POJOKSATU.id - Kabar baik bagi para guru di seluruh Indonesia!
Pemerintah melalui Kementerian Keuangan telah menetapkan regulasi terbaru mengenai tambahan 100 persen satu bulan Tunjangan Profesi Guru (TPG) dalam Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2025.
Kebijakan ini dituangkan secara resmi dalam Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) Nomor 23 Tahun 2025.
Lantas siapa saja guru yang berhak menerima tambahan 100 persen 1 bulan TPG dalam THR?
Pada Permenkeu tersebut dijelaskan kriteria guru yang berhak menerima tambahan 100 persen 1 bulan TPG dalam THR.
Dalam pasal 15 disebutkan bahwa guru dan dosen yang gaji pokok bersumber dari APBN dan tidak menerima tunjangan kinerja maka dapat diberikan tunjangan profesi atau tunjangan profesi dosen yang diterima dalam satu bulan.
Nah jadi bagi guru yang sumber gaji dari APBN berhak untuk mendapatkan tambahan 100 persen 1 bulan TPG dalam THR ini.
Sementara itu bagi guru yang sumber gaji dari APBD maka pembayaran tambahan 100 persen 1 bulan TPG dalam THR ini disesuaikan dengan kemampuan fiscal masing-masing daerah.
Nah untuk mengetahui dari mana sumber gaji bapak ibu guru caranya cukup mudah, yaitu:
1. Login ke Info GTK melalui akun masing-masing
2. Masuk ke bagian data gaji
3. periksa keterangan sumber gaji:
- Jika tertulis APBN maka bapak ibu termasuk penerima
- Jika tertulis APBD cek lebih lanjut ke dinas pendidikan atau BKD setempat
Yang menjadi pertanyaan kapan pencairan tambahan 100 persen ini dilakukan?
Perlu diketahui bapak ibu guru bahwa dalam regulasi tersebut pemerintah tidak menjelaskan jadwal pencairan.
Tetapi jika melihat di tahun 2024, pencairan tambahan 100 persen 1 bulan TPG dalam THR ini dilakukan pada bulan Juni sampai dengan Desember 2024.
Dengan memahami mekanisme ini, Bapak/Ibu guru bisa segera mengetahui status masing-masing dan melakukan langkah yang diperlukan.
Jangan lupa pantau terus perkembangan dari Kementerian Keuangan dan Dinas Pendidikan setempat agar tidak tertinggal informasi penting lainnya.
***



