POJOKSATU.id — BPJS Kesehatan yang berstatus nonaktif kerap menimbulkan kebingungan di tengah masyarakat, terutama ketika layanan kesehatan mendadak dibutuhkan.
Kondisi ini bisa terjadi karena beragam faktor, mulai dari keterlambatan pembayaran iuran hingga adanya perubahan status kepesertaan.
Meski begitu, kepesertaan BPJS yang nonaktif pada dasarnya masih dapat diaktifkan kembali dengan prosedur yang relatif sederhana, asalkan penyebabnya diketahui.
Baca Juga: Cara Membuat NIB Online dengan Mudah Lewat OSS, Bisa untuk UMKM dan Usaha Perorangan
Salah satu penyebab paling sering adalah tunggakan iuran, khususnya pada peserta mandiri.
Ketika iuran tidak dibayarkan tepat waktu, status kepesertaan otomatis dinonaktifkan.
Untuk mengatasinya, peserta perlu terlebih dahulu mengecek jumlah tunggakan melalui aplikasi Mobile JKN, layanan WhatsApp CHIKA BPJS, atau dengan menghubungi Call Center 165.
Baca Juga: Lulusan PPG 2025 Tak Perlu Menunggu Lama, Ini Alasan Langsung Masuk Usulan TPG 2026
Setelah mengetahui besaran tunggakan, peserta wajib melunasi seluruh iuran yang tertunda.
Jika pembayaran telah dilakukan, status BPJS Kesehatan umumnya akan aktif kembali dalam waktu maksimal satu kali dua puluh empat jam.
Selain tunggakan, BPJS Kesehatan juga bisa nonaktif akibat perubahan status kepesertaan.
Baca Juga: SIUP Masih Perlu atau Tidak di 2026? Ini Penjelasan Terbaru untuk Pelaku Usaha
Hal ini dapat terjadi ketika seseorang berhenti bekerja, berpindah segmen kepesertaan, atau mengalami kendala pada data kependudukan.
Untuk menyelesaikan masalah ini, peserta dapat mengajukan pembaruan data melalui aplikasi Mobile JKN atau datang langsung ke kantor BPJS Kesehatan dengan membawa dokumen identitas seperti KTP dan Kartu Keluarga.
Setelah proses penyesuaian data selesai, status kepesertaan akan diperbarui sesuai kondisi terbaru.
Sementara itu, bagi peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI), status nonaktif biasanya berkaitan dengan data yang tidak lagi tercatat dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau adanya perubahan kondisi ekonomi.
Baca Juga: Pemda Dinilai Masih Takut Relokasi PPPK, Prof Zudan Tegaskan Cukup Surati BKN
Dalam situasi ini, peserta perlu mendatangi kantor kelurahan atau desa setempat untuk mengajukan verifikasi dan usulan ulang data.
Jika pengajuan tersebut disetujui, kepesertaan BPJS PBI akan diaktifkan kembali, meskipun prosesnya membutuhkan waktu dan tidak bisa langsung selesai.
Setelah melakukan langkah-langkah aktivasi sesuai penyebabnya, peserta dianjurkan untuk memastikan kembali status BPJS Kesehatan.
Pengecekan dapat dilakukan melalui aplikasi Mobile JKN, layanan CHIKA BPJS, atau Call Center 165. Langkah ini penting agar kepesertaan benar-benar aktif dan siap digunakan saat diperlukan.
Dengan memahami penyebab BPJS Kesehatan menjadi nonaktif serta cara mengatasinya, masyarakat diharapkan bisa lebih tenang dan siap menghadapi kebutuhan layanan kesehatan tanpa kepanikan.***




