POJOKSATU.id - Mulai Januari 2024, guru tidak perlu lagi mengisi e-kinerja. Pengelolaan kinerja guru dan kepala sekolah kini hanya dalam Platform Merdeka Mengajar (PMM).
Jadi, pengelolaan kinerja guru dan kepala sekolah hanya dilakukan melalui PMM yang sudah terintegrasi dengan e-Kinerja BKN. Tidak usah lagi mengisi dua aplikasi.
Agar memahami lebih jauh, digelar Webinar Sosialiasasi Pengelolaan Kinerja Guru dan Kepala Sekolah di Platform Merdeka Mengajar (PMM) oleh BBGP Provinsi Jawa Barat pada Jumat (5/1/2023) melalui zoom dan live streaming pada pukul 13.30 hingga 16.00 WIB.
Pengelolaan kinerja guru dan kepala sekolah melalui PMM dinilai lebih praktis dan relevan.
Selain praktis, melalui pengelolaan kinerja guru dan kepala sekolah, bapak ibu guru akan mendapatkan apresiasi yang sesuai dengan kinerjanya.
“Mulai Januari 2024 pengelolaan kinerja guru dan kepala sekolah lebih praktis dan relevan dilakukan melalui Platform Merdeka Mengajar yang terintegrasi dengan e-Kinerja BKN,” ucap Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK), Kemendikbudristek, Nunuk Suryani saat launching integrasi dengan BKN.
Dirjen GTK menjelaskan, melalui kebijakan ini, pengelolaan kinerja guru dan kepala sekolah menjadi lebih baik.
Pertama, praktis karena dokumen yang diisi dan disiapkan menjadi lebih sedikit sehingga beban administrasi berkurang.
Kedua, relevan karena praktik kinerja mengacu pada delapan indikator Rapor Pendidikan yang direkomendasikan.
Dengan begitu, pengelolaan kinerja guru dan kepala sekolah sesuai dengan kebutuhan peningkatan pembelajaran di satuan pendidikan.
Ketiga, berdampak nyata karena penilaian akan lebih berdampak pada kualitas pembelajaran berdasarkan observasi kelas.
Selain itu, guru dan kepala sekolah juga akan mendapatkan apresiasi yang sesuai dengan kinerjanya.
Penting diingat, pendidikan di sekolah dapat dikatakan berhasil jika kepala sekolah mampu mengelola tenaga kependidikan yang ada di sekolah.
Namun, bagi tenaga kependidikan saat ini belum dapat melakukan pengisian Pengelolaan Kinerja melalui e-kinerja.
Kepala sekolah juga merupakan komponen yang sangat berpengaruh terhadap peningkatan kinerja guru.
Kepala sekolah dapat melakukan beberapa upaya untuk meningkatkan kinerja guru, antara lain.
- Menganggap guru sebagai mitra kerja
- Menerapkan kedisiplinan waktu
- Menempatkan dan memberikan tugas kepada guru sesuai dengan kemampuan dan kualifikasi
- Menyediakan fasilitas yang diperlukan dalam proses pembelajaran
- Menghimbau/mengingatkan guru untuk memanfaatkan fasilitas yang telah disediakan
- Melakukan pembinaan disiplin kerja
- Memberikan motivasi dan semangat kepada guru
- Memberikan penghargaan kepada guru yang berprestasi
- Melaksanakan supervisi akademik secara demokratis
- Melaksanakan supervisi akademik dengan profesional
Karena itu juga, pengelolaan kinerja guru dan kepala sekolah di PMM bisa menjadi alat bantu untuk guru dan kepala sekolah dalam menentukan sasaran kinerja.
Sasaran kinerja ini harus sesuai dengan kebutuhan satuan pendidikan dan pengembangan karir.
Pengelolaan kinerja guru dan kepala sekolah juga memberikan pengakuan dan penghargaan atas kontribusi guru dan kepala sekolah dalam meningkatkan kualitas pembelajaran.
Berikut rangkuman manfaat pengelolaan kinerja guru dan kepala sekolah.
Memfasilitasi guru dan kepala sekolah untuk mengembangkan kompetensi dan meningkatkan kinerja secara berkelanjutan.
Memberikan pengakuan dan penghargaan atas kontribusi guru dan kepala sekolah dalam meningkatkan kualitas pembelajaran.
Sesuai petunjuk Perdirjen GTK/Nomor7607/B.B1/HK.03/2023, tentang pengelolaan kinerja untuk guru memiliki tiga tahapan penting yang dilakukan oleh guru selama enam bulan dan terjadi dua kali dalam setahun.
Baca Juga: Panduan Praktis Mengisi SKP di E-Kinerja, Simak Langkah demi Langkahnya!
Selain harus terdaftar dan memiliki akun belajar.id aktif dan terdaftar di Dapodik, ternyata pengelolaan kinerja hanya dapat digunakan oleh Guru dan Kepala Sekolah yang telah memenuhi persyaratan.
1. Guru dan Kepala Sekolah ASN (PNS dan PPPK) di bawah naungan Pemerintah Daerah dan sudah menggunakan platform e-Kinerja serta termasuk dengan Jenis PTK (Jenis GTK) berikut.
- Guru Mapel yaitu seorang pendidik yang memiliki tugas mengajar dan membimbing siswa dalam suatu mata pelajaran di sekolah.
- Guru Kelas yaitu pendidik yang bertanggung jawab atas pembelajaran seluruh mata pelajaran di kelasnya dan menjalankan peran sebagai pemimpin kelas.
- Guru BK (Bimbingan dan Konseling) yaitu seorang pendidik yang fokus pada pembimbingan dan konseling siswa untuk membantu mereka mengatasi masalah pribadi dan akademis.
- Guru Pengganti yaitu seseorang yang menggantikan tugas mengajar dari guru yang berhalangan hadir untuk sementara waktu.
- Guru TIK (Teknologi Informasi dan Komunikasi) yaitu pendidik yang memiliki keahlian dalam mengajar dan membimbing siswa dalam penggunaan teknologi informasi dan komunikasi.
- Guru Pendamping yaitu pendidik yang memberikan dukungan tambahan kepada siswa dengan kebutuhan khusus untuk memastikan mereka mendapatkan pendidikan yang setara.
- Guru Pendamping Khusus yaitu pendidik yang secara khusus mendampingi dan memberikan pelayanan pendidikan kepada siswa dengan kebutuhan khusus.
- Guru Pembimbing Khusus yaitupendidik yang memberikan bimbingan khusus kepada siswa dalam mengembangkan potensi dan keterampilan tertentu.
- Play Group Teacher adalah pendidik yang bekerja di lembaga pendidikan pra-sekolah dan bertanggung jawab membimbing anak-anak usia dini dalam kegiatan bermain dan pembelajaran.
- Kindergarten Teacher adalah guru yang mengajar di taman kanak-kanak, fokus pada pengembangan keterampilan dasar dan persiapan anak-anak untuk pendidikan lebih lanjut.
- Kepala Sekolah adalah pemimpin tertinggi di suatu lembaga pendidikan, bertanggung jawab atas manajemen dan pengembangan seluruh aspek pendidikan dan kegiatan sekolah.
Baca Juga: Cara Pengisian SKP BKN Online untuk PPPK dan PNS, Bisa Lewat HP
2. Guru dan Kepala Sekolah non-ASN di bawah naungan Pemerintah daerah tetap dianjurkan untuk menggunakan Pengelolaan Kinerja di Platform Merdeka Mengajar
Berikut adalah Tahapan Pengelolaan Kinerja dimulai dari Perencanaan Kinerja hingga Penilaian Hasil Kinerja di Platform Merdeka Mengajar.
- Perencanaan Kinerja
- Pelaksanaan Kinerja
- Penilaian Kinerja
Untuk mendapatkan angka kredit, guru dan kepala sekolah sebelumnya memperoleh dari pelaksanaan butir-butir kegiatan yang diajukan melalui Daftar Usulan Penilaian Angka Kredit (DUPAK).
Sekarang, angka kredit dalam pengelolaan kinerja didapatkan melalui penetapan predikat kinerja atas pemenuhan ekspektasi pimpinan terkait tujuan dan sasaran organisasi.
Urutannya sebagai berikut.
Predikat kinerja dikonversi menjadi angka kredit dengan mengalikan Koefisien angka kredit dengan faktor pengali predikat kinerja.
Baca Juga: Dirjen GTK Kemendikbudristek Dorong Hapus Masa Kontrak Guru PPPK, Perpanjangan Hingga Masa Pensiun
Besaran angka kredit tidak lagi dipengaruhi oleh jumlah kegiatan yang dilaksanakan.
Perlu dipahami juga, terdapat empat variabel dalam penilaian kinerja seorang pegawai.
1. Praktik Kinerja
2. Pengembangan Kompetensi, yaitu pilihan kegiatan pengembangan kompetensi sesuai dengan kebutuhan dan aspirasi karier pegawai di masa depan serta kesesuaian dengan kebutuhan dan tujuan satuan pendidikan.
3. Perilaku Kerja, perilaku yang diharapkan dari setiap ASN yang terdiri dari Berorientasi Pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, dan Kolaboratif dikontekstualisasikan dalam bidang pendidikan.
4. Dokumen Akuntabilitas.
Dokumen yang menunjukkan akuntabilitas guru dalam melakukan kinerja sebagai berikut.
- Kurikulum Operasional Satuan Pendidikan (K3)
- SK Tugas Tambahan (K4)
- Kehadiran di Kelas (K5)
Sedangkan dokumen yang menunjukkan akuntabilitas kepala sekolah dalam melakukan kinerja sebagai berikut.
- Kurikulum Operasional Satuan Pendidikan (K3)
- Perencanaan Program Sekolah (K4)
- Pelaporan Program Sekolah [K5]
- Kehadiran di Sekolah (K6)
Keempat variabel di atas akan menjadi acuan penilai dalam melakukan Penetapan Predikat Kinerja Pegawai. Kemudian Predikat Kinerja akan menentukan Angka Kredit yang diperoleh Pegawai. ***




