POJOKSATU.ID - Pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak Tahunan merupakan kewajiban setiap Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk PNS, PPPK, anggota TNI, dan Polri.

Seiring penerapan sistem digital oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP), kini pelaporan SPT dilakukan melalui aplikasi Coretax DJP, yang menggantikan sebagian mekanisme lama.

Meski bertujuan mempermudah, masih banyak ASN yang kebingungan saat mengisi SPT secara manual di Coretax, terutama bagi pelapor SPT Tahunan Orang Pribadi.

Baca Juga: Berapa Besaran Tunjangan Profesi Guru PPPK Paruh Waktu? Ini Analisis dan Skenarionya

Berikut panduan lengkap dan bertahap agar pelaporan pajak dapat dilakukan dengan benar dan tepat waktu.

 

1. Login ke Aplikasi Coretax DJP

Langkah awal adalah membuka Google Chrome, lalu mengakses halaman login Coretax DJP.

ASN diminta memasukkan ID pengguna, kata sandi, serta kode pengaman, kemudian klik login.

Baca Juga: Panduan Lengkap Cara Upload Bukti Dukung SKP ASN di Aplikasi E-Kinerja BKN

Setelah berhasil masuk, pengguna akan diarahkan ke halaman utama Coretax.

Pada menu utama, pilih Surat Pemberitahuan (SPT) untuk memulai proses pelaporan pajak tahunan.

 

2. Membuat Konsep SPT Tahunan

Pada halaman SPT, akan terlihat keterangan bahwa SPT belum disampaikan. Klik menu Buat Konsep SPT.

Selanjutnya, ASN harus menyelesaikan tiga tahapan utama, yakni memilih jenis pajak, periode laporan, dan jenis SPT.

Pilih PPh Orang Pribadi, kemudian lanjutkan dengan memilih SPT Tahunan.

Pada periode pajak, tentukan Januari–Desember tahun pajak yang dilaporkan, misalnya tahun 2025. Setelah itu, pilih jenis SPT Normal, lalu klik buat konsep SPT.

 

3. Menyiapkan Formulir A2

Sebelum mengisi data secara rinci, ASN wajib menyiapkan Formulir A2 yang diperoleh dari instansi tempat bekerja.

Formulir ini berisi data penghasilan, pemotongan pajak, serta identitas pemberi kerja yang menjadi dasar pengisian SPT.

Baca Juga: Viral Guru Honorer di Jeneponto Dipecat Usai Protes, Posisi Mengajar Diduga Tergantikan Oleh Adik Kepsek yang Lolos PPPK Paruh Waktu

Formulir A2 menjadi dokumen kunci karena seluruh angka penghasilan dan potongan pajak akan diinput sesuai data pada formulir tersebut.

 

4. Mengisi Lampiran SPT Secara Manual

Pada tampilan SPT Orang Pribadi, ASN akan menemukan beberapa lampiran, termasuk Lampiran 1 dan Lampiran 4.

Pengisian utama dilakukan pada Lampiran 1 Bagian D, yakni penghasilan neto dalam negeri dari pekerjaan.

Klik Lampiran 1, lalu pilih Bagian D dan klik tambah. Masukkan nomor identitas pemberi kerja yang terdapat pada Formulir A2. Jika nomor benar, nama instansi akan muncul otomatis.

Baca Juga: 14 Istilah Kepegawaian ASN yang Wajib Dipahami agar Karier Tak Tersendat, Simak Penjelasannya

Selanjutnya, input jumlah penghasilan bruto dan pengurangan sesuai Formulir A2. Sistem akan menghitung penghasilan neto secara otomatis. Setelah selesai, klik simpan.

 

5. Pengisian Data Tambahan dan Status Pajak

Setelah Lampiran 1 terisi, sistem akan mengisi otomatis bagian induk SPT.

ASN kemudian menjawab pertanyaan lanjutan, seperti penghasilan lain, usaha bebas, atau penghasilan luar negeri. Jika tidak ada, pilih jawaban “Tidak”.

Pada bagian penghitungan pajak terutang, data akan terisi otomatis berdasarkan input sebelumnya.

ASN juga diminta memilih status Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) sesuai kondisi keluarga, misalnya K0, K1, K2, atau K3, yang tercantum di Formulir A2.

 

Pernyataan dan Penyimpanan SPT

Tahap akhir adalah mengisi lampiran tambahan jika ada, lalu masuk ke bagian pernyataan.

Baca Juga: Intelektual Muda Ini Anggap Pelaporan Panji Mens Rea Kerdilkan NU yang Besar

ASN wajib mencentang kolom pernyataan sebagai bentuk tanggung jawab atas kebenaran data yang dilaporkan.

Sebelum dikirim, klik Simpan Konsep untuk memastikan seluruh data tersimpan dengan baik. Setelah yakin benar, SPT siap untuk disampaikan sesuai ketentuan DJP.

Pelaporan SPT Tahunan ASN melalui Coretax DJP membutuhkan ketelitian, terutama dalam pengisian data berdasarkan Formulir A2.

Meski terlihat panjang, proses ini dapat dilakukan dengan lancar jika mengikuti tahapan secara sistematis.

Baca Juga: Kasus Pajak Jakarta Utara Meledak, KPK Tangkap Kepala KPP Madya Jakarta Utara dan Lima Tersangka Sekaligus

Kepatuhan melapor pajak tidak hanya kewajiban hukum, tetapi juga bentuk tanggung jawab ASN sebagai warga negara.***