POJOKSATU.ID - Proses pengajuan insentif bagi tenaga pendidik Non-ASN kini menjadi lebih terintegrasi dan transparan melalui platform EMIS GTK DEV.
Langkah awal yang wajib dilakukan oleh setiap pengajar adalah melakukan login ke portal resmi menggunakan akun PTK (Pendidik dan Tenaga Kependidikan) masing-masing.
Pastikan Anda menggunakan kredensial yang valid agar dapat mengakses dasbor pribadi secara penuh.
Keamanan data dan ketepatan akun menjadi kunci utama agar proses birokrasi digital ini berjalan tanpa kendala teknis di tahap awal.
Baca Juga: Lolos KOPDES Seleksi KDKMP dan KNMP 2026 Peserta Akan Berstatus Sebagai Pegawai BUMN Non ASN
Setelah berhasil masuk ke halaman utama, Anda tidak perlu bingung mencari tombol pengajuan di beranda.
Fokuslah pada navigasi menu dan pilih opsi PETA SITUS. Fitur ini dirancang untuk memberikan gambaran menyeluruh mengenai direktori layanan yang tersedia di dalam sistem EMIS.
Dengan mengakses peta situs, Anda dapat melihat pemetaan fungsi aplikasi secara mendetail, yang memudahkan pencarian modul spesifik tanpa harus membuka satu per satu folder yang ada pada menu utama.
Langkah terakhir sekaligus yang paling krusial adalah memilih menu PENGAJUAN INSENTIF yang terletak di dalam daftar peta situs tersebut.
Baca Juga: Format Surat Pernyataan KDKMP dan KNMP 2026 Belum Bisa Diunduh Meski Pendaftaran Sudah Resmi Dibuka
Di bagian ini, Anda akan diarahkan untuk melengkapi berkas atau mengonfirmasi data yang telah terekam dalam sistem.
Sangat disarankan untuk memeriksa kembali validitas data profil sebelum menekan tombol kirim.
Dengan mengikuti prosedur ini secara runtut, diharapkan para guru Non-ASN dapat menerima hak insentifnya dengan lebih cepat dan tepat sasaran melalui sistem yang telah terdigitalisasi dengan baik.***




