POJOKSATU.id — Awal Juli 2025 membawa kabar menggembirakan bagi guru madrasah dan guru Pendidikan Agama Islam (PAI) di bawah naungan Kementerian Agama (Kemenag).

Pemerintah mulai mencairkan Tunjangan Profesi Guru (TPG) Triwulan II, tambahan TPG 100 persen, dan insentif bagi guru non ASN. Tak hanya itu, pencairan Tunjangan Kinerja (Tukin) juga resmi diberlakukan, menyusul kebijakan kenaikan hingga 80 persen.

Namun, pencairan ini belum sepenuhnya merata. Sejumlah daerah dilaporkan masih menunggu proses transfer dana akibat kendala administratif dan teknis yang belum tuntas.

Sebagian Daerah Belum Cairkan TPG Triwulan II

Kemenag telah mengalokasikan dana sebesar Rp16,7 triliun untuk pembayaran TPG Triwulan II tahun 2025, yang ditujukan bagi lebih dari 1,4 juta guru secara nasional.

Proses pencairan secara resmi sebenarnya sudah dimulai sejak 1–4 Juli 2025.

Namun, hingga pekan kedua Juli, masih terdapat puluhan daerah yang belum menerima dana tersebut. Daerah masih tertunda pencairannya adalah:

  • Jawa Barat: Garut, Kuningan, Tasikmalaya, Bogor

  • Jawa Tengah: Brebes, Kendal

  • Jawa Timur dan Banten

  • Beberapa wilayah di Sumatera Utara, Bali, Kalimantan Timur, dan Sulawesi Barat

Keterlambatan ini umumnya disebabkan oleh verifikasi SKTP yang belum rampung, sinkronisasi pusat-daerah yang masih berjalan, serta kesiapan pengajuan dana dari satuan kerja di daerah.

Baca Juga: BREAKING NEWS, Guru Non ASN Kemenag Terima Tunjangan Rp 2 Juta Tiap Bulan, BERLAKU SURUT, Download Surat Resmi KMA 646 Tahun 2025

Wilayah Luar Jawa Lebih Cepat

Menariknya, justru sejumlah daerah di luar Pulau Jawa seperti Papua, NTT, dan Sulawesi Tenggara berhasil mencairkan TPG lebih cepat. Hal ini menunjukkan bahwa kelengkapan data dan kesiapan administratif di tingkat daerah menjadi penentu utama kelancaran pencairan tunjangan.

Cair Bertahap

Selain TPG utama, Kemenag juga menyalurkan tambahan tunjangan profesi 100 persen kepada guru non ASN bersertifikat. Pencairan ini mulai dilakukan sejak akhir Juni 2025 secara bertahap. Guru non-ASN yang belum bersertifikat juga menerima insentif sebesar Rp500.000 per bulan, sebagai bentuk dukungan dan afirmasi.

Baca Juga: DPR Setujui Usulan Anggaran Kemenag Rp8,43 Triliun Kemenag untuk Tunjangan Profesi Guru Disetujui dan Pembayaran Gaji ASN

Namun demikian, belum semua guru menerima tambahan tersebut. Penyebab utamanya antara lain:

  1. Proses verifikasi data belum rampung di EMIS dan SIMPATIKA. Banyak pengajuan masih tertahan di tahap “pending” atau “rejected”.

  2. Sinkronisasi dengan bank penyalur belum optimal. Dana dinyatakan cair oleh sistem pusat, namun belum bisa ditarik karena kendala teknis.

  3. Kepatuhan terhadap 14 kriteria ketat. Di antaranya: minimal pendidikan S-1/D-IV, memiliki NPK/NUPTK, aktif mengajar di madrasah, beban kerja minimal 6 jam pelajaran/minggu, dan lain-lain. Satu saja syarat tak terpenuhi, pencairan otomatis tertunda.

  4. Skema pembayaran dua kali setahun, bukan bulanan. Sehingga guru yang belum masuk gelombang awal, akan menerima haknya pada pencairan tahap kedua, yaitu di akhir tahun 2025.

Naik Hingga 80 Persen

Salah satu kabar besar lainnya adalah kenaikan Tunjangan Kinerja (Tukin) sebesar 80 persen, yang mulai dicairkan pada Juli 2025. Kenaikan ini berlaku untuk guru PNS maupun PPPK Kemenag yang telah melengkapi dokumen administratif, termasuk SK SPMT dan laporan kehadiran.

Baca Juga: Pelatihan MOOC Pintar Kemenag, Belajar Mandiri Kapanpun dan Dimanapun, Ini Latihan Soal dan Jawaban Lesson Study

Sebagai ilustrasi:

  • Kelas Jabatan 9 (Guru Ahli Pertama):
    Sebelumnya Rp3.781.000 → sekarang menjadi Rp6.805.800/bulan

  • Jabatan fungsional lain, seperti Pengembang Teknologi Pembelajaran atau Widyaiswara, bisa mencapai Rp11 juta per bulan, tergantung klasifikasi.

Kebijakan ini didasarkan pada Permendagri Nomor 15 Tahun 2024, yang menyetarakan hak Tukin bagi PNS dan PPPK.

Dasar Hukum dan Mekanisme Pencairan

Seluruh kebijakan tunjangan guru Kemenag tahun 2025 mengacu pada sejumlah regulasi berikut:

Setiap guru diminta terus memantau statusnya melalui akun SIMPATIKA, memastikan rekening bank aktif, serta memperbarui data di EMIS untuk kelancaran proses pencairan.

Komitmen Serius Kemenag

Kementerian Agama terus menunjukkan komitmen serius dalam meningkatkan kesejahteraan guru madrasah melalui alokasi anggaran yang besar, percepatan pencairan, dan pemerataan insentif. Meski belum semua daerah menerima pencairan secara bersamaan, secara umum progres sudah berjalan lebih cepat dibanding tahun-tahun sebelumnya.

Para guru diharapkan tetap bersabar dan terus aktif memperbarui data serta memantau pengumuman resmi dari Ditjen Pendis atau Kankemenag setempat. Dengan sinergi data yang tertib, pencairan tahap berikutnya akan semakin lancar dan menyeluruh.

Tulis juga komentarmu di bawah—karena setiap suara punya arti dalam mendorong perubahan yang lebih adil dan merata bagi semua guru Kemenag di negeri ini. ***

Baca Juga: PPPK Wajib Tahu: Revisi Tunjangan Anak, Berlaku 1 Agustus 2025, Cek Batas Usia dan Syarat Lengkapnya!

Silahkan akses artikel lainnya melalui apps kami:

Versi Android

versid iOS

Channel Whatsapp

Fanpage edugov

Baca informasi menarik lainnya dari penulis: Rifki Setiadi