POJOKSATU.id - Kabar gembira datang bagi para tenaga pendidik. Pemerintah mulai menyalurkan pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) untuk Triwulan III tahun anggaran 2025 pada September ini.
Dana tersebut segera ditransfer ke rekening penerima, namun sejumlah ketentuan baru membuat guru perlu lebih cermat agar tidak mengalami kendala.
Proses pencairan TPG tetap mengacu pada validasi data melalui Info GTK. Status valid menjadi kunci utama karena tanpa itu, Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP) tidak dapat diterbitkan.
Data yang terhubung melalui aplikasi Dapodik juga harus sudah diperbarui.
Mulai dari riwayat mengajar, beban kerja, hingga keaktifan mengajar setiap guru, seluruhnya menjadi bagian penting dalam proses sinkronisasi.
Selain validasi Info GTK, guru juga wajib memastikan SKTP terbaru untuk semester II tahun 2025 sudah terbit.
SKTP hanya berlaku per semester, sehingga pembaruan menjadi prosedur wajib setiap periode pencairan.
Tanpa SKTP baru, pencairan TPG Triwulan III otomatis tertunda.
Baca Juga: Tiga Orang Disebut Ditangkap Polisi Dianggap Provokator Kerusuhan Agustus, Ini Unggahan Mereka
Yang berbeda dari periode sebelumnya, ada aturan tambahan terkait beban kerja guru.
Berdasarkan Permendikdasmen Nomor 11 Tahun 2025, guru wajib memenuhi beban mengajar minimal 24 jam pelajaran (JP) per minggu.
Tak hanya itu, guru mata pelajaran kini diwajibkan pula menjadi wali kelas sebagai bagian dari pemenuhan tugas tambahan.
Aturan ini menjadi sorotan karena banyak guru yang sebelumnya tidak terbiasa dengan peran ganda tersebut.
Meski demikian, pemerintah menilai langkah ini akan memperkuat peran guru, tidak hanya dalam pengajaran tetapi juga dalam pembinaan karakter siswa.
Pemerintah mengimbau guru untuk segera mengecek rekening masing-masing sekaligus memastikan seluruh persyaratan administrasi terpenuhi.
Para kepala sekolah juga diminta mendukung dengan mempercepat proses entri data Dapodik dan memverifikasi beban kerja guru.
Baca Juga: Ramai Isu Buzzer: Pakar Ingatkan Prabowo Lebih Percaya Media Massa daripada Influencer
Dengan pencairan TPG Triwulan III ini, pemerintah berharap kesejahteraan guru semakin terjamin, seiring dengan peningkatan kualitas pendidikan di sekolah.
Namun, para pendidik juga diingatkan untuk menyesuaikan diri dengan aturan baru agar tidak kehilangan haknya.
***



