POJOKSATU.id — Guru agama sekarang ada solusi praktis yang bisa bikin semua proses administrasi lebih gampang — namanya SIAGA Pendis.

Platform resmi Kementerian Agama ini dirancang khusus untuk membantu guru Pendidikan Agama Islam (PAI) dan pengawas dalam mengurus segala keperluan administratif, mulai dari sertifikasi, pembayaran Tunjangan Profesi Guru (TPG), hingga program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PPKB Siagapendis).

SIAGA Pendis ini bisa diakses langsung lewat https://siagapendis.kemenag.go.id/.

Fungsinya jelas — memvalidasi dan memverifikasi data guru supaya semuanya terintegrasi dengan baik.

Baca Juga: PPG Guru Tertentu Periode 2 Diperpanjang, Pendaftaran Kini Sampai 26 Agustus 2025

Apa Itu SIAGA Pendis?

SIAGA Pendis adalah singkatan dari Sistem Informasi dan Administrasi Guru Agama Pendidikan Islam.

Sistem ini jadi pusat kontrol data guru PAI di Indonesia. Lewat portal ini, guru bisa:

  • Mengelola akun pribadi

  • Melakukan verval NRG (Nomor Registrasi Guru)

  • Mengecek rekapitulasi data

  • Memantau status mengajar, tunjangan, dan sertifikasi

Hadirnya platform ini membuat pengelolaan data pendidik jadi lebih cepat, transparan, dan akurat.

Cara Cek Akun SIAGA Pendis

Buat guru agama yang ingin mengecek apakah namanya sudah terdaftar di SIAGA Pendis, ikuti langkah berikut:

Baca Juga: Post Test FPPN PPG 2025, Soal dan Jawaban, Penjelasan Sederhana Peran Pendidik Menurut Ki Hadjar Dewantara

  1. Buka laman resmi pencarian akun di https://www.siagapendis.com/index/pencarian.

  2. Masukkan data guru di kolom pencarian, pastikan semua informasi diisi dengan benar.

  3. Hasil pencarian akan muncul di sisi kiri layar, menampilkan nama guru beserta status keaktifan mengajar.

  4. Klik "View" untuk melihat detail akun dan data lengkapnya.

Panduan Registrasi SIAGA Pendis

Proses registrasi bagi guru baru dan pengawas baru yang belum memiliki akun, sebagai berikut.

Baca Juga: BERSIAP HARI MERDEKA, Kemenag Umumkan Jadwal Lengkap PPG Dalam Jabatan Batch 3 Tahun 2025, VERVAL Berkas Peserta 17 AGUSTUS

1. Registrasi Guru Baru

  • Login sebagai Admin Kabupaten/Kota.

  • Pilih menu "Reg. Guru".

  • Isi semua data, termasuk Nomor SK TMT sesuai SK pertama kali menjadi guru.

  • Akun dan password akan otomatis dikirim ke email yang didaftarkan.

2. Registrasi Pengawas Baru

  • Login sebagai Admin Kabupaten/Kota.

  • Pilih menu "Reg. Pengawas".

  • Jika pengawas berasal dari guru yang sudah ada di SIAGA Pendis, pilih dari daftar guru.

  • Jika belum pernah terdaftar, pilih "Input Data Baru" dan lengkapi informasi yang diperlukan.

  • Akun dan password akan dikirim ke email yang terdaftar.

Baca Juga: Kemenag Siapkan Fasilitator untuk Percepat Penerapan Kurikulum Berbasis Cinta di Madrasah

Di bagian bawah artikel ada kolom komentar, bantu berikan tanggapan dan share artikel ini ya.

Silakan akses artikel lainnya melalui apps kami:

Baca informasi menarik lainnya dari penulis: Rizq Azzahra