POJOKSATU.id — BPJS Ketenagakerjaan resmi menaikkan batas maksimal pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT) sebagian dari Rp10 juta menjadi Rp15 juta.
Kebijakan ini mulai berlaku sejak Mei 2025 dan hanya bisa diajukan melalui aplikasi resmi Jamsostek Mobile (JMO).
Melalui JMO, peserta BPJS Ketenagakerjaan tidak hanya bisa mencairkan JHT, tetapi juga mendapatkan informasi program, mendaftar, melapor, mengajukan pengaduan, mengecek saldo, hingga klaim tanpa harus datang ke kantor.
Program JHT merupakan perlindungan berupa manfaat uang tunai yang dibayarkan sekaligus saat peserta pensiun, meninggal dunia, atau mengalami cacat total tetap.
Namun, pencairan sebagian bisa dilakukan sebelum usia pensiun dengan syarat kepesertaan minimal 10 tahun.
Syarat pencairan JHT hingga Rp15 juta di antaranya kepesertaan minimal 10 tahun, Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan, KTP, dan NPWP jika saldo di atas Rp50 juta atau sudah pernah klaim sebagian.
Baca Juga: Gubernur Pramono Anung Dukung Tanggul Laut Perairan Cilincing, Pusat Ekonomi Baru di Jakarta
Proses pencairan lewat JMO cukup mudah.
Peserta cukup masuk aplikasi, pilih menu JHT, lalu klik "Klaim JHT".
Selanjutnya, lengkapi data, swafoto, masukkan rekening, lalu konfirmasi.
Jika data benar, klaim langsung diproses dan bisa dipantau melalui menu Tracking Klaim.
Baca Juga: Enam Stasiun MRT Segera Dibangun di Tangerang, Jadi Solusi Macet dan Dorong UMKM
Selain pencairan sebagian, klaim penuh juga dapat dilakukan bagi peserta yang sudah pensiun, meninggal dunia, atau mengalami cacat total tetap.***




