POJOKSATU.ID - Bagi para pelamar yang telah memanfaatkan layanan Helpdesk SDM karena masalah NIK didaftarkan orang lain, penantian jawaban dari panitia kini bisa dipantau secara mandiri.

Mengingat status sebagai Pegawai BUMN Non-ASN sangat dinantikan, transparansi dalam proses aduan menjadi prioritas utama Panselnas.

Untuk mengetahui apakah riwayat pendaftaran palsu Anda sudah dihapus atau belum, Anda hanya perlu mengakses menu "Status Pengaduan" pada portal resmi.

Baca Juga: Pendaftaran KOPDES 2026 Aktifkan Layanan Helpdesk SDM, Berikut Menu yang Tersedia!

Berdasarkan tampilan sistem terbaru, Anda tidak perlu mengisi formulir yang rumit. Cukup siapkan dua data krusial berikut ini:

1. Nomor Tiket

Nomor ini adalah kode unik yang Anda dapatkan sesaat setelah berhasil mengirimkan aduan di layanan Helpdesk.

Pastikan Anda menyimpan atau mencatat nomor ini dengan benar, karena tanpa Nomor Tiket, sistem tidak dapat melacak progres laporan Anda.

Baca Juga: Solusi Bagi Pelamar KDKMP dan KNMP 2026 yang NIK nya Didaftarkan Orang Lain Tanpa Izin

2. NIK (16 Karakter)

Anda wajib memasukkan Nomor Induk Kependudukan sesuai dengan KTP asli yang dilaporkan.

Data ini berfungsi sebagai validasi akhir bahwa pemantauan status dilakukan oleh pemilik identitas yang sah.

Sistem akan memunculkan informasi terbaru, apakah aduan Anda masih dalam antrean ("Pending"), sedang diproses ("In Progress"), atau sudah selesai ditangani ("Resolved/Closed").

Jika status menyatakan bahwa aduan Anda telah disetujui, maka riwayat pendaftaran lama (yang dilakukan oleh oknum) telah resmi dihapus dari database.

Anda disarankan untuk segera untuk melakukan Registrasi Ulang akun secara mandiri.***