POJOKSATU.id — Keluarga wajib pajak yang telah meninggal dunia sering dihadapkan pada kebingungan mengenai cara menghapus Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Padahal, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sudah memiliki prosedur resmi yang memudahkan ahli waris untuk mengurus penghapusan NPWP agar administrasi perpajakan almarhum tidak lagi aktif.

Tahapan awal yang harus dilakukan adalah menyiapkan dokumen pendukung, yakni surat keterangan kematian dari instansi berwenang serta surat pernyataan bahwa almarhum tidak memiliki warisan atau jika ada warisan sudah selesai dibagikan.

Dokumen-dokumen tersebut kemudian dilampirkan bersama formulir permohonan penghapusan NPWP yang tersedia di laman resmi DJP.

Baca Juga: Mau Lolos SNBP 2026? TKA Bisa Jadi Bonus, Bukan Syarat Utama

Permohonan ini bisa diajukan oleh ahli waris, pelaksana wasiat, ataupun pihak yang mengurus harta peninggalan.

Pengajuan dilakukan ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat NPWP almarhum terdaftar, baik secara langsung, lewat pos, kurir, maupun melalui sistem online DJP yang kini telah tersedia.

Usai dokumen diterima, KPP akan mengeluarkan Bukti Penerimaan Surat (BPS) sebagai tanda resmi bahwa permohonan sudah tercatat.

Petugas pajak kemudian akan melakukan pemeriksaan administrasi untuk memastikan tidak ada tunggakan pajak yang tersisa.

Jika dinyatakan lengkap dan sah, KPP akan menerbitkan Surat Keputusan Penghapusan NPWP atas nama wajib pajak yang meninggal.

Baca Juga: Benih Sapujagat

Proses ini biasanya memakan waktu maksimal enam bulan sejak bukti penerimaan diterbitkan.

Penghapusan NPWP penting dilakukan agar almarhum tidak lagi tercatat sebagai wajib pajak aktif sehingga keluarga terhindar dari kewajiban administrasi pajak yang seharusnya sudah tidak berlaku.

Oleh karena itu, ahli waris disarankan segera menyiapkan dokumen yang dibutuhkan dan mengajukannya ke KPP agar proses dapat berjalan lancar tanpa hambatan.***

Baca dan kirim komentar untuk artikel lainnya melalui apps kami:

Versi Android: https://play.google.com/store/apps/details?id=com.promedia.pojoksatu

versid iOS: https://apps.apple.com/app/pojok-satu/id6670306141

Channel Whatsapp: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaizUTRDjiOXHsJCgQ2E

Fanpage edugov: https://www.facebook.com/profile.php?id=61575904868212