POJOKSATU.id - Pemerintah mewajibkan seluruh ASN melakukan aktivasi akun Coretax sebagai sistem perpajakan baru yang akan digunakan untuk pelaporan SPT mulai tahun pajak 2025.

Kewajiban ini ditegaskan melalui Surat Edaran (SE) MenPAN-RB Nomor 7 Tahun 2025 dan harus diselesaikan paling lambat 31 Desember 2025.

Coretax menjadi platform utama Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk menggantikan sistem pelaporan sebelumnya.

Baca Juga: Serangan Balik PSI! Ungkap Jokowi Dipakai PDIP Saat Berkuasa, Dihina Setelah Lengser

Karena itu, ASN perlu memahami cara registrasi hingga pembuatan kode otorisasi agar dapat mengakses seluruh fitur perpajakan digital secara penuh.


MenPAN-RB Tegaskan Aktivasi Coretax Wajib untuk ASN

Pemerintah menekankan bahwa aktivasi Coretax menjadi bagian dari reformasi administrasi perpajakan nasional.

Dalam keterangannya, Menteri PAN-RB menyebut seluruh ASN wajib mengaktifkan akun sebelum batas waktu yang ditetapkan.

Baca Juga: Peserta Banyak Gugur di PCK dan SJT! Ini Bocoran Pola Soal UTBK PPG yang Wajib Kamu Tahu

“Seluruh ASN diwajibkan melakukan pendaftaran sekaligus mengaktivasi akun Coretax DJP paling lambat 31 Desember 2025,” ujar Menteri PAN-RB, dikutip dari DDTCNews, 20 November 2025.

Kewajiban ini mencakup PNS, PPPK, CPNS, dan pegawai instansi pemerintah pusat maupun daerah.


Apa Itu Coretax dan Mengapa ASN Wajib Aktivasi?

Coretax merupakan sistem perpajakan digital terbaru DJP yang mengintegrasikan seluruh layanan pajak.

Baca Juga: UKIN Sering Jadi Penghambat Kelulusan PPG, Tapi 5 Perangkat Ini Bisa Jadi Penyelamat Anda

Mulai dari SPT Tahunan, pelaporan penghasilan, hingga validasi data NIK–NPWP.

ASN diwajibkan aktivasi karena:

1. Mulai 2026, SPT wajib dilaporkan melalui Coretax.

2. Sistem DJP Online akan digantikan secara bertahap.

3. ASN harus memverifikasi ulang identitas pajak berbasis NIK.

4. Diperlukan pembuatan Kode Otorisasi untuk penandatanganan dokumen elektronik.

Dengan kata lain, tanpa akun Coretax aktif, ASN tidak dapat melaporkan pajak secara resmi.

Baca Juga: Banyak Peserta PPG Gugur di UKPPPG! Ini Rahasia Lolos 100 Persen yang Jarang Dibahas!


Cara Aktivasi Akun Coretax ASN

Berikut langkah-langkah lengkap aktivasi akun Coretax sesuai panduan resmi DJP:

1. Buka Portal Coretax DJP

Masuk melalui situs: coretaxdjp.pajak.go.id
(akses lebih aman dilakukan melalui perangkat pribadi ASN).

2. Pilih Menu Registrasi

Klik “Aktivasi Akun Wajib Pajak” untuk pengguna baru.

Baca Juga: Kesenjangan Gaji PPPK Mengemuka, Guru SLB Protes Hanya Dibayar Rp1,2 Juta

Jika sebelumnya pernah memiliki akun DJP Online, akun Coretax dapat dibuat melalui “Lupa Kata Sandi”, lalu masukkan NIK sebagai username.

3. Isi Data Pribadi Wajib Pajak

Masukkan:

- NIK

- Tanggal lahir

- Email aktif

- Nomor telepon

- NPWP (jika sudah aktivasi NIK-NPWP)

Sistem akan mengirimkan tautan verifikasi ke email terdaftar.

Baca Juga: Ancaman Revisi UU ASN! Status PPPK Penuh dan Paruh Waktu Terancam Hilang dari Sistem

4. Buat Kata Sandi Baru

Atur password dengan kombinasi huruf besar, kecil, angka, dan simbol sesuai standar keamanan DJP.

5. Masuk ke Akun Coretax

Setelah akun aktif, login kembali untuk menyelesaikan konfigurasi.

6. Aktivasi Kode Otorisasi (KO) / Sertifikat Elektronik (SE)

Fitur penting untuk penandatanganan dokumen digital di Coretax.

Baca Juga: Cara Menghitung Single Salary ASN, Dari Gaji Pokok hingga Tunjangan

Cara aktivasi KO/SE:

- Masuk ke menu “Portal Saya”

- Pilih “Permintaan Kode Otorisasi / Sertifikat Elektronik”

- Pilih “Kode Otorisasi DJP”

- Buat passphrase

- Unduh sertifikat elektronik dan simpan dengan aman

Tanpa KO/SE, ASN tidak dapat menandatangani SPT.

Baca Juga: BKN Bocorkan PPPK Paruh Waktu Terancam Dihapus Dari Sistem, Imbas Dari Revisi UU ASN


Fasilitasi Bimbingan Coretax untuk ASN

Sejumlah kantor pajak (KPP dan KP2KP) membuka layanan asistensi bagi ASN yang mengalami kendala aktivasi.

Program ini menjadi dukungan agar seluruh ASN siap beralih ke sistem perpajakan digital mulai tahun 2026.

Dengan batas waktu nasional hingga 31 Desember 2025, ASN disarankan melakukan aktivasi sejak sekarang.

Baca Juga: Cek Nama Kamu! Kemenparekraf Umumkan Hasil Akhir Seleksi Pemagangan Nasional 2025, Peserta Diminta Hadiri Pembekalan 24 November

Proses aktivasi yang terdiri dari pendaftaran, verifikasi identitas, dan pembuatan kode otorisasi perlu dilakukan dengan teliti agar kelak tidak menghambat pelaporan SPT.

Pemerintah menegaskan bahwa Coretax merupakan fondasi baru sistem perpajakan digital.

Karena itu, ASN sebagai bagian dari aparatur negara harus menjadi kelompok pertama yang memastikan kepatuhan dan kesiapan digital.***