POJOKSATU.id — Pendaftaran sekolah kedinasan dilaksanakan secara daring melalui portal Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN) yang dikelola oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Oleh karena itu, calon peserta yang ingin melanjutkan pendidikan di sekolah kedinasan sebaiknya mempelajari mekanisme pendaftaran sejak dini agar tidak mengalami kendala saat proses registrasi resmi dimulai.

Sesuai ketentuan dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenPANRB) Nomor 13 Tahun 2026 tentang Penerimaan Peserta Didik Sekolah Kedinasan, setiap calon pelamar hanya diberi kesempatan mendaftar pada satu sekolah kedinasan.

Baca Juga: Apa Bedanya Editor Buku dan Proofreader? Ini Tugas dan Perannya dalam Penerbitan

Jika ditemukan mendaftar di lebih dari satu instansi, peserta akan otomatis didiskualifikasi dari seluruh tahapan seleksi.

Walaupun pemerintah belum mengumumkan jadwal resmi pembukaan pendaftaran sekolah kedinasan tahun ini, tidak ada salahnya calon peserta mulai melakukan berbagai persiapan.

Salah satunya adalah mempelajari alur pendaftaran sekaligus melengkapi seluruh dokumen yang nantinya menjadi persyaratan administrasi.

Baca Juga: Wamentan Sebut Program B50 Jadi Bukti Eksekusi Kilat Prabowo Wujudkan Swasembada Energi

Berdasarkan Buku Petunjuk Pendaftaran Sistem Seleksi CPNS Nasional Sekolah Kedinasan Tahun 2025, tahapan pendaftaran dimulai dengan membuka portal SSCASN Sekolah Kedinasan.

Setelah itu, peserta harus membuat akun melalui menu Sekolah Kedinasan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK), kemudian mengunduh atau mencetak kartu informasi akun sebagai bukti bahwa proses registrasi telah berhasil dilakukan.

Sesudah akun berhasil dibuat, pelamar dapat masuk ke portal menggunakan NIK dan kata sandi yang telah didaftarkan sebelumnya.

Baca Juga: 7 Manfaat Whey Protein untuk Kesehatan, Benarkah Efektif Membangun Otot?

Tahapan berikutnya meliputi pengunggahan swafoto, pemilihan sekolah kedinasan beserta program studi yang dituju, serta pengisian formulir pendaftaran sesuai data yang diminta oleh sistem.

Setelah itu, peserta diminta mengisi data nilai akademik, melengkapi identitas diri, dan mengunggah seluruh dokumen persyaratan sesuai ketentuan dari instansi yang dipilih.

Sebelum menekan tombol pengiriman, pastikan seluruh data yang dimasukkan sudah benar karena informasi yang telah dikirim tidak dapat diperbaiki atau diubah kembali.

Setelah seluruh tahapan pendaftaran selesai dilakukan, peserta hanya perlu menunggu hasil verifikasi administrasi dari panitia seleksi.

Baca Juga: Apakah SKPI Bisa untuk Melamar Pekerjaan? Berikut Pengertian, Isi, dan Manfaatnya

Bagi pelamar yang dinyatakan memenuhi syarat administrasi, sistem akan menerbitkan kode billing yang digunakan untuk pembayaran biaya seleksi.

Mekanisme pembayaran biasanya diumumkan melalui laman resmi instansi atau sekolah kedinasan tujuan.

Setelah pembayaran dikonfirmasi, peserta dapat mengunduh dan mencetak kartu ujian sebagai syarat mengikuti tahapan seleksi selanjutnya.

Di samping memahami tata cara pendaftaran, calon peserta juga harus memperhatikan persyaratan umum yang berlaku dalam penerimaan sekolah kedinasan.

Baca Juga: Butuh Dana Cepat? Cek Taksiran Gadai HP dan Laptop Secara Online di PandaiGadai

Mengacu pada ketentuan seleksi pada tahun-tahun sebelumnya, pelamar wajib berstatus sebagai Warga Negara Indonesia (WNI), bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, serta memiliki komitmen terhadap Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Selain itu, peserta juga harus berada dalam kondisi sehat, baik secara fisik maupun mental, sehingga mampu mengikuti seluruh rangkaian pendidikan.

Pada umumnya, sekolah kedinasan juga menetapkan syarat bahwa pelamar belum menikah yang dibuktikan dengan surat keterangan dari kepala desa atau lurah, serta bersedia tidak menikah selama masa pendidikan berlangsung.

Baca Juga: Investasi Tanah dan Properti Masih Menjanjikan? Ini Kelebihan, Kekurangan, dan Hal yang Wajib Dipahami

Bagi pelamar perempuan, biasanya juga diberlakukan ketentuan belum pernah melahirkan dan belum memiliki anak.

Selain itu, peserta tidak boleh sedang menjalani ikatan dinas dengan instansi lain, bersedia ditempatkan di berbagai wilayah Indonesia setelah lulus, serta siap memenuhi kewajiban ikatan dinas sesuai aturan instansi penyelenggara.

Persyaratan lain yang berkaitan dengan administrasi, akademik, maupun kondisi fisik dapat berbeda pada setiap sekolah kedinasan.

Sebagai bagian dari persiapan pendaftaran, calon peserta perlu menyiapkan berbagai dokumen pendukung, antara lain ijazah, Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP), rapor SMA atau sederajat, pasfoto terbaru, serta dokumen tambahan lainnya yang dipersyaratkan oleh instansi yang dituju.

Dengan mempersiapkan seluruh persyaratan sejak jauh hari serta memahami setiap tahapan pendaftaran, calon peserta dapat menjalani proses seleksi sekolah kedinasan dengan lebih lancar dan siap ketika pendaftaran resmi mulai dibuka.***