POJOKSATU.id - Pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu 2025 resmi dibuka.
Tahap ini menjadi salah satu proses penting sebelum penetapan Nomor Induk PPPK (NIPPPK).
Peserta diminta segera melengkapi data, sebab waktu yang diberikan terbatas, yakni hanya sampai 15 September 2025.
Banyak honorer yang menunggu kabar penetapan formasi kini harus memastikan langkah berikutnya tidak terlewat.
Baca Juga: Sosok Syahdan Husein, Admin Gejayan Memanggil Ditangkap Polisi, Keluarga Diintimidasi
Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian dan Digitalisasi Manajemen ASN BKN, Suharmen, menegaskan bahwa pengisian DRH merupakan kewajiban administrasi yang harus dipenuhi oleh setiap calon PPPK paruh waktu yang sudah masuk dalam formasi.
“Pengisian DRH dilakukan setelah instansi resmi mengumumkan nama-nama tenaga non-ASN yang lolos formasi. Jadi, prosesnya tidak serentak, tetapi mengikuti jadwal masing-masing instansi,” jelas Suharmen.
PPPK paruh waktu merupakan ASN yang diangkat melalui perjanjian kerja dengan jam kerja terbatas, bukan penuh seperti PNS maupun PPPK reguler.
Skema ini diatur dalam Keputusan MenPAN-RB Nomor 16 Tahun 2025.
Baca Juga: Terkait Aliran Dana Demo Rusuh di Bandung, Begini Reaksi Polda Jabar
Formasi ini diprioritaskan untuk tenaga non-ASN yang masih aktif bekerja di instansi pemerintah dan bisa diusulkan langsung oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).
Tidak semua jabatan bisa diisi, hanya beberapa bidang yang ditentukan, antara lain:
-Guru dan Tenaga Kependidikan
-Tenaga Kesehatan
-Tenaga Teknis
-Pengelola Umum Operasional
-Operator Layanan Operasional
Baca Juga: Dijauhi Teman Usai Jadi Anggota DPR, Melly Goeslaw: Kritik itu Hak Dalam Berdemokrasi
-Pengelola Layanan Operasional
-Penata Layanan Operasional
-Dokumen yang Wajib Disiapkan
Sebelum masuk ke tahap pengisian, peserta harus menyiapkan dokumen pendukung, di antaranya:
1. Pas foto terbaru dengan latar belakang merah.
2. KTP dan Kartu Keluarga (KK).
3. Ijazah terakhir dan transkrip nilai.
Baca Juga: Siapa Syahdan Husein? Admin Gejayan Memanggil Ditangkap Polisi di Bali saat Tengah Malam
4. SKCK dari kepolisian.
5. Surat keterangan sehat dari fasilitas kesehatan pemerintah.
6. NPWP.
7. Surat pernyataan tidak pernah dipidana.
8. Semua dokumen tersebut nantinya akan diunggah melalui portal resmi SSCASN.
Bagi tenaga honorer yang sudah dinyatakan lolos formasi, berikut langkah-langkah pengisian DRH:
-Login ke portal SSCASN menggunakan akun yang sudah terdaftar.
-Pilih menu Pengisian DRH NI PPPK.
Baca Juga: Soroti Aksi Protes di Indonesia, PBB Serukan Investigasi Dugaan Pelanggaran HAM
-Isi data pribadi sesuai identitas resmi.
-Unggah dokumen persyaratan satu per satu.
-Periksa kembali seluruh data agar tidak ada kesalahan.
-Klik Simpan dan Finalisasi.
-Unduh bukti pengisian DRH untuk arsip pribadi.
-Tahap Berikutnya Setelah Isi DRH
Batas waktu pengisian DRH berlangsung hingga 15 September 2025, sedangkan instansi memiliki waktu 28 Agustus–20 September 2025 untuk mengusulkan penetapan NIP PPPK ke Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Baca Juga: Siswa SMKN 14 Tangerang Tewas Saat Ikut Demo Ricuh di DPR, KPAI Minta Polisi Transparan
Dengan demikian, honorer yang sudah masuk daftar harus benar-benar disiplin mengikuti jadwal agar tidak tertinggal.
Untuk memastikan apakah nama Anda masuk formasi atau belum, silakan cek pengumuman resmi di website Badan Kepegawaian Daerah (BKD) masing-masing instansi.
***



