POJOKSATU.id - Usai ditetapkan lulus seleksi PPPK 2023 atau pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja, peserta pelamar selanjutnya diminta melakukan pengisian DRH PPPK atau daftar riwayat hidup.
Pengisian DRH PPPK atau pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja ini merupakan salah satu dokumen untuk pengangkatan PPPK.
Setelah pengisian DRH tersebut, maka peserta pelamar akan resmi diangkat sebagai PPPK atau pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja.
Baca Juga: Rincian Hadiah BWF WTF 2023: Bakri yang Tak Pernah Menang Saja Dapat Rp271 Juta
Pengisian DRH ini diperuntukkan bagi semua pelamar. Baik PPPK teknis, PPPK tenaga kesehatan maupun PPPK guru.
Akan tetapi yang perlu diingat adalah bahwa ada perubahan jadwal terbaru tahapan seleksi PPPK 2023.
Itu setelah BKN atau Badan Kepegawaian Negara mengeluarkan Surat Edaran atau SE Nomor 13497/B-KS.04.01/SD/D/2023 tertanggal 15 Desember 2023.
Baca Juga: Pesona Saponda Laut Konawe, Surga Tersembunyi yang Tak Berpenduduk
Surat itu ditujukan kepada pejabat pembina kepegawaian di instansi pusat dan daerah di seluruh Indonesia.
Isi dari SE ini merujuk pada surat sebelumnya dari Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian atas nama Plt. Kepala Badan Kepegawaian Negara dengan Nomor 9386/B-KS.04.01/SD/E/2023 tanggal 9 Oktober 2023 tentang Penyesuaian Jadwal Pelaksanaan Seleksi CASN Tahun 2023.
Selain dijelaskan soal penyebab ditundanya pengumuman kelulusan PPPK guru 2023, juga disampaikan jadwal terbaru.
Baca Juga: Daftar Juara BWF WTF 2023: China Gagal Juara di 3 Nomor Ini
BKN juga menginstruksikan kepada instansi yang telah memiliki hasil pengolahan nilai diharapkan untuk segera mengumumkan kelulusan peserta seleksi PPPK.
Sementara jadwal terbaru setelah penyesuaian sebagai berikut:
- Pengumuman kelulusan yang semula dijadwalkan dari tanggal 6 sampai 15 Desember 2023, diperpanjang hingga 22 Desember 2023
- Pengisian DRH NI PPPK tetap pada jadwal tanggal 16 Desember 2023 sampai 14 Januari 2024
- Usulan Penetapan NI PPPK juga tetap dilaksanakan dari tanggal 15 Januari sampai 13 Februari 2024
Apa Itu DRH PPPK?
Seperti yang sudah disinggung di atas, DRH PPPK atau pegawwai pemerintah dengan perjanjian kerja adalah singkatan dari daftar riwayat hidup.
Sesuai dengan namanya, DRH PPPK berisi tentang daftar riwayat hidup yang terdiri dari data pribadi dan identitas pribadi.
Baca Juga: Usai Insiden Salah Tembak Tentara Israel, Warganya Minta PM Netanyahu Hentikan Perang di Gaza
Lalu pengalaman pendidikan/kursus, pengalaman pekerjaan, organisasi sampai data keluarga.
Perlu diingat di sini bahwa DRH PPPK ini sangat penting karena menjadi salah satu syarat pengangkatan sebagai PPPK atau pegawwai pemerintah dengan perjanjian kerja.
Hal lain yang perlu juga diingat adalah bahwa pengisian DRH PPPK dilakukan secara online.
Yakni melalui laman SSCASN dengan link https://sscasn.bkn.go.id/.
Baca Juga: Dance Challenge Viral, Seulgi dan Wendy Red Velvet Akui Takut dan Penuh Tekanan
Tak kalah penting, mengunduh buku petunjuk pengisian DRH PPPK
Buku petunjuk ini penting karena akan jadi petunjuk dan bisa kita pelajari untuk proses pengisian nanti.
Sebagai informasi, ada 6 bagian yang harus kita isi yang terdiri dari:
Baca Juga: Minji NewJeans Pertahankan Posisi Puncak Brand Reputasi Bulan Ini, Taeyon Melejit ke Tiga Besar
- Pengisian Data Perorangan
- Riwayat Pendidikan
- Riwayat Pekerjaan
- Riwayat Keluarga
- Riwayat Organisasi
- Dokumen
Baca halaman selanjutnya...
Dokumen Wajib Unggah dan Format Dokumen
Sebagai informasi, pada tahap ini, Anda tidak hanya melakukan pengisian DRH PPPK atau pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja saja.
Akan tetapi ada sejumlah dokumen yang juga wajib Anda unggah di laman SSCASN https://sscasn.bkn.go.id/.
Karena itu, Anda juga harus mempersiapkan sejumlah dokumen yang harus diunggah tersebut.
Berikut daftar dokumen wajib unggah dan format dokumen:
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik asli atau Surat Keterangan Kependudukan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil)
- Ijazah pendidikan asli (ijazah penyetaraan DIKTI untuk lulusan luar negeri) yang digunakan untuk melamar formasi PPPK
- Transkrip nilai asli yang digunakan untuk melamar formasi PPPK
- Surat Pernyataan 5 poin sesuai dengan Peraturan BKN Nomor 14 tahun 2018 sudah dibubuhi materai 10.000 serta ditandatangani oleh peserta PPPK
- Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang masih berlaku
- Surat Keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter yang berstatus PNS atau dokter yang bekerja pada Unit Pelayanan Kesehatan Pemerintah yang dibuat dan ditetapkan paling kurang pada bulan Januari 2024
- Surat Keterangan tidak mengkonsumsi / menggunakan narkoba, psikotropika, serta zat-zat adiktif lainnya dari Unit Pelayanan Kesehatan Pemerintah yang dibuat dan ditetapkan paling kurang pada bulan Januari 2024
- Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
- BPJS Kesehatan/Kartu Indonesia Sehat (KIS)
- Surat lamaran yang diketik menggunakan komputer dan ditujukan kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi di Jakarta, bermaterai Rp10.000,- dan ditandatangani dengan pena bertinta hitam
- Pas foto berlatar belakang merah ukuran 3x4
- Pas foto berlatar belakang merah ukuran 2x3
- Daftar Riwayat Hidup yang diunduh di web SSCASN yang digabung menjadi satu file dan sudah dibubuhi materai 10.000 serta ditandatangani oleh peserta PPPK
Panduan Pengisian DRH PPPK
Setelah kita memahami berbagai dokumen wajib unggah di laman SSCASN, maka Anda harus melakukan pengisian pada kolom-kolom yang sudah tersedia.
Kami menyediakan panduan lengkap dan cara pengisian DRH PPPK ini semata-mara untuk memudahkan Anda.
Baca Juga: Sopir Bus yang Tewaskan 12 Orang di Tol Cipali Ternyata Pengganti, Baru Setahun di PO Handoyo
Berikut tuorial dan panduan pengisian DRH PPPK syarat pengangkatan sebagai pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja:
- Buka/akses akun SSCASN masing-masing pada link https://sscasn.bkn.go.id/
- Lakukan 'Login' seperti biasanya menggunakan akun SSCASN
- Jika sudah masuk tahap pengusian DRH PPPK maka tampilan mengalami perubahan berisi:
Selamat (nama), Anda lulus seleksi PPPK 2023. Tahap selanjutnya pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH). Apakah Anda akan ingin melanjutkan pengisian daftar riwayat hidup dan pemberkasan? - Klik pada 'Ya' untuk melanjutkan dan klik 'Tidak' jika memutuskan mengundurkan diri
- Jika Anda memilih 'Ya', Anda akan diarahkan untuk meng-klik 'Pengisian Daftar Riwayat Hidup'
- Selanjutnya Anda diarahkan pada laman yang mirip saat melakukan pendaftaran seleksi administrasi sebelumnya
- Silahkan isi lengkap bagian: Riwayat Pendidikan, Riwayat Pekerjaan, Riwayat Keluarga, Riwayat Organisasi dan lain sebagainya
Bagian Perorangan
Pada bagian ini akan berisi:
Baca Juga: Cek Harga PS5 New Look Diakhir Tahun 2023
- Biodata
- Alamat domisili
- Keterangan lainnya
Bagian Pendidikan
Pada bagian Anda wajib mengisi daftar riwayat pendidikan mulai dari sekolah dasar sampai jenjang pendidikan terakhir.
Berikut ini isinya:
- Nama sekolah
- Akreditasi
- Nomor ijazah
- Tanggal ijazah
- Penandatangan ijazah
- Gelar depan dan gelar belakang
- Serta upload ijazahnya
Selain riwayat pendidikan Anda juga bisa mengisikan kursus atau pelatihan bersertifikat yang pernah diikuti.
Baca Juga: Polisi Beberkan Kronologi Imam Masjid di Batu Ampar Kramat Jati Ditusuk Pria Pengangguran
Bagian Pekerjaan
Pada bagian ini, Anda mengisi pengalaman pekerjaan yang sudah pernah Anda jalani, berisi:
- Instansi/perusahaan
- Jabatan
- Tanggal mulai
- Tanggal akhir
- Gaji yang diperoleh
- Nomor SK
- Tanggal SK
- Pejabat
- Upload tanda SK
Selain riwayat pekerjaan Anda bisa menambahkan tanda jasa/prestasi yang pernah diraih dalam pekerjaan sebelunya.
Bagian Keluarga
Pada bagian ini berisi informasi tentang keluarga Anda.
Seperti data keluarga mulai dari suami/istri, anak, orang tua kandung, saudara kandung dan bapak/ibu mertua dan lainnya.
Bagian Organisasi
Pada bagian ini berisi informasi organisasi apa saja yang pernah dan sedang Anda ikuti, berisi:
Baca Juga: Pulang dari Singapura, Menteri Luhut Kembali Aktif Meski dalam Skala Terbatas
- Nama organisasi
- Jabatan organisasi
- Tanggal masuk
- Tanggal selesai
- Tempat
- Pemimpin organisasi
Silahkan isi dan lengkapi seluruh kolom isian yang tersedia dan pastikan bahwa data yang Anda masukkan adalah valid dan benar.
Jika Anda yakin bahwa semua isian telah terisi dan benar, silahkan isi kode capta lalu klik 'Akhiri Proses Pengisian DRH'.
Itulah informasi Cara Pengisian DRH PPPK di SSCASN Sesuai Buku Juknis Lengkap Panduan dan Dokumen Wajib Unggah, semoga bisa memberikan manfaat.***




