POJOKSATU.ID - Meski kini banyak layanan bansos dapat diakses lewat aplikasi, proses offline tetap tersedia bagi warga yang tidak punya akses ponsel atau internet.
Jika Anda ingin mengajukan sanggahan misalnya melihat ada penerima bansos yang dianggap tidak layak, atau ingin usul nama sendiri karena belum terdata.
Anda bisa melakukannya langsung ke kantor kelurahan/desa atau Dinas Sosial setempat.
Sebelum mengunjungi kantor kelurahan atau Dinsos, pastikan Anda sudah menyiapkan dokumen berikut:
Fotokopi atau dokumen asli Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK).
Baca Juga: Sedih Banget! Viral Tumpukan Uang yang Disimpan di Rumah Berubah Jadi Adonan Lumpur Usai Banjir Sumut
Dokumen pendukung, jika ada: misalnya Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM), foto kondisi rumah, tagihan listrik, atau bukti penghasilan/ketidakmampuan ekonomi.
Alasan pengajuan usul atau sanggahan yang jelas dan faktual.
Misalnya kondisi ekonomi berubah drastis, data kependudukan belum diperbarui, atau menemukan penerima bansos yang dianggap tidak layak.
Menyiapkan dokumen dan bukti pendukung sangat penting agar petugas bisa memverifikasi secara nyata, bukan hanya berdasar pernyataan tanpa data.
Baca Juga: Cak Imin Surati Tiga Menteri, Saatnya Tobat Nasuha, Kerusakan Lingkungan Sudah di Titik Kritis
Untuk pengajuan sanggahan/usul secara langsung, Anda bisa mengikuti langkah berikut:
1. Datangi kantor kelurahan atau Dinas Sosial kabupaten/kota terdekat.
2. Minta formulir pengajuan atau sanggahan bansos biasanya tersedia di loket pelayanan masyarakat.
3. Isi formulir dengan data lengkap dan sertakan dokumen pendukung (KTP, KK, SKTM, foto rumah, bukti pendapatan, atau kondisi sosial-ekonomi).
4. Sampaikan alasan sanggahan/usul secara tertulis atau lisan kepada petugas. Pastikan alasan logis dan bisa diverifikasi.
Baca Juga: Deretan Alasan Sanggahan Bansos yang Diterima dan Ditolak, Warga Wajib Tahu sebelum Ajukan Usulan
5. Petugas kelurahan akan melakukan verifikasi awal sering kali melalui musyawarah kelurahan/desa (termasuk forum publik/rapat warga) untuk mempertimbangkan usulan bersama warga.
6. Jika disetujui di tingkat kelurahan, dokumen dikirim ke Dinas Sosial untuk verifikasi lebih lanjut dan pengecekan lapangan (jika diperlukan).
7. Setelah verifikasi selesai bila usul diterima, nama Anda (atau nama warga yang Anda sanggah) akan diperbarui di database resmi seperti Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) dan bisa menerima bansos.
Jika sanggahan diterima, penerima yang tidak layak akan dicoret dari daftar penerima.
Verifikasi usul atau sanggahan melalui jalur kelurahan–Dinsos biasanya memakan waktu lebih lama dibanding jalur online.
Karena ada proses musyawarah, pengecekan data, dan kadang survei lapangan.
Lama waktu bisa berbeda tergantung wilayah, jumlah pengajuan, serta kelengkapan dokumen.
Pastikan data dan dokumen Anda valid.
Baca Juga: Berapa Lama Proses Verifikasi Sanggah dan Usul Bansos? Ini yang Perlu Warga Tahu
Karena dalam beberapa kasus, jika musyawarah atau data tidak lengkap, usulan bisa ditolak.
Jalur offline tetap penting terutama bagi warga yang tidak memiliki akses internet atau smartphone.
Proses ini memberi opsi inklusif agar bantuan sosial bisa diakses semua kalangan.
Dengan adanya mekanisme usul/sanggah lewat kelurahan dan Dinsos, publik ikut serta dalam menjaga data penerima bansos agar tidak salah sasaran.
Baca Juga: Mau Ajukan Usul-Sanggah Bansos? Siapkan 7 Dokumen Penting Ini agar Pengajuan Tidak Ditolak
Ini sejalan dengan kebijakan Kementerian Sosial (Kemensos) untuk mendorong transparansi dan keadilan dalam penyaluran bantuan melalui partisipasi warga.
Lewat jalur ini meski relatif lebih panjang warga mendapatkan ruang resmi untuk memperbaiki data diri atau melaporkan penyalahgunaan, dengan prosedur yang jelas dan akuntabel.***




