POJOKSATU.id — Pemerintah dikabarkan akan kembali menyalurkan sejumlah program bantuan sosial, mulai dari Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), hingga bantuan beras selama periode Agustus sampai September 2026.
Penyaluran bantuan ini ditujukan kepada warga yang telah terdaftar sebagai penerima dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
Masyarakat yang berhak menerima bansos dapat mengambil dana bantuan melalui rekening Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) yang terhubung dengan Bank Himbara atau melalui layanan Kantor Pos, bergantung pada skema penyaluran yang telah ditentukan pemerintah.
Baca Juga: Cara Mengatasi Tembok Lembap agar Tidak Berjamur, Ketahui Penyebab dan Solusinya
Untuk penerima yang menggunakan KKS, dana bantuan akan dikirim langsung ke rekening masing-masing.
Setelah saldo masuk, dana dapat dicairkan melalui ATM milik Bank Himbara, seperti BRI, BNI, Mandiri, maupun BTN.
Selain memanfaatkan mesin ATM, penerima juga bisa melakukan pencairan melalui jaringan agen perbankan, seperti BRILink, Agen BNI46, dan Mandiri Agen dengan bantuan mesin Electronic Data Capture (EDC).
Baca Juga: Apa Hubungan Saepul dan Kunaefi yang Dimutilasi di Pancoran Mas, Padahal Baru Saja Kenal di Medsos
Di sisi lain, penerima yang memperoleh bansos melalui Kantor Pos harus menunggu surat undangan yang biasanya disampaikan oleh pengurus RT/RW atau pihak kelurahan.
Surat tersebut memuat barcode, jadwal pencairan, serta identitas penerima sebagai syarat pengambilan bantuan.
Saat jadwal pencairan tiba, penerima diwajibkan datang ke Kantor Pos dengan membawa surat undangan, KTP asli, dan Kartu Keluarga (KK).
Baca Juga: Apa Saja Syarat Mendirikan Universitas di Indonesia? Simak Penjelasan Lengkapnya
Selanjutnya, petugas akan mencocokkan data penerima dan memindai barcode sebelum dana bantuan diberikan secara tunai.
Masyarakat dapat mengetahui apakah namanya terdaftar sebagai penerima bantuan sosial dengan memanfaatkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) melalui layanan resmi yang disediakan Kementerian Sosial.
Pemeriksaan status penerima dapat dilakukan melalui situs web maupun aplikasi Cek Bansos.
Bagi yang memilih menggunakan situs web, langkah pertama adalah membuka laman resmi Cek Bansos Kemensos melalui browser di ponsel atau komputer.
Setelah itu, masukkan data domisili sesuai KTP, mulai dari provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, hingga desa atau kelurahan.
Tahap berikutnya adalah mengisi nama lengkap sesuai yang tercantum pada KTP, memasukkan kode keamanan (captcha), lalu menekan tombol Cari Data.
Apabila data ditemukan, sistem akan menampilkan informasi mengenai status penerima, jenis bantuan yang diperoleh, serta periode pencairannya.
Sementara itu, aplikasi Cek Bansos menyediakan fitur yang lebih beragam.
Selain mengecek status penerima bantuan, pengguna juga dapat melihat informasi desil kesejahteraan dan memanfaatkan layanan Usul Sanggah apabila terdapat ketidaksesuaian data.
Bagi pengguna baru, terlebih dahulu harus mengunduh aplikasi resmi melalui Google Play Store atau App Store.
Setelah itu, lakukan pendaftaran akun dengan mengisi NIK, nomor KK, mengunggah foto KTP, serta swafoto sambil memegang KTP sebagai bagian dari proses verifikasi identitas.
Apabila proses verifikasi telah disetujui oleh admin Kementerian Sosial, pengguna dapat masuk ke aplikasi menggunakan akun yang telah dibuat.
Selanjutnya, buka menu Cek Bansos atau Profil untuk melihat informasi lengkap mengenai status kepesertaan beserta jenis bantuan sosial yang diterima.***




