POJOKSATU.id - Apakah Anda ingin mencari cara mudah mengumpulkan angkat kredit guru agar gampang naik pangkat dan jabatan?
Seperti diketahui, mulai 2024 ini, guru PPPK atau pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja dan PNS wajib menyusun Sasaran Kinerja Pegawai (SKP).
SKP tersebut nantinya jadi dasar penilaian prestasi kerja pegawai.
Aturan ini didasarkan pada Surat Edaran Bersama Kepala Badan Kepegawaian Negara dan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 17 tahun 2023 dan Nomor 9 Tahun 2023 tentang Sistem Informasi Pengelolaan Kinerja Aparatur Sipil Negara Guru.
Akan tetapi untuk tahun ini, pengisian SKP jauh lebih mudah karena sudah diintegrasikan antara Kemendikbudristek dengan Badan Kepegawaian Negara atau BKN dan e-Kinerja BKN.
Bagi guru PNS dan PPPK, pengisian SKP dilakukan melalui Platform Merdeka Mengajar atau PMM.
Pengisian SKP juga harus berdasarkan pada tugas jabatan, fungsi, wewenang, tanggung jawab.
Serta rincian tugas pegawai yang secara umum telah ditetapkan dalam struktur organisasi dan tata kerja.
Pengisian SKP adalah pengganti Daftar Penilaian Prestasi Kerja (DP3) yang per awal 2014 telah ditiadakan.
Bagi PNS yang tidak menyusun SKP maka akan dijatuhi hukuman disiplin sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan Nomor 53 Tahun 2010 yang mengatur tentang disiplin PNS.
Pertanyaannya, bagaimana cara mengumpulkan angka kredit guru?
Berikut ini cara yang bisa ditempuh oleh guru untuk mendapatkan angka kredit lengkap dengan besaran poin yang didapat.
Angka kredit mengikuti diklat fungsional:
- Lebih dari 960 jam = 15
- Antara 641 s.d 960 jam = 9
- Antara 481 s.d 640 jam = 6
- Antara 181 s.d 480 jam = 3
- Antara 81 s.d 180 jam = 2
- Antara 30 s.d 80 jam = 1
Angka kredit kegiatan kolektif guru yang meningkatkan kompetensi dan/atau keprofesian guru:
- Lokakarya atau kegiatan bersama (seperti kelompok kerja guru) untuk penyusunan perangkat kurikulum dan atau pembelajaran = 0.15 - Keikutsertaan pada kegiatan ilmiah (seminar, kologium dan diskusi panel):
- Menjadi pembahas pada kegiatan ilmiah = 0.2
- Menjadi peserta pada kegiatan ilmiah = 0.1
- Kegiatan kolektif lainnya yang sesuai dengan tugas dan kewajiban guru = 0.1
Angka kredit presentasi pada forum ilmiah:
- Menjadi pemrasaran/nara sumber pada seminar atau lokakarya ilmiah = 0.2
- Menjadi pemrasaran/nara sumber pada koloqium atau diskusi ilmiah = 0.2
Baca Juga: Jabatan Fungsional PPPK dari Tertinggi ke Terendah, Angka Kredit Serta Golongan dan Gaji P3K
Angka kredit melaksanakan publikasi Ilmiah hasil penelitian atau gagasan ilmu pada bidang pendidikan formal:
- Diterbitkan/dipublikasikan dalam bentuk buku ber ISBN dan diedarkan secara nasional atau telah lulus dari penilaian BNSP = 4
- Diterbitkan/dipublikasikan dalam majalah/jurnal ilmiah tingkat nasional yang terakreditasi = 3
- Diterbitkan/dipublikasikan dalam majalah/jurnal ilmiah tingkat provinsi = 2
- Diterbitkan/dipublikasikan dalam majalah ilmiah tingkat kabupaten/kota = 1
- Diseminarkan di sekolahnya, disimpan di perpustakaan = 4
- Tidak diterbitkan, disimpan di perpustakaan = 2
Membuat tulisan ilmiah populer di bidang pendidikan formal dan pembelajaran pada satuan pendidikannya:
- Dimuat di media masa tingkat nasional = 2
- Dimuat di media masa tingkat provinsi (koran daerah) = 1.5
Membuat artikel ilmiah dalam bidang pendidikan formal dan pembelajaran pada satuan pendidikannya:
- Dimuat di jurnal tingkat nasional yang terakreditasi = 2
- Dimuat di jurnal tingkat nasional yang tidak terakreditasi/tingkat provinsi = 1.5
- Dimuat di jurnal tingkat lokal (kabupaten/kota/sekolah/madrasah) = 1
Melaksanakan publikasi buku teks pelajaran, buku pengayaan, dan pedoman guru:
Membuat buku pelajaran per tingkat/buku pendidikan per judul:
- Lolos penilaian oleh BSNP = 6
- Dicetak oleh penerbit dan ber ISBN = 3
- Dicetak oleh penerbit tetapi belum ber-ISBN = 1
Membuat modul/diktat pembelajaran per semester:
- Digunakan di tingkat Provinsi dengan pengesahan dari Dinas Pendidikan Provinsi = 1.5
- Digunakan di tingkat kota/kabupaten dengan pengesahan dari Dinas Pendidikan Kota/Kabupaten = 1
- Digunakan di tingkat sekolah/madrasah setempat = 0.5
Membuat buku dalam bidang pendidikan:
- Dicetak oleh penerbit dan ber-ISBN = 3
- Dicetak oleh penerbit tetapi belum ber-ISBN = 1.5
- Membuat karya hasil terjemahan yang dinyatakan oleh kepala sekolah/madrasah tiap karya = 1
- Membuat buku pedoman guru = 1.5
Angka kredit menemukan teknologi tepatguna:
- Kompleks = 1
- Kategori Sederhana = 2
Angka kredit menemukan/menciptakan karya seni:
- Kategori kompleks = 4
- Kategori sederhana = 2
Angka kredit membuat/modifikasi alat pelajaran/peraga/praktikum:
Membuat alat pelajaran:
- Kategori kompleks = 2
- Kategori sederhana = 1
Membuat alat peraga:
- Kategori kompleks = 2
- Kategori sederhana = 1
Membuat alat praktikum:
- Kategori kompleks = 4
- Kategori sederhana= 2
Angka kredit mengikuti Pengembangan Penyusunan Standar, Pedoman, Soal dan sejenisnya:
- Mengikuti Kegiatan Penyusunan Standar/ Pedoman/ Soal dan sejenisnya pada tingkat nasional = 1
- Mengikuti Kegiatan Penyusunan Standar/ Pedoman/Soal dan sejenisnya pada tingkat provinsi = 1
Angka kredit memperoleh gelar/ijazah yang tidak sesuai dengan bidang yang diampunya:
- Doktor (S-3) = 15,00
- Pascasarjana (S-2) = 10,00
- Sarjana (S-1)/Diploma IV = 5,00
Angka kredit melaksanakan kegiatan yang mendukung tugas guru:
- Membimbing siswa dalam praktik kerja nyata/praktik industri/ekstrakurikuler dan yang sejenisnya = 0,17
- Sebagai pengawas ujian penilaian dan evaluasi terhadap proses dan hasil belajar tingkat:
- Sekolah = 0,08
- Nasional = 0,08
Angka kredit menjadi anggota organisasi profesi, sebagai:
- Pengurus aktif = 1
- Anggota aktif = 0,75
Angka kredit menjadi anggota kegiatan kepramukaan, sebagai:
- Pengurus aktif = 12
- Anggota aktif = 0,75
- Angka kredit menjadi tim penilai angka kredit = 0,04
- Angka kredit menjadi tutor/pelatih/instruktur = 0,04
Angka kredit memperoleh Penghargaan/tanda jasa Satya Lancana Karya Satya:
- 30 tahun = 3
- 20 tahun = 2
- 10 tahun = 1
Angka kredit memperoleh penghargaan/tanda jasa = 1
Demikian cara mudah mengumpulkan angka kredit guru, lengkap dengan besaran poin bikin gampang naik pangkat.***




