POJOKSATU.ID - Program Indonesia Pintar (PIP) dan Kartu Indonesia Pintar (KIP) merupakan bantuan pendidikan dari pemerintah yang ditujukan bagi peserta didik dari keluarga kurang mampu.
Melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), pemerintah terus mempermudah akses layanan PIP dan KIP, termasuk dalam hal pencetakan kartu secara mandiri melalui portal resmi.
Kini, siswa maupun orang tua tidak perlu lagi datang ke sekolah atau kantor dinas pendidikan hanya untuk mencetak kartu PIP dan KIP.
Prosesnya bisa dilakukan secara online dengan langkah yang relatif mudah, asalkan data penerima sudah terdaftar dan valid dalam sistem Kemendikdasmen.
Baca Juga: Purbaya Sikat Pejabat Pajak Jakarta Utara Usai OTT KPK, Kepala Kanwil Langsung Dicopot!
Apa Itu Kartu PIP dan KIP?
Kartu Indonesia Pintar (KIP) adalah identitas bagi penerima Program Indonesia Pintar.
Sementara PIP merupakan program bantuan tunai pendidikan yang diberikan kepada siswa SD, SMP, SMA, SMK, hingga pendidikan nonformal.
Kartu ini menjadi bukti bahwa siswa berhak menerima bantuan pendidikan dari pemerintah.
Kartu PIP dan KIP biasanya dibutuhkan saat pencairan dana, pendataan sekolah, hingga verifikasi bantuan lanjutan.
Oleh karena itu, pencetakan kartu menjadi hal penting yang harus dipahami orang tua dan siswa.
Portal Resmi Cetak Kartu PIP dan KIP
Kemendikdasmen menyediakan layanan resmi melalui portal PIP Dikdasmen.
Portal ini dapat diakses menggunakan perangkat apa pun, baik ponsel, tablet, maupun komputer.
Pastikan pengguna hanya mengakses situs resmi Kemendikdasmen untuk menghindari penipuan dan kesalahan data.
Cara Cetak Kartu PIP dan KIP Online
Berikut langkah-langkah mencetak kartu PIP dan KIP melalui portal resmi Kemendikdasmen:
-
Buka situs resmi PIP Dikdasmen milik Kemendikdasmen.
-
Pilih menu Cari Penerima PIP.
-
Masukkan NISN, NIK, dan tanggal lahir siswa.
-
Klik tombol Cari Data.
-
Jika data ditemukan dan status sebagai penerima PIP aktif, kartu KIP digital akan muncul.
-
Pilih opsi Cetak Kartu atau Unduh PDF.
-
Simpan file dan cetak menggunakan printer.
Baca Juga: Cha Eun Woo Diduga Menghindari Bayar Pajak, Agensi Bakal Bertanggung Jawab Penuh
Kartu yang dicetak secara mandiri ini sah digunakan karena bersumber langsung dari sistem Kemendikdasmen.
Pastikan data siswa sesuai dengan yang tercatat di sekolah dan Dapodik.
Jika data tidak muncul, orang tua disarankan segera menghubungi pihak sekolah untuk melakukan pembaruan atau sinkronisasi data.
Selain itu, gunakan kertas yang jelas dan simpan kartu dengan baik agar mudah digunakan saat dibutuhkan.
Kemudahan cetak mandiri ini memberikan banyak manfaat, di antaranya menghemat waktu, mengurangi antrean di sekolah, serta mempercepat proses administrasi bantuan pendidikan.
Langkah ini juga sejalan dengan digitalisasi layanan publik yang terus dikembangkan pemerintah.
Dengan memahami cara cetak kartu PIP dan KIP melalui portal resmi Kemendikdasmen, orang tua dan siswa diharapkan dapat memanfaatkan bantuan pendidikan secara optimal dan tepat sasaran.***




