POJOKSATU.id - Apakah Anda masih kebingungan bagaimana cara mengubah Pengelolaan Kinerja Guru di PMM ke periode Juli sampai Desember 2024?

Seperti diketahui, guru yang berstatus ASN baik pegawai negeri sipil maupun pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja, wajib menyusun rencana hasil kerja atau RHK.

RHK yang merupakan bagian dari Pengelolaan Kinerja di PMM (Platform Merdeka Mengajar) disusun setiap semester.

Jika sebelumnya, adalah untuk periode Januari sampai Juli.

Baca Juga: JAMINAN 100 PERSEN BERHASIL, Cara Mengubah Rating dan Predikat Kinerja Guru dan Kepala Sekolah pada Pengelolaan Kinerja di PMM

Maka selanjutnya adalah untuk periode Juli sampai Desember.

Untuk periode Januari sampai Juli, saat ini guru hanya tinggal menunggu penetapan predikat kinerja.

Selanjutnya data tersebut akan dikirimkan ke Dinas Pendidikan setempat.

Penyusunan rencana hasil kerja (RHK) pada Pengelolaan Kinerja di PMM memang adalah kebijakan yang baru diterapkan pada 2024.

Baca Juga: Mudah tapi Jarang yang Tahu, Cara Melihat PREDIKAT dan NILAI KINERJA GURU dan KEPALA SEKOLAH pada Pengelolaan Kinerja di PMM

Tidak heran pada saat penerapannya banyak guru yang masih bingung.

Sama seperti periode sebelumnya, pada periode Juli sampai Desember guru wajib mengumpulkan 32 poin sebagai poin minimal.

Tapi sebelum melakukan penyusunan RHK pada Pengelolaan Kinerja, perlu diingat bahwa guru harus lebih dulu mengubah periode.

Bagi Anda yang masih bingung atau belum mengetahui bagaimana cara mengubah periode untuk memulai periode baru, silahkan simak penjelasan di bawah ini.

Pertama-tama yang harus dilakukan tentu saja guru harus lebih dulu melakukan login ke aplikasi PMM.

Perlu diketahui, mekanisme ini berlaku baik untuk guru maupun kepala sekolah.

Setelah masuk, silahkan klik pada Pengelolaan Kinerja.

Sesuaikan jabatan Anda apakah sebagai guru atau sebagai kepala sekolah.

Baca Juga: CARA BANDING AKSI NYATA di PMM Setelah DITOLAK, Lakukan Cara Ini sebagai SOLUSI Mantap Jiwa

Nah, untuk memulai periode baru, Anda hanya perlu mengklik tombol yang ada pada pojok kanan atas.

Tepatnya pada kolom nama Anda masing-masing.

Selanjutnya silahkan klik 'Ganti Periode'.

Anda akan diarahkan pada kolom periode sehingga Anda hanya perlu mengklik pada kolom periode dan memilih periode 'Juli-Desember 2024'.

Baca Juga: Cara Mudah Mengisi Dokumen Tindak Lanjut Pengelolaan Kinerja Guru di PMM Sesuai Panduan Pusat Informasi Guru Kemdikbud

Akan tetapi di sini masih terdapat keterangan bahwa belum dimulai oleh atasan.

Jadi Anda masih belum bisa mengkliknya.

Dalam tahap ini, nantinya Kepala Sekolah haruslah yang lebih dulu memulainya.

Karena itu, Anda juga perlu mengkomunikasikan hal ini kepada Kepala Sekolah.

Setelah sudah dimulai oleh Kepala Sekolah, baru guru bisa mengklik 'periode Juli-Desember 2024'.

Lalu apa yang harus dilakukan Kepala Sekolah untuk memulainya.

Kepala Sekolah tinggal melakukan hal yang sama, yakni mengklik tombol 'Mulai Periode' warna biru pada Pengelolaan Kinerja.

Tapi sebelumnya, Kepala Sekolah harus lebih dulu memilih status 'Sebagai Pejabat Penilai Kinerja'.

Setelah tombol 'Mulai Periode' warna biru diklik, maka akan ada tampilan kalimat seperti di bawah ini:

Baca Juga: Rahasia Cara Dapat Sertifikat Webinar dan Poin Bukti Dukung RHK TANPA MENYITA WAKTU DI RUMAH, Kecanggihan Teknologi Ini Bikin Hasil Tokcer

Mulai periode Juli - Desember 2024?'

Jika lanjut:

1. Guru dapat mulai perencanaan dan pelaksanaan
2. Tim Kerja (Pengawas Sekolah) dari Dinas Pendidikan dapat mulai pemantauan dan penilaian

Mohon ketik kalimat ini pada kalimat persetujuan:

Saya setuju untuk mulai Pengelolaan Kinerja periode Juli-Desember 2024

Baca Juga: GURU JANGAN LATAH, Tidak Semua Sertifikat Berguna jadi Bukti Dukung RHK, Ciri-ciri Sertifikat Dijamin Diterima di Pengelolaan Kinerja PMM

Yang harus Anda lakukan adalah menulis ulang atau mengcopy kalimat di atas lalu meletakkan pada kolom yang tersedia di bawahnya.

Kemudian lanjutkan klik tombol 'Lanjut'.

Setelah Kepala sekolah sudah melakukan langkah-langkah di atas, maka guru sudah bisa melanjutkan penyusunan RHK pada Pengelolaan Kinerja di PMM untuk periode Juli-Desember 2024.

Demikian informasi cara mengubah pengelolaan kinerja guru di PMM ke periode Juli-Desember 2024. Semoga membantu.***