POJOKSATU.id - Memasuki pertengahan tahun 2025, para Aparatur Sipil Negara (ASN) yang telah memasuki masa purnabakti bersiap menerima hak bulanan mereka berupa gaji pensiun.

Namun, hingga kini belum ada sinyal dari pemerintah terkait adanya kenaikan nilai manfaat pensiun.

Artinya, pada bulan Juli 2025 ini, besaran gaji pensiun ASN masih merujuk pada ketentuan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024.

Kepastian ini menepis spekulasi di kalangan purnawirawan ASN soal potensi penyesuaian tunjangan pasca-kerja, terutama di tengah dinamika ekonomi dan kenaikan harga kebutuhan pokok.

Baca Juga: BREAKING NEWS 11 Juni! Kemenkeu Tetapkan 5 Golongan Guru yang Tidak Mendapatkan Tambahan 1 Bulan TPG dalam THR dan Gaji ke 13!

Setiap tahun, ribuan ASN mencapai batas usia pensiun (BUP), menyebabkan jumlah penerima manfaat jaminan pensiun terus bertambah.

Fenomena ini berbanding lurus dengan kebijakan rekrutmen ASN baru yang terus digenjot pemerintah untuk menggantikan posisi yang ditinggalkan.

Secara administratif, usia pensiun ASN ditentukan berdasarkan jabatan terakhir yang diemban.

Pejabat pimpinan tinggi memiliki batas usia pensiun hingga 60–65 tahun, sementara jabatan fungsional dan pelaksana umumnya berada pada rentang usia 58–60 tahun.

Baca Juga: Strategi Pembelajaran Berdiferensiasi PJOK Modul 1 PPG 2025, Panduan Praktis dan Reflektif,

Setelah melewati batas usia tersebut, ASN berhak atas dana pensiun yang disalurkan oleh PT Taspen (Persero).

Pemerintah melalui PP Nomor 8 Tahun 2024 telah menetapkan skema dan nominal pensiun bagi ASN berdasarkan golongan terakhir mereka.

Berikut ini rincian nominal gaji pensiun yang akan diterima para pensiunan pada bulan Juli 2025:

Baca Juga: APA KABAR Pencairan TPG Triwulan II? Pembayaran Tetap Mengikuti Jadwal Terbaru dari Kemendikdasmen!

Golongan I:

Ia: Rp 1.748.100 – Rp 1.962.200

Ib: Rp 1.748.100 – Rp 2.077.300

Ic: Rp 1.748.100 – Rp 2.165.200

Id: Rp 1.748.100 – Rp 2.256.700

Golongan II:

IIa: Rp 1.748.100 – Rp 2.833.900

IIb: Rp 1.748.100 – Rp 2.953.800

IIc: Rp 1.748.100 – Rp 3.078.700

IId: Rp 1.748.100 – Rp 3.208.800

Baca Juga: NASIB Pencairan TPG Triwulan I Tahap 6 Bagi Guru ASN dan Non ASN, Kemenkeu dan Kemendikdasmen Sudah Beri Info Terbaru?

Golongan III:

IIIa: Rp 1.748.100 – Rp 3.558.600

IIIb: Rp 1.748.100 – Rp 3.709.200

IIIc: Rp 1.748.100 – Rp 3.866.100

Golongan IV:

IVa: Rp 1.748.100 – Rp 4.200.000

IVb: Rp 1.748.100 – Rp 4.377.800

IVc: Rp 1.748.100 – Rp 4.562.900

IVd: Rp 1.748.100 – Rp 4.755.900

IVe: Rp 1.748.100 – Rp 4.957.100

Baca Juga: Presiden Cabut IUP 4 PT di Raja Ampat, Said Didu Beri Sindiran ke Bahlil, Menteri Jokowi Unjuk Gigi

Rentang nilai tersebut tergantung pada masa kerja, pangkat terakhir, dan status kepegawaian sebelum pensiun.

Nilai paling rendah tetap berada di angka Rp1.748.100, yang berlaku universal untuk seluruh golongan sebagai batas bawah pembayaran pensiun.

Seperti biasa, pencairan gaji pensiun ASN dilakukan setiap awal bulan dan disalurkan langsung melalui rekening masing-masing pensiunan.

PT Taspen memastikan tidak ada keterlambatan, mengingat dana pensiun merupakan hak wajib yang sudah dialokasikan secara nasional.

***