POJOKSATU.id — Masyarakat kini bisa memeriksa status penerimaan bantuan sosial (bansos) melalui aplikasi Cek Bansos milik Kementerian Sosial (Kemensos).

Namun, sebagian warga mungkin mendapatkan keterangan bertuliskan “Anda Belum Terdaftar DTSEN” saat melakukan pengecekan.

Pesan tersebut menandakan bahwa nama mereka belum tercantum sebagai penerima bantuan sosial dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).

DTSEN sendiri merupakan gabungan dari tiga basis data utama pemerintah, yaitu Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek), dan Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE).

Baca Juga: Ratusan Warga Cilegon Blokade Jalan di Depan PLTU Suralaya, Desak Hutama Karya Lunasi Pembayaran Proyek

Data ini bersifat dinamis karena dapat berubah sewaktu-waktu, mengikuti kondisi sosial masyarakat seperti kelahiran, kematian, atau perpindahan domisili.

Menurut Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional No. 7 Tahun 2025, DTSEN merupakan basis data tunggal yang mencakup kondisi sosial, ekonomi, serta peringkat kesejahteraan individu maupun keluarga.

Data ini telah dipadankan dengan data kependudukan dan dikelola oleh lembaga pemerintah yang berwenang di bidang statistik, dengan pembaruan yang dilakukan secara berkala.

Keberadaan DTSEN menjadi langkah penting dalam mewujudkan sistem penyaluran bantuan sosial yang lebih tepat sasaran dan transparan.

Seluruh program bantuan sosial dan pemberdayaan masyarakat, baik dari Kementerian Sosial maupun lembaga lain, kini menggunakan DTSEN sebagai acuan utama.

Baca Juga: Dibiayai BAZNAS, Magang ke Jepang 2025 Dibuka, Peserta Bisa Dapat Modal Usaha hingga Rp98 Juta

Dengan sistem ini, bantuan diharapkan bisa diterima oleh masyarakat yang benar-benar membutuhkan serta menghindari tumpang tindih data penerima.

Masyarakat juga diberi kesempatan untuk ikut berpartisipasi dalam proses pemutakhiran data. Warga dapat mengajukan usulan baru, memperbarui data, bahkan menyanggah data yang dianggap tidak sesuai.

Dengan begitu, sistem DTSEN tidak hanya menjadi alat pemerintah, tetapi juga wadah kolaboratif antara pemerintah dan masyarakat untuk memastikan akurasi data kesejahteraan sosial.

Sebelumnya, pemerintah menggunakan DTKS sebagai dasar penyaluran bansos. Namun, sistem tersebut kini telah diperbarui menjadi DTSEN dengan cakupan data yang lebih luas dan terintegrasi.

Untuk dapat terdaftar dalam DTSEN, masyarakat bisa mendaftar melalui dua cara, yakni secara online menggunakan aplikasi Cek Bansos, atau secara offline melalui perangkat pemerintah di tingkat desa atau kelurahan.

Baca Juga: Jakarta Running Festival Buat Lalin Diubah, Ini Daftar Rute Transjakarta yang Terdampak

Bagi yang ingin mendaftar secara online, langkahnya cukup mudah. Pertama, unduh aplikasi Cek Bansos resmi milik Kementerian Sosial melalui ponsel.

Setelah aplikasi terpasang, pengguna dapat membuat akun, lalu masuk dengan data pribadi. Selanjutnya, pilih menu “Daftar Usulan”, isi data yang diperlukan sesuai dengan identitas di KTP dan Kartu Keluarga, kemudian kirim pengajuan.

Setelah itu, data akan diverifikasi oleh petugas, dan hasilnya akan ditetapkan oleh Menteri Sosial sebagai dasar penerima bantuan sosial.

Sementara itu, bagi masyarakat yang tidak memiliki akses internet, pendaftaran juga dapat dilakukan secara offline. Caranya, datang langsung ke kantor desa atau kelurahan dengan membawa KTP dan Kartu Keluarga (KK).

Petugas akan memberikan formulir pendaftaran DTSEN yang harus diisi dengan lengkap dan benar.

Setelah itu, akan dilakukan musyawarah di tingkat desa atau kelurahan (Musdes/Muskel) untuk membahas dan memverifikasi data calon penerima.

Jika hasil musyawarah menyetujui, data tersebut akan diteruskan ke Dinas Sosial, kemudian dilaporkan kepada bupati atau wali kota, hingga akhirnya diteruskan ke Kementerian Sosial untuk penetapan akhir.

Dengan mengikuti proses ini, masyarakat dapat memastikan bahwa data sosial ekonomi mereka tercatat secara resmi di sistem nasional.

Hal ini penting agar berbagai program bantuan sosial dari pemerintah dapat menjangkau mereka yang benar-benar berhak menerima.

Selain itu, keaktifan masyarakat dalam memperbarui data juga membantu pemerintah menjaga akurasi dan keadilan dalam penyaluran bantuan.***