POJOKSATU.ID - Passing grade atau nilai ambang batas yang harus dicapai peserta saat seleksi CPNS 2024 wajib Anda ketahui.
Apalagi untuk seleksi CPNS 2024 ini ada perbedaan passing grade untuk peserta kebutuhan umum dan kebutuhan khusus.
Bahkan untuk lima kategori peserta yang masuk kebutuhan khusus, juga berbeda-beda nilai passing grade-nya.
Baca Juga: Gali Potensi Disabilitas, AMANAH Latih Teman Tuli di Aceh Jadi Pramusaji Cafe dan Restoran
Seperti apa perbedaannya? Simak ulasan lengkapnya dengan membaca artikel ini sampai tuntas.
Seleksi CPNS 2024 sendiri sudah semakin dekat. Itu ditandai dengan terbitnya sejumlah regulasi tentang kebijakan pengadaan PNS 2024.
Salah satu yang patut jadi perhatian calon peserta adalah KepmenPAN RB Nomor 321 Tahun 2024 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan PNS Tahun Anggaran 2024.
Surat keputusan yang ditandatangani Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB) Abdullah Azwar Anas pada 29 Juli 2024, sangat jelas mengatur tentang nilai ambang batas.
Sekadar informasi, pengadaan PNS tahun anggaran 2024 terdiri dari Kebutuhan Umum dan Kebutuhan Khusus.
Ada enam kategori peserta yang masuk kategori khusus, sebagaimana dijelaskan dalam KepmenPAN RB nomor 321/2024 itu.
Penetapan Kebutuhan Khusus ini disebutkan pada diktum ke-13 dan ke-14. Berikut rinciannya:
1. Putra/putri lulusan terbaik berpredikat 'Dengan Pujian' atau Cumlaude.
2. Diaspora, rekrutmen ASN untuk penempatan luar negeri.
3. Penyandang disabilitas.
4. Putra/putri Papua.
5. Putra/putri Kalimantan.
6. Putra/Putri daerah tertinggal.
Sama seperti tahun-tahun sebelumnya, seleksi CPNS 2024 tetap dilakukan melalui ujian CAT BKN.
Dimana seluruh calon pelamar melakukan pendaftaran melalui Portal SSCASN.
Sebelum melakukan pendaftaran, calon pelamar juga harus lebih dulu membuat akun SSCASN.
Selanjutnya dilakukan seleksi administrasi.
Bagi yang dinyatakan lolos seleksi administrasi, selanjutnya akan menjalani tes atau ujian CAT BKN.
Baca Juga: Gantikan Han So Hee, Agensi Benarkan Suzy Bakal Bintangi Drama Misteri 'Delusion'
Materi SKD dan Rinciannya
Dalam KepmenPAN RB Nomor 321 Tahun 2024, diatur tentang materi SKD, bobot nilai dan passing grade CPNS 2024.
Sama dengan tahun-tahun sebelumnya, SKD terdiri dari 3 materi, yakni:
1. Tes Wawasan Kebangsaan (TWK)
TWK bertujuan untuk mengukur penguasaan peserta terhadap nilai-nilai kebangsaan dan pengetahuan tentang konstitusi Indonesia.
Tes ini juga menjadi tolok ukur pemahaman dan penguasaan pengertahuan serta kemampuan peserta dalam mengimplementasikan, antara lain:
- Nasionalisme
- Integritas
- Bela Negara
- Pilar Negara
- Bahasa Negara
Baca Juga: Tanggapi Simpang Siur di Publik, PDIP Tegaskan Belum Tetapkan Nama Bakal Calon Gubernur Sumut
2. Tes Intelegensi Umum (TIU)
TIU bertujuan untuk menilai kemampuan dasar intelektual peserta yang mencakup kemampuan verbal, numerik, dan logika.
1. Kemampuan verbal, meliputi:
- Analogi
- Silogisme
- Analitis
2. Kemampuan numerik, meliputi:
- Berhitung
- Deret angka
- Perbandingan kuantitatif
- Soal cerita
3. Kemampuan figural, meliputi:
- Analogi
- ketidaksamaan
- Serial
3. Tes Karakteristik Pribadi (TKP)
TKP dilakukan untuk menilai aspek-aspek kepribadian peserta ujian dengan tujuan menilai kemampuan peserta dalam menghadapi berbagai situasi di tempat kerja dan bagaimana mereka merespons masalah sehari-hari.
Materi yang diukur antara lain:
- Pelayanan publik
- Jejaring kerja
- Sosial budaya
- Teknologi informasi dan komunikasi
- Anti radikalisme
Durasi SKD ini berlangsung selama 100 menit kecuali bagi pelamar disabilitas pada Kebutuhan Khusus yag diberikan waktu 130 menit.
Total keseluruhan adalah 110 soal dengan rincian TWK (30 soal), TIU (35 soal) dan TKP (45 soal).
Bobot Nilai dan Passing Grade
Antara TWK, TIU dan TKP memiliki bobot nilai yang berbeda.
Untuk materi TWK dan TIU, jawaban benar bernilai 5, salah atau tidak menjawab bernilai 0.
Sedangkan untuk materi TKP, jawaban benar bernilai paling rendah 1 dan paling tinggi 5.
Baca Juga: Bikin Resah Warga, Konten Kreator Pamer Aurat Saat Live di TikTok, Kata Polisi Pelakunya Lagi Mabuk
Sementara jika tidak dijawab bernilai 0.
Jika ditotal, nilai komulatif tertinggi SKD adalah 550, dengan rincian:
- TWK: 150
- TIU: 175
- TKP: 225
Untuk nilai ambang batas atau passing grade masing-masing materi pun berbeda, dengan rincian:
- TWK: 65
- TIU: 80
- TKP: 166
Passing grade di atas berlaku untuk penetapan kebutuhan umum dan penetapan kebutuhan khusus putra/putri Kalimantan.
Lalu bagaimana dengan lima kategori peserta kebutuhan khusus lainnya?
Ternyata, mereka juga memiliki nilai ambang batas yang berbeda-beda.
Untuk kebutuhan khusus Cumlaude dan Diaspora dipatok passing grade nilai kumulatif SKD paling rendah 311, dengan Nilai TIU minimal 85.
Baca Juga: Kunjungi Pabrik Kukis Inacookies, Ilham Akbar Habibie Fokus Kuatkan UMKM Bangun Ekonomi Jabar
Sebagai perbandingan, untuk umum dan kebutuhan khusus putra/putri Kalimantan SKD minimal 311, dengan nilai TIU minimal 80.
Sementara untuk kebutuhan khusus kategori penyandang disabilitas, putra/putri Papua dan dan Daerah Tertinggal, ditetapkan nilai kumulatif SKD minimal 286, dengan nilai TIU paling rendah 60.
Jadi dari uraian di atas bisa disimpulkan bahwa passing grade untuk kebutuhan khusus putra/putri Kalimantan sama dengan nilai ambang batas yang ditetapkan untuk kebutuhan umum.
Lalu kebutuhan khusus Cumlaude dan Diaspora passing grade-nya sedikit lebih tinggi, sementara kebutuhan khusus penyandang disabilitas, putra/putri Papua dan daerah tertinggal, jauh lebih rendah.
Demikian ulasan tentang bobot nilai dan passing grade yang wajib diketahui calon peserta seleksi CPNS 2024 sesuai KepmenPAN RB Nomor 321 Tahun 2024.***




