POJOKSATU.id — Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau SKCK menjadi salah satu dokumen yang kerap diminta dalam proses pendaftaran kerja.

Dokumen yang diterbitkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) tersebut digunakan untuk menerangkan ada atau tidaknya catatan kepolisian seseorang berdasarkan hasil penelitian dan pencatatan kepolisian.

Bagi pencari kerja yang baru pertama kali membuat SKCK, proses pengajuannya kini dapat dilakukan melalui layanan resmi SKCK Polri.

Pemohon perlu menyiapkan sejumlah dokumen dan mengisi data sesuai identitas serta tujuan pembuatan SKCK, termasuk untuk keperluan melamar pekerjaan.

Baca Juga: Suahasil Buka Suara soal Mutasi Purbaya: 'Sudah Sah', Lalu Apa yang Disempurnakan?

Lantas, bagaimana cara membuat SKCK untuk daftar kerja, berapa biayanya, dan berapa lama proses penerbitannya?

Pembuatan SKCK dapat diajukan melalui layanan SKCK Online Polri.

Pemohon perlu melakukan registrasi dan mengisi data yang diminta dalam sistem.

Setelah akun terdaftar, pemohon dapat melanjutkan proses pengajuan dengan mengisi informasi mengenai identitas diri, tujuan pembuatan SKCK, serta data lain yang diperlukan.

Untuk keperluan pendaftaran kerja, tujuan pembuatan SKCK dapat disesuaikan dengan kebutuhan pekerjaan yang akan dilamar.

Baca Juga: Dana BPJS Rp10 Triliun Dikembalikan ke Kemenkeu, Menkes Ungkap Alasan Tak Bisa Disalurkan

Setelah seluruh data dan dokumen diunggah, pemohon dapat memilih lokasi penerbitan SKCK sesuai ketentuan yang tersedia.

Tahap berikutnya adalah melakukan pembayaran biaya penerbitan SKCK dan menunggu proses verifikasi oleh petugas kepolisian.

Pemohon perlu memastikan seluruh data yang diberikan sesuai dengan dokumen identitas agar proses verifikasi dapat berjalan lancar.

Sebelum mengajukan SKCK, terdapat sejumlah dokumen dan data yang perlu dipersiapkan.

Beberapa di antaranya adalah KTP atau paspor, kartu keluarga (KK), serta akta kelahiran atau dokumen kenal lahir sesuai ketentuan.

Baca Juga: RUU Perampasan Aset Kembali Memanas, Surya Paloh Buka Suara: Untuk Apa Kalau Hanya Jadi Polemik?

Pemohon juga perlu menyiapkan pasfoto berwarna dengan latar belakang merah serta nomor telepon dan alamat email yang masih aktif.

Selain itu, pemohon harus mengisi data mengenai keperluan pembuatan SKCK dan informasi lain yang diminta dalam proses pendaftaran.

Kelengkapan persyaratan penting diperhatikan karena dokumen yang tidak sesuai atau data yang kurang lengkap dapat menghambat proses penerbitan.

Biaya penerbitan SKCK ditetapkan sebesar Rp30.000 untuk setiap permohonan.

Biaya tersebut merupakan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang dikenakan dalam pelayanan penerbitan SKCK.

Baca Juga: Reshuffle Kabinet Prabowo Kembali Berembus, PKS Kasih Peringatan: Jangan Ada Lagi Menteri Tersandung Korupsi

Dengan demikian, pencari kerja perlu menyiapkan biaya Rp30.000 apabila hendak membuat SKCK untuk memenuhi persyaratan pendaftaran pekerjaan.

Waktu penerbitan SKCK dapat berbeda-beda, tergantung pada proses verifikasi, kelengkapan persyaratan, serta kondisi pelayanan di kantor kepolisian.

Apabila persyaratan telah lengkap dan proses verifikasi berjalan lancar, penerbitan SKCK dapat dilakukan dalam waktu relatif singkat.

Namun, pemohon sebaiknya tidak membuat SKCK pada hari terakhir sebelum batas pendaftaran kerja.

Mengurus dokumen beberapa hari lebih awal dapat memberikan waktu cadangan apabila terdapat data yang perlu diperbaiki atau dokumen yang harus dilengkapi kembali.

Baca Juga: Sertifikat Halal Makanan Berlaku Berapa Tahun? Ini Masa Berlaku dan Cara Memperbaruinya

SKCK memiliki masa berlaku selama enam bulan sejak tanggal diterbitkan.

Jika masa berlaku tersebut telah berakhir dan pemohon masih membutuhkan dokumen untuk keperluan tertentu, maka perlu mengajukan penerbitan atau perpanjangan sesuai ketentuan yang berlaku.

Bagi pencari kerja, penting untuk memastikan masa berlaku SKCK masih aktif ketika dokumen tersebut diserahkan kepada perusahaan atau digunakan dalam proses rekrutmen.

Dengan menyiapkan dokumen lebih awal, pencari kerja dapat menghindari kendala administratif ketika memasuki tahapan pendaftaran maupun seleksi kerja.***