POJOKSATU.id - Pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) dalam skema THR 100 persen tahun 2025 mulai terlihat di sejumlah daerah.

Namun hingga 19 November 2025, mayoritas wilayah melaporkan dana tambahan ini masih belum berjalan.

Proses pencairan tambahan TPG untuk THR 2025 kembali jadi perbincangan para guru di berbagai grup dan kanal komunitas.

Baca Juga: Kelas Rawat Inap Standar Malah Buat Resah Masyarakat, Takut Iuran Naik Tapi Kualitas Turun, Bagaimana Faktanya?

Sejumlah unggahan menampilkan tangkapan layar transaksi bank yang menunjukkan masuknya dana bertuliskan TPG THR 2025 dengan nominal satu kali gaji pokok.

Salah satu guru di Kalimantan Tengah mengaku dana tersebut telah masuk ke rekening sejak 18 November.

Kendati demikian, validitas data itu masih menunggu konfirmasi lebih lanjut.

Baca Juga: Perkuat Fondasi Akhlak, Kemenag Matangkan Kurikulum LPQ dan MDT Berbasis Karakter dan Cinta

Sebab, berdasarkan pengecekan admin komunitas, sebagian pencairan yang muncul pada November 2025 justru merupakan sisa anggaran TPG THR tahun 2024 yang baru diproses tahun ini.

Regulasi yang mengatur pencairan ini tertuang dalam PP Nomor 11 Tahun 2025 serta PMK Nomor 23 Tahun 2025.

Keduanya menetapkan bahwa guru yang tidak menerima tunjangan kinerja atau tambahan penghasilan, berhak memperoleh tambahan dua bulan tunjangan sertifikasi dalam paket THR dan gaji ke-13.

Baca Juga: Mengenal STPN: Sekolah Tinggi Pertanahan Nasional dari Yogyakarta yang Tersebar ke Pelosok Nusantara

Sementara itu, pencairan TPG Triwulan III 2025 telah diatur dalam Permendikbud Nomor 4 Tahun 2025, dengan mekanisme pencairan langsung ke rekening guru sama seperti triwulan sebelumnya.

Namun, hingga 19 November, pencairan tambahan 100 persen TPG dalam paket THR belum terlihat berjalan secara nasional.

Komunitas guru di berbagai daerah juga meminta kejelasan terkait isu perapelan, mulai TW 3, TW 4, TPG 100 persen, hingga pencairan TPG gaji 13.

Baca Juga: BPNT Cair Lewat Whatsapp Tapi Tidak Sinkron dengan SIKS NG Kemensos, Hati-hati!

Namun sampai hari ini, tidak ada regulasi yang menyatakan pencairan dilakukan secara rapel.

Dalam penelusuran newsroom, TPG THR berasal dari anggaran pemerintah daerah, sementara TPG Triwulan berasal dari pemerintah pusat.

Perbedaan sumber dana membuat skema rapel tak memiliki landasan logis maupun regulasinya.

Baca Juga: Merancang Standar Kerja Global, Ini Target Peserta, Bidang Keahlian dan Negara Tujuan untuk SMK Go Global

Pemerintah diharapkan segera memberi penjelasan resmi untuk mencegah kesimpangsiuran informasi di lapangan. ***