POJOKSATU.id - Apakah Anda memiliki pertanyaan apakah bisa download SK CPNS atau SK PPPK secara mandiri?
Jawabannya, tentu saja Anda bisa download SK CPNS atau SK PPPK secara mandiri.
Untuk diketahui, SK pengangkatan sebagai ASN kini memang sudah bisa diunduh secara mandiri oleh masing-masing ASN.
Dengan demikian, Anda sudah bisa mendapatkan atau memiliki SK pengangkatan sebagai ASN tanpa harus menunggu dari instansi tempat bekerja.
Bahkan hal ini juga resmi disampaikan langsung oleh Badan Kepegawaian Negara atau BKN.
Perlu diketahui pula bahwa SK yang didapat ini merupakan SK asli bukan hasil scan.
Anda juga tidak perlu ragu akan keaslian SK pengangkatan yang didapatkan.
Karena untuk proses unduh atau download SK CPNS dan SK PPPK ini dilakukan melalui aplikasi MyASN.
Seperti diketahui, aplikasi MyASN adalah aplikasi yang dibuat dan dikelola langsung oleh BKN.
Diikutip dari laman BKN, MyASN adalah layanan perorangan untuk ASN, baik PNS maupun PPPK, yang dikembangkan BKN.
Layanan ini dapat diakses melalui web, aplikasi Android, dan aplikasi iOS.
Aplikasi ini bertujuan untuk memudahkan ASN mengakses data kepegawaian dan layanan kepegawaian secara digital.
Ada beberapa fitur yang disediakan dalam aplikasi ini, antara lain:
1. Akses sata kepegawaian
2. Notifikasi layanan
3. Monitoring layanan
4. E-Lapkin
5. Data pendukung lainnya
Syarat Download SK CPNS dan SK PPPK
Sebelum bisa mengunduh SK CPNS atau SK PPPK, tentu saja ada beberapa syarat yang harus lebih dulu dipenuhi.
Pertama, Anda tentu saja sebelumnya sudah dinyatakan lulus dalam seleksi CASN.
Kedua, bahwa penetapan NIP CPNS atau NI PPPK telah rampung.
Ketiga, bahwa penetapan sudah mencapai tahapan "Pembuatan SK Berhasil" pada aplikasi Mola BKN.
Ketika ketiga syarat tersebut sudah dipenuhi, maka Anda sudah bisa melakukan download SK CPNS atau SK PPPK.
Cara Download SK CPNS dan PPPK secara Mandiri
Pertama-tama, untuk memastikan, redaksi Pojoksatu.id menyarankan Anda lebih dulu melalukan pengecekan status di Mola BKN.
Ini perlu dilakukan untuk mengetahui sekaligus memastikan bahwa SK pengangkatan memang telah benar-benar ada.
Caranya, dengan mengecek status penetapan NIP CPNS atau NI PPPK.
Pastikan bahwa status di Mola BKN tersebut telah berada di tahap 'Pembuatan SK Berhasil'.
Baca Juga: 172 PPPK Unsika Karawang Tuntut Diangkat Jadi PNS, Siap Gelar Aksi Nasional
Selanjutnya, lakukan login pada MyASN menggunakan NIP CPNS atau NI PPPK serta password.
Selanjutnya, ikuti langkah-langkah di bawah ini:
1. Klik menu 'Riwayat Jabatan': Di sini Anda akan mendapatkan informasi jabatan saat ini
2. Klik informasi jabatan Anda: Anda akan diarahkan pada detil jabatan serta berbagai data lainnya
3. Scroll ke bawah pada bagian 'DOKUMEN'
Baca Juga: Pengumuman Seleksi PPPK 2024 Tahap 2: Begini Mekanisme Rangking dan Penentuan Kelulusannya
4. Tersedia 2 tombol warna biru:
a. Tombol 'Download'
b. Tombol 'Lihat'
5. Klik tombol 'Lihat': Anda akan mendapatkan preview SK pengangkatan sebagai ASN
6. Klik tombol unduh berupa panah menghadap ke bawah yang terletak di bagian kanan atas
7. Jika ingin langsung mengunduh, maka silahkan klik tombol 'Download' pada laman informasi 'Detail'
8. Selanjutnya proses unduh atau download akan berjalan secara otomatis
Sekali lagi, bahwa SK CPNS atau SK PPPK yang telah Anda download itu adalah SK pengangkatan yang asli, bukan hasil scan.
Kami ucapkan selamat atas pengangkatan Anda sebagai Aparatur Sipil Negara.
Untuk mendapatkan artikel menarik dengan lebih cepat dan mudah bisa download aplikasi Pojoksatu.id untuk Android dan iOS dengan link di bawah ini:
Begitulah informasi cara mudah download SK CPNS dan SK PPPK secara mandiri lengkap dengan panduannya.***




