POJOKSATU.id, JAKARTA-- Kartu Indonesia Pintar (KIP) adalah penanda atau identitas yang diberikan kepada peserta didik yang layak mendapatkan bantuan dari Program Indonesia Pintar (PIP).

Penerima KIP ini mulai siswa SD, SMP hingga SMA sederajat, dengan bantuan yang berbeda antara jenjang pendidikan.

KIP bukan hanya sekedar kartu, tetapi juga sebagai bukti bahwa seseorang terdaftar sebagai penerima bantuan PIP.

KIP memungkinkan anak-anak usia sekolah dari keluarga kurang mampu atau miskin mengakses pendidikan berkualitas melalui bantuan tunai.

Baca Juga: CEK Segera! Daftar Daerah yang Sudah Mulai Lakukan Pencairan TPG Triwulan I Tahap 6!

Dana PIP disalurkan melalui rekening Simpanan Pelajar (SimPel) milik siswa di bank mitra pemerintah seperti BRI atau BNI.


Syarat Mendapatkan PIP/KIP

1.Terdaftar pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos

Agar terdaftar pada DTKS, warga dapat mendaftar melalui kecamatan/kelurahan atau dinas sosial di area domisili. Atau kunjungi laman dtks.kemensos.go.id

2.Ditandai Layak PIP dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Sekolah

Sekolah menandai status Layak PIP di Dapodik, kemudian Dinas pendidikan dan pemangku kepentingan mengusulkan kepada Puslapdik berdasarkan data Layak PIP tersebut.

Baca Juga: Cerita Afgan Jalani Ibadah Haji, Modal Nekat Bersyukur Semua Lanca


Cara Pendaftaran PIP/KIP

1.Daftar secara mandiri

Mendaftar melalui situs resmi pip.kemdikbud.go.id atau aplikasi Cek Bansos.

2.Daftar melalui sekolah

Siswa atau orangtua mengajukan permohonan PIP ke pihak sekolah. Jika data terverifikasi, sekolah akan mengajukan nama siswa ke Dinas Pendidikan setempat.

Baca Juga: Ridwan Kamil Tinggalkan Utang BPJS Kesehatan Rp 300 Miliar, Sekda Jabar Beri Komentar Begini

 

Kriteria Penerima KIP/PIP

1.Siswa usia 6-21 tahun pemegang KIP

2.Siswa usia 6-21 tahun dari keluarga miskin / rentan miskin dengan pertimbangan khusus:

a.Peserta Program Keluarga Harapan

b.Pemegang Kartu Keluarga Sejahtera

c. Berstatus yatim piatu/yatim/piatu dari sekolah / panti sosial / panti asuhan

d. Terdampak bencana alam

e. Tidak bersekolah (drop out) yang diharapkan kembali bersekolah.

f. Mengalami kelainan fisik, korban musibah, anak dari orang tua yang mengalami PHK, di daerah konflik, terpidana, berada di Lembaga Pemasyarakatan (LP), memiliki lebih dari 3 saudara yang tinggal serumah.

g. Peserta pada lembaga kursus atau satuan pendidikan nonformal lainnya


Besaran Bantuan KIP

Penerima PIP atau KIP akan mendapat buku tabungan Simpanan Pelajar (SimPel) Kartu Debit ATM dan dana bantuan:

1. Siswa SD/SDLB/Paket A mendapat uang Rp 450.000 per tahun. Dan siswa baru dan siswa kelas akhir mendapat Rp 225.000 per tahun.

2. Siswa SMP/SMPLB/Paket B mendapat Rp 750.000 per tahun. Siswa baru dan siswa kelas akhir mendapatkan Rp 375.000 per tahun.

3. Siswa SMA/SMK/SMALB/Paket C mendapat Rp 1.000.000 per tahun. Siswa kelas akhir mendapatkan Rp 500.000 per tahun.***