POJOKSATU.id - Pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) Triwulan II sudah dipastikan oleh pemerintah akan dilakukan mulai bulan Juni 2025.

Jadwal tersebut bahkan sudah tertuang dalam juknis pencairan TPG yang diresmikan dalam regulasi terbaru tahun 2025.

Regulasi yang mengatur pencairan TPG di tahun 2025 ada tiga.

Yaitu Permendikdasmen Nomor 4 Tahun 2024 khusus bagi guru ASN di Kemendikdasmen.

Baca Juga: KPK Gaungkan Pendidikan Antikorupsi Masuk Kurikulum Resmi, Berharap Ada Perpres sebagai Payung Hukum Lebih Kuat

Persesjen Nomor 1 Tahun 2025 bagi guru non ASN di Bawah naungan Kemendikdasmen.

Dan juga Keputusan Dirjen Pendidikan Islam Nomor 720 Tahun 2025 khusus TPG bagi guru di Bawah nauangan Kemenag.

Dalam tiga regulasi tersebut membahas berbagai hal terkati dengan pencairan TPG di tahun 2025 ini.

Salah satunya adalah besaran TPG bagi guru.

Baca Juga: KAPAN Batas Waktu Unggah SPTJM untuk Syarat Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu Tahun 2025?

Ternyata setiap guru menerima besaran TPG yang berbeda-beda.

Besaran TPG ini diatur dari kategori guru.

Di Keputusan Dirjen Pendidikan Islam Nomor 720 Tahun 2025 besaran TPG dibedakan berdasarkan tiga kategori guru, yaitu:

1. Guru, kepala dan pengawas madrasah berstatus ASN diberikan tunjangan sebesar 1 kali gaji pokok per bulan.

Baca Juga: Nunggu Hasil Seleksi PPPK Tahap 2 Tahun 2024, Honorer HARAP-HARAP CEMAS, Tenang! Ada Skema PRIORITAS

2. Guru dan kepala madrasah bukan ASN yang sudah disetarakan (inpassing) diberikan tunjangan sebesar 1 kali gaji pokok per bulan sesuai dengan SK inpassing tanpa memperhitungkan masa kerja yang bersangkutan dan disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku.

3. Tunjangan profesi bagi guru dan kepala madrasah bukan ASN yang belum disetarangan (non inpassing) dibayarkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Selanjutnya pada Permendikdasmen Nomo 4 Tahun 2025 dijelaskan bahwa besaran TPG bagi guru ASN diberikan setara 1 kali gaji pokok sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: DATA Kepala Sekolah Tak Muncul di SPTJM PPG Guru Tertentu Tahun 2025, Solusi Apa yang Harus Dilakukan?

Terakhir ada Persesjen Nomor 1 Tahun 2025 ada dua kategori guru yang akan menerima besaran TPG berbeda yaitu:

1. Setara gaji pokok PNS sesuai dengan yang tertera pada surat keputusan inpassing atau penyetaraan setiap bulan bagi yang teah memiliki SK Inpassing.

2. Sebesar Rp2.000.000 setiap bulan bagi yang belum memiliki SK Inpassing.

Nah jadi itu dia besaran TPG bagi setiap guru yang disesuaikan dengan kategorinya.

***