POJOKSATU.id — Pesangon merupakan hak pekerja yang harus diberikan perusahaan ketika terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK).
Ketentuan mengenai besaran pesangon sudah diatur dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003 yang kemudian diperbarui melalui Undang-Undang Cipta Kerja serta peraturan turunannya.
Dengan memahami cara menghitung pesangon, pekerja bisa mengetahui hak yang seharusnya diterima sesuai masa kerja dan aturan yang berlaku.
Baca Juga: Aep Janji Prioritaskan Perbaikan Infrastruktur di Karawang Timur
Besaran pesangon biasanya dihitung berdasarkan masa kerja karyawan. Berikut ketentuan umum perhitungan pesangon:
- Masa kerja kurang dari 1 tahun: 1 bulan upah
- Masa kerja 1–2 tahun: 2 bulan upah
- Masa kerja 2–3 tahun: 3 bulan upah
- Masa kerja 3–4 tahun: 4 bulan upah
- Masa kerja 4–5 tahun: 5 bulan upah
- Masa kerja 5–6 tahun: 6 bulan upah
- Masa kerja 6–7 tahun: 7 bulan upah
- Masa kerja 7–8 tahun: 8 bulan upah
- Masa kerja di atas 8 tahun: 9 bulan upah
Selain pesangon, ada juga uang penghargaan masa kerja (UPMK) yang diberikan sesuai lamanya masa kerja.
Misalnya, karyawan yang sudah bekerja selama 3 tahun berhak mendapat tambahan 2 bulan upah, sementara yang bekerja di atas 24 tahun bisa memperoleh hingga 10 bulan upah.
Tak hanya itu, ada pula uang penggantian hak (UPH), seperti cuti tahunan yang belum diambil, biaya transportasi, hingga kompensasi perumahan atau kesehatan sesuai perjanjian kerja.
Dengan perhitungan ini, pekerja bisa memperkirakan nominal pesangon yang menjadi haknya.
Namun, perusahaan juga wajib mengikuti ketentuan terbaru dari pemerintah terkait aturan pesangon, termasuk jika ada peraturan khusus disektor tertentu ***
Semoga informasi ini bermanfaat.
Silakan beri tanggapan di kolom komentar dan bantu sebar informasi ini.
Akses artikel bisa dibaca melalui apps kami (buat link hidup):
Versi Android
Versi iOS
Channel WhatsApp
Fanpage Edugov




