POJOKSATU.id — Mengisi data riwayat Kenaikan Gaji Berkala (KGB) di aplikasi Dapodik kini menjadi hal penting bagi guru dan kepala sekolah.
Pasalnya, riwayat KGB akan memengaruhi besaran gaji pokok yang digunakan sebagai dasar perhitungan tunjangan profesi serta validitas data kepegawaian.
Pada Dapodik versi terbaru, termasuk seri 2025.b, pengisian riwayat KGB tidak bisa langsung dilakukan oleh operator sekolah.
Mekanisme ini kini diwajibkan melalui login akun PTK masing-masing guru, sesuai panduan aplikasi resmi dari Kementerian Pendidikan.
Untuk mengunduh Dapodik Dapodik 2025 b versi terbaru, silahkan klik link berikut: [DAPODIK versi 2025.b]
Apa Itu Kenaikan Gaji Berkala?
Kenaikan Gaji Berkala (KGB) merupakan hak bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang telah mencapai masa kerja golongan tertentu.
Baca Juga: Berapa Biaya dan Bagaimana Jadwal Jamnas XII Pramuka 2026 di Cibubur? Ini Edaran Resmi Kwarnas
Umumnya, KGB diberikan setiap dua tahun sekali sepanjang syarat regulasi dipenuhi, termasuk penilaian kinerja minimal “baik”.
Bagi guru, riwayat KGB yang tercatat dengan benar bukan hanya memastikan gaji pokok sesuai aturan.
Riwayat KGB juga berpengaruh terhadap Info GTK, kelancaran pembayaran tunjangan, serta penentuan kenaikan gaji selanjutnya.
Sementara itu, tunjangan profesi guru diberikan hanya kepada guru yang sudah memiliki Sertifikat Pendidik.
Besarannya mengacu pada gaji pokok yang berlaku, sehingga apabila riwayat KGB belum diperbarui, potensi kesalahan perhitungan bisa terjadi.
Sistem yang Digunakan
Ada beberapa sistem kepegawaian yang dipakai saat ini:
-
Dapodik (untuk guru/PTK) — sistem resmi yang mencatat data GTK, termasuk riwayat KGB.
Baca Juga: Download Latihan Soal SJT dan PCK di PPG Kemenag 2025, Simak Perubahan Aturan dan Cek Lagi Jadwal
-
SIMPEG atau E-pegawai di instansi/daerah — digunakan PNS pada umumnya.
Bagi guru, Dapodik menjadi jalur utama yang wajib diakses secara mandiri melalui akun PTK.
Langkah Update Riwayat KGB di Dapodik
Berdasarkan regulasi dan panduan aplikasi resmi, berikut langkah-langkah yang harus diperhatikan:
-
Pastikan memenuhi syarat regulasi
Cek apakah masa kerja golongan sudah mencukupi dan penilaian kinerja minimal “baik”. Syarat ini berlaku untuk PNS maupun PPPK sesuai ketentuan terbaru. -
Gunakan SK resmi
Data yang diinput harus sesuai SK KGB terbaru, mencakup nomor, tanggal, dan TMT. Untuk PPPK, aturan mengacu pada Permen PANRB 7 tahun 2023. -
Akses sistem yang sesuai
Guru/PTK wajib masuk ke akun Dapodik masing-masing, bukan melalui operator sekolah. -
Isi data lengkap sesuai format
Atribut wajib diisi meliputi golongan/pangkat, masa kerja golongan (tahun dan bulan), nomor SK, tanggal SK, TMT kenaikan gaji, jumlah gaji pokok terbaru, serta data pendukung lain. -
Perhatikan periode pelaporan
Data harus dimasukkan sesuai semester atau periode berlaku, misalnya per 1 Januari atau 1 Juli. Pastikan update tidak terlambat. -
Verifikasi internal
Cocokkan seluruh data dengan SK resmi agar tidak terjadi invalid data di Info GTK maupun SIMPEG. -
Sinkronisasi atau tarik data
Setelah data diinput, lakukan sinkronisasi agar masuk ke server pusat. Panduan Dapodik menekankan pentingnya mekanisme ini untuk validitas data nasional.
Regulasi Terbaru yang Harus Diketahui
Beberapa aturan resmi yang menjadi dasar pengisian riwayat KGB adalah:
-
Permen PANRB Nomor 7 Tahun 2023
Mengatur KGB dan kenaikan gaji istimewa untuk PPPK. Untuk PPPK golongan V, kenaikan gaji pertama dapat diberikan setelah satu tahun masa kerja golongan dengan kinerja baik. -
Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2024
Menetapkan penyesuaian gaji pokok PNS dengan skema baru yang berbasis jabatan, pangkat, dan masa kerja.
Baca Juga: Cara Cek Kelulusan Rekrutmen PT KAI 2025, Akses Hanya di Situs Resmi
-
Peraturan BKN Nomor 1 Tahun 2024
Memberikan juknis pelaksanaan penyesuaian gaji pokok sesuai Perpres, termasuk tata cara pencatatan di sistem kepegawaian. -
Panduan Aplikasi Dapodik versi terbaru
Menyatakan bahwa riwayat gaji berkala adalah data wajib yang harus diisi oleh PTK, dan hanya bisa diperbarui melalui akun masing-masing.
Semoga informasi ini bermanfaat.
Silahkan berikan tanggapan di kolom komentar dan bantu share info ini ya.
Akses artikel bisa dibaca melalui apps kami:
-
Baca artikel menarik lainnya dari penulis: Rifki Setiadi




