POJOKSATU.id — Menambahkan bayi baru lahir ke BPJS Kesehatan adalah langkah penting agar si kecil langsung mendapatkan perlindungan kesehatan sejak hari pertama.
Prosesnya sebenarnya cukup mudah, asalkan orang tua menyiapkan dokumen lengkap dan melakukan pendaftaran dalam waktu yang sudah ditetapkan.
Untuk memulai, orang tua perlu memastikan beberapa dokumen dasar sudah siap.
Baca Juga: Panduan Membuat Presentasi PowerPoint Berkualitas Tinggi untuk Kebutuhan Profesional
Mulai dari kartu JKN-KIS milik ibu, Kartu Keluarga, hingga surat keterangan kelahiran dari fasilitas kesehatan.
Jika akta kelahiran belum terbit, proses pendaftaran tetap bisa dilakukan menggunakan surat lahir.
Khusus peserta mandiri, jangan lupa memastikan metode pembayaran autodebit sudah aktif agar data bisa diproses tanpa hambatan.
Baca Juga: Kekurangan Guru Makin Parah, Bekasi Siapkan Strategi Magang Mahasiswa hingga PPPK Paruh Waktu
BPJS juga menetapkan batas waktu pendaftaran bagi bayi baru lahir, yaitu maksimal 28 hari sejak tanggal kelahiran.
Aturan ini berlaku agar status kepesertaan bayi bisa segera aktif dan bayi dapat memperoleh layanan kesehatan tanpa kendala.
Kondisi di lapangan sering kali membuat NIK bayi belum tersedia dalam waktu cepat.
Baca Juga: Kenapa TPG TW 4 Tidak Full 3 Bulan? Ini Aturan Resmi yang Sering Salah Dipahami Guru
Namun, BPJS tetap membuka kesempatan pendaftaran awal menggunakan data ibu terlebih dahulu.
Setelah NIK dan KK diterbitkan, orang tua hanya perlu memperbarui data ke BPJS, paling lambat ketika bayi berusia tiga bulan.
Proses pendaftaran dapat dilakukan melalui beberapa jalur.
Cara paling umum adalah mendatangi kantor cabang BPJS atau layanan terdekat seperti Mobile Customer Service dan Mall Pelayanan Publik.
Baca Juga: Ibu Rumah Tangga Mau Aktif Berkarir Lagi? Ini Cara Mulai Kerja Tanpa Ganggu Rutinitas
Selain itu, BPJS juga menyediakan opsi pendaftaran melalui aplikasi Mobile JKN untuk orang tua yang ingin mengurus semuanya secara online.
Layanan tanpa tatap muka seperti Pandawa di beberapa wilayah juga menjadi alternatif yang lebih praktis.
Setelah proses pendaftaran selesai dan iuran dibayarkan (khusus peserta mandiri), status bayi akan langsung aktif mengikuti kelas dan kepesertaan orang tua.
Paling penting, jangan menunda pendaftaran hingga melewati batas waktu karena bisa saja ada konsekuensi berupa penyesuaian iuran atau keterlambatan aktivasi layanan.
Baca Juga: Guru Harus Siap! Sertifikasi Akan Jadi Dasar Utama Kenaikan Penghasilan 2026
Dengan mengikuti langkah-langkah tersebut, orang tua tidak perlu khawatir lagi soal perlindungan kesehatan buah hatinya.
BPJS Kesehatan memberikan kemudahan agar proses administrasi untuk anggota keluarga baru bisa dilakukan dengan cepat dan tetap fleksibel.***




