POJOKSATU.id — Banyak pekerja yang terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan melalui perusahaan atau Pekerja Penerima Upah (PPU) sebenarnya bisa mengalihkan status kepesertaannya menjadi peserta mandiri, meski tidak semua orang menyadarinya.
Proses perpindahan ini juga tidak ribet, karena bisa dilakukan secara online tanpa harus datang ke kantor BPJS Kesehatan.
Sebagai program jaminan sosial yang wajib diikuti seluruh warga negara Indonesia, BPJS Kesehatan menyediakan beberapa segmen kepesertaan, termasuk PPU yang iurannya dibayarkan melalui perusahaan.
Jika peserta ingin berpindah ke segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau peserta mandiri maka pembayaran iuran nantinya dilakukan langsung oleh peserta, bukan lagi melalui potongan gaji.
Perubahan dari PPU ke PBPU biasanya dilakukan dalam situasi tertentu, seperti ketika pekerja mengundurkan diri dari perusahaan, pindah ke tempat kerja baru yang belum mendaftarkan BPJS, atau terdampak pemutusan hubungan kerja.
Kalau kamu sedang berada dalam kondisi tersebut, memperbarui segmen kepesertaan penting banget supaya kartu BPJS tetap aktif dan bisa digunakan untuk berobat kapan pun dibutuhkan.
Baca Juga: Kereta Kilat Pajajaran Muncul, Whoosh Terancam? Publik Heboh Soal Anggaran Rp 8 Triliun
Proses pengalihan kepesertaan secara online bisa kamu lakukan lewat aplikasi Mobile JKN.
Cukup unduh aplikasinya, registrasi atau login, lalu buka menu Lainnya dan pilih Perubahan Data Peserta.
Setelah itu, masuk ke bagian Segmen Peserta dan ubah ke pilihan Mandiri.
Ikuti petunjuk sampai kamu menerima kode pembayaran iuran, kemudian selesaikan pembayarannya sesuai kelas layanan yang kamu inginkan.
Kalau kamu lebih nyaman mengurus langsung, kamu juga bisa mendatangi kantor cabang BPJS Kesehatan terdekat.
Setelah mengambil antrean, cukup sampaikan ke petugas bahwa kamu ingin mengubah kepesertaan dari PPU menjadi mandiri.
Selanjutnya, kamu akan diminta mengisi formulir dan menunggu verifikasi data.
Setelah lolos verifikasi, petugas memberikan kode virtual account untuk pembayaran iuran, dan status kamu akan berubah menjadi peserta mandiri setelah pembayaran berhasil dilakukan.
Besaran iuran peserta mandiri dibayarkan penuh setiap bulan dengan pilihan kelas yang bisa disesuaikan kemampuan.
Kelas 1 dikenakan biaya Rp150.000 per orang per bulan, Kelas 2 sebesar Rp100.000, sedangkan Kelas 3 sebesar Rp42.000.
Itulah gambaran lengkap mengenai cara mengalihkan BPJS Kesehatan dari perusahaan ke mandiri.
Baca Juga: WARNING Bupati! Komputer Bukan Lagi Pilihan, Tapi Syarat Dasar Wajib ASN Modern!
Perlu diingat, jangan lupa membayar iuran tepat waktu supaya kepesertaan tetap aktif dan kamu terhindar dari denda.***




