlukan agar ASN dapat mengakses berbagai layanan digital, termasuk permohonan sertifikat elektronik. Nah ini caranya:

1. Masuk ke menu “Portal Saya”

2. Pilih “Permintaan Kode Otorisasi / Sertifikat Digital”

Baca Juga: Cara Menghitung Single Salary ASN, Dari Gaji Pokok hingga Tunjangan

3. Klik “Kode Otorisasi DJP”

4. Masukkan passphrase sesuai aturan keamanan

5. Centang pernyataan persetujuan

8. Tekan “Kirim / Simpan”

Baca Juga: Cara Menghitung Single Salary ASN, Dari Gaji Pokok hingga Tunjangan

Passphrase wajib disimpan baik-baik karena akan digunakan untuk aktivitas digital yang memerlukan otorisasi tambahan.

 

Memeriksa Status Sertifikat Elektronik

Jika seluruh proses sudah dilakukan, pengguna harus mengecek apakah Kode Otorisasi (KO) atau Sertifikat Elektronik (SE) telah aktif.

Sertifikat yang aktif menandakan bahwa akun Coretax sudah dapat digunakan untuk mengakses seluruh layanan perpajakan.

Akun Coretax Siap Digunakan

Setelah semua tahap diselesaikan, akun Coretax ASN dapat digunakan untuk:

1. Pelaporan SPT Tahunan

2. Permintaan e-Billing

3. Pengajuan layanan digital perpajakan lainnya

Baca Juga: BKN Bocorkan PPPK Paruh Waktu Terancam Dihapus Dari Sistem, Imbas Dari Revisi UU ASN

4. Validasi dan administrasi data perpajakan

Dengan sistem baru ini, proses administrasi perpajakan diharapkan menjadi lebih cepat, efisien, dan terintegrasi.

Membuat akun Coretax sangat penting bagi ASN untuk mengakses berbagai layanan perpajakan digital.

Prosesnya cukup mudah selama data yang diinput akurat dan sesuai dengan identitas resmi.

Melalui langkah-langkah resmi seperti aktivasi akun, verifikasi Dukcapil, hingga pembuatan passphrase, pengguna dapat menyelesaikan pendaftaran dengan cepat serta aman.***