POJOKSATU.id — Operasi usus buntu merupakan tindakan medis yang masuk dalam layanan yang ditanggung BPJS Kesehatan.
Prosesnya mudah, asal peserta mengikuti alur pelayanan sesuai ketentuan.
Mulai dari pemeriksaan di fasilitas kesehatan tingkat pertama hingga rujukan ke rumah sakit.
Baca Juga: KPD Muncul di Cek Bansos, Pertanda Dapat Bantuan atau Malah Sebaliknya? Simak Penjelasannya!
Secara umum, BPJS Kesehatan menanggung biaya tindakan operasi, rawat inap, obat, hingga kontrol lanjutan sesuai standar tarif INA CBGs.
Namun, agar layanan bisa digunakan tanpa kendala, peserta harus memastikan status kepesertaan aktif dan prosedur administrasi terpenuhi.
Langkah pertama yang harus dilakukan adalah mendatangi fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) sesuai yang terdaftar di kartu BPJS, seperti puskesmas atau klinik.
Baca Juga: Mau Jadi ASN BMKG? Kuliah di STMKG Bisa Jadi Solusi, Cek Kuota 2026 Di Sini
Dokter akan melakukan pemeriksaan awal untuk menilai apakah gejala benar mengarah ke radang usus buntu.
Bila kondisi pasien membutuhkan tindakan lebih lanjut, pihak FKTP akan memberikan surat rujukan ke rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
Setibanya di rumah sakit rujukan, pasien akan menjalani pemeriksaan lanjutan oleh dokter spesialis bedah.
Jika memang diperlukan operasi, maka tindakan akan dijadwalkan sesuai kondisi medis.
Semua biayanya ditanggung selama prosedur sesuai standar BPJS dan peserta tidak memilih layanan di luar ketentuan, seperti upgrade kamar tanpa indikasi medis.
Dalam kondisi darurat, misalnya usus buntu yang berisiko pecah, pasien dapat langsung menuju instalasi gawat darurat (IGD) rumah sakit.
Baca Juga: Suka di tengah Duka, Lahirnya Bayi di Pengungsian Bencana Tapanuli Tengah
Kasus darurat bisa ditangani tanpa surat rujukan, selama kriteria kegawatdaruratan terpenuhi dan pasien tetap menunjukkan identitas serta kartu BPJS Kesehatan.
Peserta juga disarankan membawa dokumen pendukung seperti KTP, KK, dan kartu BPJS (fisik atau digital) untuk mempercepat proses administrasi.
Bila memilih kamar perawatan yang tidak sesuai hak kelas, maka selisih biaya menjadi tanggungan pribadi.
Baca Juga: Kontrak Habis! 359 PPPK Blora Kini Menunggu Vonis dari OPD! Diperpanjang Tidak?
Pada prinsipnya, operasi usus buntu termasuk tindakan yang sepenuhnya ditanggung BPJS Kesehatan.
Peserta hanya perlu mengikuti alur layanan secara berjenjang dan memastikan seluruh data keanggotaan aktif.***




