POJOKSATU.id - Setelah mendapatkan panggilan PPG Guru Tertentu 2024 Tahap 3 di SIMPKB bagaimana cara Lapor Diri dan langkah selanjutnya?
Seperti diketahui, saat ini sudah ada sebagian guru yang sudah mendapat panggilan jadi peserta program pendidikan profesi guru tertentu 2024 tahap 3.
Informasi ini pun sudah disampaikan langsung Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) Prof Nunuk Suryani.
Hal ini diperkuat dengan berbagai unggahan yang banyak beredar di grup-grup media sosial guru.
Dimana para guru calon mahasiswa pendidikan profesi guru tersebut ramai-ramai mengunggah tangkapan layar panggilan melalui akun SIMPKB.
Panggilan itu sendiri sudah mulai berlangsung sejak 17 September 2024.
Dalam notifikasi tersebut akan terdapat kalimat seperti di bawah ini:
Anda terpilih untuk mengikuti Pendidikan Profesi Guru (PPG) bagi Guru Tertentu
Seluruh tahapan dalam pelaksanaan PPG bagi Guru Tertentu dilaksanakan secara daring melalui Platform Merdeka Mengajar (PMM) dan tidak dipungut biaya apapun.
Mohon mengikuti dengan sungguh-sungguh agar mendapatkan hasil yang terbaik dalam perolehan sertifikat pendidik.
Segera lakukan konfirmasi kesediaan pada tahapan selanjutnya. Selamat berlajar
Dalam notifikasi itu juga terdapat informasi penempatan perkuliahan atau LPTK serta informasi keaktifan Dapodik.
Ditambah dengan sejumlah informasi data pribadi mulai dari NIK, NUPTK, sampai jenis PTK.
Anda juga diminta untuk melakukan konfirmasi kesediaan untuk menjadi peserta piloting program pendidikan profesi guru dalam jabatan 2024.
Yang harus Anda lakukan adalah meng-klik tombol 'BERSEDIA' yang berwarna ungu pada bagian kanan bawah.
Selanjutnya Anda juga akan dimasukkan ke dalam grup sesuai dengan jurusan dan LPTK.
Di dalam grup tersebut, Anda akan mendapat berbagai informasi yang diperlukan terkait pelaksanaan pembelajaran dan lainnya.
Berkas Dokumen Wajib
Bagi Anda yang terpanggil, ada sejumlah berkas dokumen yang diminta untuk dipersiapkan dan bersifat wajib Lapor Diri.
Baca Juga: Cara Konfirmasi Verifikasi Ijazah di Info GTK untuk Daftar PPPK, Seleksi PPG dan Validasi TPG
Lapor Diri dilakukan melalui LPTK masing-masing yang sudah ditentukan dan terdapat pada notifikasi pemanggilan di akun SIMPKB Anda.
Berkas dan dokumen tersebut nantinya harus diunggah melalui aplikasi Lapor Diri LPTK penyelenggara pendidikan profesi guru.
Adapun LPTK atau perguruan tinggi penempatan Anda disampaikan melalui akun SIMPKB saat mendapat undangan peserta PPG Guru Tertentu 2024 Tahap 3.
Berikut ini berkas dan dokumen yang diperlukan:
Baca Juga: Piloting PPG Guru Tertentu Tahap 3 Dimulai, Begini Cara Konfirmasi, Pastikan Data dengan Benar
1. Pakta Integritas
2. Biodata Mahasiswa (sesuai format PD DIKTI)
3. Scan Ijazah S1/DIV yang dilegalisir
4. Scan Transkrip Nilai S1/DIV
5. Scan Kartu Identitas KTP/SIM
6. Scan Pas Foto Berwarna dimensi 4x6
7. Scan Surat Keterangan Sehat (dari fasilitas layanan kesehatan)
8. Scan Surat Keterangan Berkelakuan Baik dari Kepolisian
9. Scan Surat Bebas Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif lainnya/NAPZA (dari Puskesmas/RSUD setempat/Kepolisian/BNN)
10. Scan NPWP (bagi yang memiliki)
11. Tambahan persyaratan dari LPTK masing-masing
Perlu diketahui, bahwa masing-masing LPTK bisa jadi berbeda untuk kewajiban berkas dokumen.
Ada juga LPTK yang yang mewajibkan Format A1 sebagai salah satu kelengkapannya selain Pakta Integritas.
Untuk Format A1 dan Pakta Integritas ini bisa diunduh melalui akun SIMPKB masing-masing.
Untuk cara Lapor Diri ke LPTK silahkan ikuti langkah-langkah di bawah ini.
Cara Lapor Diri dan Unggah Berkas Dokumen
Untuk diketahui, ada dua cara yang bisa ditempuh untuk Lapor Diri peserta Piloting PPG Guru Tertentu 2024.
Untuk cara pertama, bisa Anda lakukan langsung melalui akun SIMPKB, tepatnya pada bagian notifikasi 'Informasi'.
Menu ini akan otomatis muncul setelah Anda melakukan konfirmasi kesediaan.
Berikut ini langkah-langkahnya:
1. Klik tombol 'Lapor Diri' warna hijau di bagian pojok kanan bawah
2. Anda akan diarahkan pada laman atau website perguruan LPTK yang jadi penempatan Anda
Sedangkan cara kedua bisa dilakukan dengan mengunjungi website resmi PPG Kemdikbud dengan link https://ppg.kemdikbud.go.id/.
Kemudian ikuti langkah-langkah di bawah ini:
1. Klik menu 'Laman Terkait' yang berada di bagian atas tepat di samping tombol 'Pusat Bantuan' di sebelah kanan
2. Lalu klik menu 'Info LPTK'
3. Anda akan diarahkan pada laman yang berisi 42 perguruan tinggi atau LPTK penyelenggara PPG
4. Misalnya Anda mendapat penempatan LPTK Universitas Pasundan maka cari 'Universitas Pasundan' dan klik logonya
5. Anda akan diarahkan pada laman PPG Universitas Pasundan
6. Carilah dan klik menu 'Lapor Diri' yang ada di bagian atas
7. Anda akan diarahkan pada laman yang berisi pengumuman terkait PPG
8. Kemudian ikuti perintah yang diberikan pada laman tersebut sebagai proses Lapor Diri
Pada laman tersebut Anda akan mendapat berbagai informasi.
Baca Juga: Download 5 Contoh Jurnal Pembelajaran Modul 1 PPG Guru Tertentu 2024, SIAP UPLOAD GRATIS TANPA BAYAR
Diantaranya rincian berkas dan dokumen yang harus disiapkan dan diunggah.
Anda juga bisa mendapatkan form Lapor Diri, Pakta Integritas, dan Biodata Mahasiswa.
Pada form Lapor Diri, silahkan lakukan pengisian data-data pribadi Anda pada kolom-kolom yang telah disediakan.
Di laman ini Anda juga akan mendapat informasi link grup Whatsapp untuk peserta di LPTK yang sama.
Selanjutnya, lakukan proses unggah berkas dan dokumen yang jadi syarat di atas.
Sebagai catatan, tahapan ini akan jauh lebih mudah jika Anda lakukan dengan menggunakan komputer desktop atau laptop.
Apalagi nantinya juga dibutuhkan untuk mengunggah berkas atau dokumen yang jumlahnya lumayan banyak.
Karena itu, pastikan semua langkah yang Anda lakukan adalah sesuai dengan petunjuk dan ketentuan yang diberikan.
Cek Status Kelengkapan Berkas
Selain Lapor Diri, yang harus Anda lakukan adalah melakukan pengecekan status kelengkapan berkas dokumen.
Langkah pertama yang harus dilakukan tentu saja adalah mengakses akun SIMPKB Anda masing-masing.
Anda bisa melakukan login dengan mengakses melalui Portal Layanan Program GTK Kemendikbud dengan link https://gtk.belajar.kemdikbud.go.id/.
Silahkan scroll ke bawah sampai ketemu menu 'PPG bagi Guru Tertentu'.
Baca Juga: Lengkap Cerita Reflektif dan Jawaban, Soal Latihan Pemahaman Modul 1 Topik 4 PPG Guru Tertentu 2024
Selanjutnya klik tombol 'Masuk' atau 'Login' yang berwarna hijau.
Kemudian lakukan proses login dengan menggunakan akun belajar.id.
Jika Anda sebelumnya sudah melalukan konfirmasi kesediaan, maka Anda diminta untuk melengkapi profil.
Itu bisa terjadi jika Anda memang belum mengajukan berkas piloting.
Karena itu, silahkan klik tombol 'LENGKAPI PROFIL' yang berwarna ungu.
Perlu kami ingatkan bahwa Anda jangan sampai telat melakukan hal ini.
Anda selanjutnya akan diarahkan pada laman Profil.
Selanjutnya cek apakah kelengkapan data milik Anda yang belum mendapat centang hijau atau tanda seru.
Maka di bagian itulah Anda harus melengkapinya.
Antara akun satu dengan akun lainnya sangat mungkin berbeda.
Cara Ajukan Berkas
Untuk mengetahui berkas apa yang kurang, Anda bisa scroll ke bawah dan melengkapinya.
Perlu diingat bahwa hal ini sangat perlu dilakukan.
Karena jika sampai pada waktunya Anda belum melengkapi berkas yang kurang, maka Anda akan dianggap tidak bersedia mengikuti piloting.
Setelah berkas yang kurang tersebut dilengkapi, maka silahkan klik tombol 'AJUKAN BERKAS' yang berwaarna hijau.
Anda akan mendapat notifikasi untuk memastikan bahwa semua data telah terisi dengan data terkini atau terbaru.
Jika masih ragu, Anda bisa mengklik tmbol 'PERIKSA KEMBALI'.
Tapi jika sudah yakin, Anda bisa mengklik tombol 'AJUKAN'.
Sebagai informasi, ketika Anda mengklik 'AJUKAN' maka tidak bisa lagi melakukan pengajuan data.
Jadi, disarankan agar Anda melakukan pemeriksaan berkali-kali sampai benar-benar yakin dan benar.
Setelah berkas diajukan, Anda akan mendapat notifikasi.
"Ajuan Anda berhasil diajukan" lalu klik 'Tutup'.
Untuk memastikan, silahkan scroll ke bawah untuk melihat status pengajuan.
Selanjutnya Anda bisa melanjutkan dengan proses Lapor Diri ke LPTK dan pembelajaran melalui Platform Merdeka Mengajar (PMM).
Anda masih bisa mengubah pengajuan berkas dengan mengklik 'Klik disini'.
Langkah Selanjutnya
Jika semua langkah-langkah tersebut sudah dilakukan, Anda bisa mengecek pada halaman utama atau Beranda.
Maka Anda akan mendapati tampilan yang sudah berubah.
"Selamat Anda telah melakukan konfirmasi Bersedia dan ditetapkan sebagai peserta piloting PPG bagi Guru Tertentu (Dalam Jabatan)."
"Selanjutnya Anda dapat memulai pembelajaran melalui Platform Merdeka Mengajar (PMM) dan melakukan lapor diri di tautan LPTK di bawah ini."
Dalam tampilan tersebut, terdapat informasi data pribadi, bidang studi dan LPTK.
Tombol 'Lapor Diri' di bawah pojok kanan yang berwarna hijau.
Ketika Anda mengklik tombol 'Lapor Diri', maka Anda langsung diarahkan ke laman LPTK Anda.
Selanjutnya, silahkan ikuti langkah-langkah yang diberikan pada laman LPTK tersebut untuk melakukan Lapor Diri.
Untuk mendapatkan artikel menarik dengan lebih cepat dan mudah bisa download aplikasi Pojoksatu.id untuk Android dan iOS dengan link di bawah ini:
Kini Anda sudah tahu cara Lapor Diri dan ajukan berkas PPG Guru Tertentu 2024 Tahap 3 lengkap dengan langkah selanjutnya yang harus ditempuh. Semoga bermanfaat.***




